Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ini Alasan Lain Kakan BPN Padangsidimpuan Tetap Konsisten Tidak Akan Mengeluarkan Sertifikat Kediaman Dokter Badjora ?

Ini Alasan Lain Kakan BPN Padangsidimpuan Tetap Konsisten Tidak Akan Mengeluarkan Sertifikat Kediaman Dokter Badjora ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS- Selain lahan masih posisi sengketa, ternyata ini alasan lain Kakan BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap, ST untuk tetap konsisten tidak akan mengeluarkan produk sertifikat kepemilikan tanah terhadap kediaman dokter Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga nomor 8 kota Padangsidimpuan-Sumatera Utara.

Alasan tersebut dicermatinya secarik surat yang dikeluarkan Kakan BPN lama , Daniel Sepdiares Sagala, S,SiT., SH dengan nomor : HP.01/254-12.77/X/2022 , tanggal 26 Oktober 2022, perihal : Permohonan Salinan SKT dan/atau SKPT .
Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M Siregar dari kantor Hukum GAS kepada media, (6/02) yang menyebutkan bahwa mereka (pihak termohon eksekusi) telah melakukan pertemuan dengan Kakan BPN Kota Padangsidimpuan usai pelaksanaan Konstatering kemarin. Dalam pertemuan tersebut pihak termohon (dr. Badjora) telah menceritakan kronologi perjalanan objek ekesukhsi mulai dari Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Pelaksanaan Lelang yang Cacat Hukum, terbitnya SKPT dari BPN hingga pelaksanaan Konstatering.

Surat dimaksud menjawab surat dari kantor hukum GAS sebagai kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar tertanggal 19 Oktober 2022 perihal : Permohonan Salinan SKT dan/atau SKPT .

Pada surat Jawaban BPN saat itu mengatakan bahwa BPN telah menerima Permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Tujuan diterbitkannya SKPT tersebut digunakan oleh KPKNL untuk kepentingan lelang objek tanah di Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan (kediaman dokter Badjora M. Siregar) . Karena KPKNL saat itu terkendala untuk melakukan lelang terganjal oleh salahsatu syarat yang tidak terpenuhi yakni Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dari penjual dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jadi untuk “mengakali” biar barang itu tetap Gol bisa dilelang, dimohonkanlah kepada BPN untuk membuat SKPT .

Setelah BPN menerbitkan SKPT , maka KPKNL tancap gas melaksanakan lelang meski hanya diikuti oleh Penawar Tunggal yakni Syahlan Ginting.

Meski pun BPN menerbitkan SKPT tersebut, dalam point ketiga (3) surat dimaksud BPN juga menegaskan kalau SKPT bukanlah Tanda Bukti Hak Atas Tanah.

Itu artinya KPKNL melakukan pelelangan yang “cacat hukum” dimana syarat mutlak untuk melakukan lelang objek tanah, si pemilik harus memiliki Tanda Bukti Hak Atas Tanah seperti Sertifikat .

Dan dalam surat SKPT tersebut BPN juga menegaskan kepada KPKNL selaku pelaksana lelang bahwa untuk mengetahui letak pasti, luas dan batas-batas bidang tanah dimaksud agar dilakukan pengukuran secara kadastral.

Itu mengartikan bahwa BPN belum pernah melakukan Pengukuran secara Kadastral di kediaman dokter Badjora (objek lelang). Dan untuk bisa terdaftar dan/atau keluarnya SHM maka BPN harus melakukan Pengukuran secara Kadastral.

Perlu diketahui sekali lagi, bahwa Konstatering yang terjadi kemarin (22/01/2026) pada objek eksekusi di kediaman dokter Badjora Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan hanyalah untuk mencocokkan titik koordinat letak rumah tersebut sesuai dengan arah mata angin (untuk mencari tahu batas-batas sebelah Utara, Timur, Barat dan Selatan).

Sedangkan Pengukuran Panjang dan Lebar objek dimaksud tidak ada dilakukan oleh petugas ukur BPN karena tidak diketahui pasti dimana batas-batas kepemilikan mengingat di dalam objek yang dimohonkan masih terdapat tanah milik orang lain yakni tanah milik pribadi dokter Badjora.

Keterangan tidak adanya pengukuran secara Kadastral disampaikan langsung oleh pihak BPN yang dihadiri oleh Kakan BPN Agustina Harahap, ST.

Jika Pengukuran secara Kadastral tidak dilakukan artinya BPN belum bisa menerbitkan produk Sertifikat Hak Milik, tegas Ghamal dari kantor hukum GAS.

