Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ini Alasan Lain Kakan BPN Padangsidimpuan Tetap Konsisten Tidak Akan Mengeluarkan Sertifikat Kediaman Dokter Badjora ?

Ini Alasan Lain Kakan BPN Padangsidimpuan Tetap Konsisten Tidak Akan Mengeluarkan Sertifikat Kediaman Dokter Badjora ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS- Selain lahan masih posisi sengketa, ternyata ini alasan lain Kakan BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap, ST untuk tetap konsisten tidak akan mengeluarkan produk sertifikat kepemilikan tanah terhadap kediaman dokter Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga nomor 8 kota Padangsidimpuan-Sumatera Utara.

Alasan tersebut dicermatinya secarik surat yang dikeluarkan Kakan BPN lama , Daniel Sepdiares Sagala, S,SiT., SH dengan nomor : HP.01/254-12.77/X/2022 , tanggal 26 Oktober 2022, perihal : Permohonan Salinan SKT dan/atau SKPT .
Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M Siregar dari kantor Hukum GAS kepada media, (6/02) yang menyebutkan bahwa mereka (pihak termohon eksekusi) telah melakukan pertemuan dengan Kakan BPN Kota Padangsidimpuan usai pelaksanaan Konstatering kemarin. Dalam pertemuan tersebut pihak termohon (dr. Badjora) telah menceritakan kronologi perjalanan objek ekesukhsi mulai dari Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Pelaksanaan Lelang yang Cacat Hukum, terbitnya SKPT dari BPN hingga pelaksanaan Konstatering.

Surat dimaksud menjawab surat dari kantor hukum GAS sebagai kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar tertanggal 19 Oktober 2022 perihal : Permohonan Salinan SKT dan/atau SKPT .

Pada surat Jawaban BPN saat itu mengatakan bahwa BPN telah menerima Permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Tujuan diterbitkannya SKPT tersebut digunakan oleh KPKNL untuk kepentingan lelang objek tanah di Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan (kediaman dokter Badjora M. Siregar) . Karena KPKNL saat itu terkendala untuk melakukan lelang terganjal oleh salahsatu syarat yang tidak terpenuhi yakni Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dari penjual dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jadi untuk “mengakali” biar barang itu tetap Gol bisa dilelang, dimohonkanlah kepada BPN untuk membuat SKPT .

Setelah BPN menerbitkan SKPT , maka KPKNL tancap gas melaksanakan lelang meski hanya diikuti oleh Penawar Tunggal yakni Syahlan Ginting.

Meski pun BPN menerbitkan SKPT tersebut, dalam point ketiga (3) surat dimaksud BPN juga menegaskan kalau SKPT bukanlah Tanda Bukti Hak Atas Tanah.

Itu artinya KPKNL melakukan pelelangan yang “cacat hukum” dimana syarat mutlak untuk melakukan lelang objek tanah, si pemilik harus memiliki Tanda Bukti Hak Atas Tanah seperti Sertifikat .

Dan dalam surat SKPT tersebut BPN juga menegaskan kepada KPKNL selaku pelaksana lelang bahwa untuk mengetahui letak pasti, luas dan batas-batas bidang tanah dimaksud agar dilakukan pengukuran secara kadastral.

Itu mengartikan bahwa BPN belum pernah melakukan Pengukuran secara Kadastral di kediaman dokter Badjora (objek lelang). Dan untuk bisa terdaftar dan/atau keluarnya SHM maka BPN harus melakukan Pengukuran secara Kadastral.

Perlu diketahui sekali lagi, bahwa Konstatering yang terjadi kemarin (22/01/2026) pada objek eksekusi di kediaman dokter Badjora Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan hanyalah untuk mencocokkan titik koordinat letak rumah tersebut sesuai dengan arah mata angin (untuk mencari tahu batas-batas sebelah Utara, Timur, Barat dan Selatan).

Sedangkan Pengukuran Panjang dan Lebar objek dimaksud tidak ada dilakukan oleh petugas ukur BPN karena tidak diketahui pasti dimana batas-batas kepemilikan mengingat di dalam objek yang dimohonkan masih terdapat tanah milik orang lain yakni tanah milik pribadi dokter Badjora.

Keterangan tidak adanya pengukuran secara Kadastral disampaikan langsung oleh pihak BPN yang dihadiri oleh Kakan BPN Agustina Harahap, ST.

Jika Pengukuran secara Kadastral tidak dilakukan artinya BPN belum bisa menerbitkan produk Sertifikat Hak Milik, tegas Ghamal dari kantor hukum GAS.

Kantor Hukum GAS juga menceritakan kalau objek tanah di Jl. Kenanga No.8 Kota Padangsidimpuan yang saat ini ditempati oleh dr. Badjora penuh dengan “misteri” , seperti :
1. Putusan PA Kota Padangsidimpuan yang memutuskan objek tanah harus dilelang sebenarnya sudah mengangkangi Putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan kalau objek tersebut harus dibagi secara Natura dan jika tidak berhasil dibagi secara Natura maka objek tersebut baru boleh dilelang.
2. Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan juga dinilai “cacat hukum” mengingat :

a). Pengumuman dilakukan sesingkat mungkin agar orang lain tidak sempat mengikuti lelang
dan memang ternyata yang mengikuti lelang tersebut hanya satu orang semata yakni
Syahlan Ginting .

b). Kemudian KPKNL melelang objek tanah yang tidak memiliki Bukti Kepemilikan Tanah
berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari si pemilik, bukti yang ada pada saat itu hanyalah
Surat Keterangan Lurah yang selanjutnya menggunakan SKPT yang diterbitkan oleh BPN
Kota Padangsidimpuan. Itu mengartikan kalau syarat untuk lelang tersebut tidak terpenuhi.

c). Dalam pelaksanaan Konstatering pihak Pengadilan Agama selaku pihak yang memohon
Konstatering tidak memiliki data yang mau dicocokkan. Dan oleh karena terdapat
kekuatan pendampingan dari Kepolisian maka Konstatering tersebut terkesan dipaksakan.

 

Dan diperkirakan masih banyak lagi kelemahan-kelamahan dalam upaya perebutan rumah kediaman dokter Badjora, tegas M. Amin Ghamal Siregar, SH yang didampingi Alwi Ginting, SH dan Awaluddin Harahap, SH. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh! Kepala Desa dari Magelang Berjoget saat Demo di Jakarta

    Heboh! Kepala Desa dari Magelang Berjoget saat Demo di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Beredar video kepala desa dari Kabupaten Magelang berjoget-joget saat demo di Jakarta menuai perhatian di media sosial. Kepala Desa itu diketahui berasal dari Somokaton, Kecamatan Ngluwar bernama Icha. Video tersebut viral di media sosial baik di akun TikTok maupun Instagram. Untuk TikTok salah satunya diunggah dalam akun @suararakyat_45 sehari yang lalu. Saat dilihat […]

  • Perebutan Kursi Ketua Umum IGNITY 2026–2028 Berlangsung Hingga Akhir, Semangat Persaudaraan Tetap Dijaga

    Perebutan Kursi Ketua Umum IGNITY 2026–2028 Berlangsung Hingga Akhir, Semangat Persaudaraan Tetap Dijaga

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dinamika demokrasi internal mewarnai proses Pemilihan Ketua Umum Indonesia Ignis Community (IGNITY) periode 2026–2028 yang berlangsung pada Sabtu (13/6/2026). Kontestasi yang mempertemukan tiga kandidat tersebut tidak hanya menghadirkan persaingan ketat hingga detik-detik terakhir, tetapi juga memunculkan berbagai evaluasi mengenai tata kelola organisasi yang dinilai penting untuk masa depan komunitas. Tiga kandidat yang bertarung […]

  • Kemenkum Jabar dan Disbun Jawa Barat Bersinergi Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 672
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Dinas Perkebunan Jawa Barat mengintensifkan koordinasi lintas sektor guna mengidentifikasi dan memetakan potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung pengakuan hukum, perlindungan, dan peningkatan nilai ekonomi produk unggulan lokal yang memiliki karakteristik geografis khas. Kepala Bidang Kekayaan […]

  • Phonska Plus Janjikan Sapu Bersih Laga di Kandang

    Phonska Plus Janjikan Sapu Bersih Laga di Kandang

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 186
    • 0Komentar

    GRESIK – Tuan rumah Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia berjanji akan menyapu bersih dua laga di kandang pada seri keempat putaran satu dan seri pertama putaran kedua Proliga 2026 di GOR Tri Dharma Gresik, 5-8 Februari 2026. Seri penutup atau seri keempat putaran pertama akan berlangsung Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026). Sedangkan seri pembuka atau […]

  • 15 Budaya Asli Cirebon Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat

    15 Budaya Asli Cirebon Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebanyak 15 karya budaya asli Kabupaten Cirebon kini telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi identitas budaya masyarakat Cirebon yang telah diwariskan secara turun-temurun selama ratusan tahun. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten […]

  • 800 Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Burung Kicau di Hari Bhayangkara Ke-80 yang Diselenggarakan Polres Magelang Kota

    800 Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Burung Kicau di Hari Bhayangkara Ke-80 yang Diselenggarakan Polres Magelang Kota

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JAŔRÀKPOS.COM – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Magelang Kota bekerja sama dengan Mahesa Jenar menggelar Lomba Burung Berkicau di depan Museum Mosvia Polres Magelang Kota, Minggu (21/06/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 800 peserta dari berbagai daerah tersebut secara resmi dibuka oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., […]

expand_less