Kantor Hukum GAS juga menceritakan kalau objek tanah di Jl. Kenanga No.8 Kota Padangsidimpuan yang saat ini ditempati oleh dr. Badjora penuh dengan “misteri” , seperti :
1. Putusan PA Kota Padangsidimpuan yang memutuskan objek tanah harus dilelang sebenarnya sudah mengangkangi Putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan kalau objek tersebut harus dibagi secara Natura dan jika tidak berhasil dibagi secara Natura maka objek tersebut baru boleh dilelang.
2. Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan juga dinilai “cacat hukum” mengingat :

a). Pengumuman dilakukan sesingkat mungkin agar orang lain tidak sempat mengikuti lelang
dan memang ternyata yang mengikuti lelang tersebut hanya satu orang semata yakni
Syahlan Ginting .

b). Kemudian KPKNL melelang objek tanah yang tidak memiliki Bukti Kepemilikan Tanah
berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari si pemilik, bukti yang ada pada saat itu hanyalah
Surat Keterangan Lurah yang selanjutnya menggunakan SKPT yang diterbitkan oleh BPN
Kota Padangsidimpuan. Itu mengartikan kalau syarat untuk lelang tersebut tidak terpenuhi.

c). Dalam pelaksanaan Konstatering pihak Pengadilan Agama selaku pihak yang memohon
Konstatering tidak memiliki data yang mau dicocokkan. Dan oleh karena terdapat
kekuatan pendampingan dari Kepolisian maka Konstatering tersebut terkesan dipaksakan.

 

Dan diperkirakan masih banyak lagi kelemahan-kelamahan dalam upaya perebutan rumah kediaman dokter Badjora, tegas M. Amin Ghamal Siregar, SH yang didampingi Alwi Ginting, SH dan Awaluddin Harahap, SH. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

    Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor […]

  • Kunjungan Wisatawan ke NTT Meningkat Signifikan pada April 2025, Sementara TPK Hotel Bintang Mengalami Penurunan

    Kunjungan Wisatawan ke NTT Meningkat Signifikan pada April 2025, Sementara TPK Hotel Bintang Mengalami Penurunan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 663
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Matamira B. Kale menyampaikan perkembangan positif dalam sektor pariwisata di wilayah tersebut. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers yang pada Senin, 2 Juni 2025, di Aula Lantai 2 Kantor BPS Provinsi NTT, Menurut Kale, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke NTT melalui pintu […]

  • Jelang Lebaran Idul Fitri Perbaikan Jalan Dipercepat

    Jelang Lebaran Idul Fitri Perbaikan Jalan Dipercepat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 213
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si meninjau kondisi jalan di Jalan Sudirman, tepatnya di ruas antara rumah sakit hingga Balai Desa Winduhaji, dan memastikan perbaikan besar segera dilakukan. Berdasarkan laporan progres dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), ruas Winduhaji hingga Jalan Lebakwangi akan direhabilitasi sepanjang kurang lebih 15 kilometer […]

  • Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Bengkel Tambal Ban Motor Dan Mobil

    Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Bengkel Tambal Ban Motor Dan Mobil

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 288
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Telah terjadi kebakaran sebuah bengkel tambal ban motor dan mobil milik seorang warga Desa Kasugengan Lor yang bernam Kadisa. Kebakaran terjadi di Jl. Raya Tegal Wangi No.7 Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Menurut keterangan salah seorang warga yang berada di lokasi melihat api yang sudah dalam keadaan cukup besar. Melihat kejadian […]

  • Untuk Pertama Kalinya, Petani Kaliuda Sumba Timur Terima Traktor Roda Empat, Usman Husin Serahkan Langsung ke Gapoktan

    Untuk Pertama Kalinya, Petani Kaliuda Sumba Timur Terima Traktor Roda Empat, Usman Husin Serahkan Langsung ke Gapoktan

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 111
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Harapan petani di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk memiliki dukungan alat dan mesin pertanian (alsintan) akhirnya terwujud. Untuk pertama kalinya, kelompok petani di wilayah tersebut menerima bantuan traktor roda empat yang diharapkan dapat mempercepat pengolahan lahan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota […]

  • 30 Siswa di Kuningan Diduga Keracunan MBG, Bupati Minta Usut Tuntas

    30 Siswa di Kuningan Diduga Keracunan MBG, Bupati Minta Usut Tuntas

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dan Dinas Pendidikan melakukan peninjauan langsung ke Puskesmas Ciwaru pada Senin (14/9/2026). Langkah ini diambil setelah puluhan siswa dilarikan ke puskesmas karena diduga mengalami keracunan usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG). ​Sejak siang hingga petang hari, kondisi Puskesmas Ciwaru dipadati oleh para pasien dan orang tua […]

expand_less