Ini Alasan Lain Kakan BPN Padangsidimpuan Tetap Konsisten Tidak Akan Mengeluarkan Sertifikat Kediaman Dokter Badjora ?
- account_circle Syawal
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS- Selain lahan masih posisi sengketa, ternyata ini alasan lain Kakan BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap, ST untuk tetap konsisten tidak akan mengeluarkan produk sertifikat kepemilikan tanah terhadap kediaman dokter Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga nomor 8 kota Padangsidimpuan-Sumatera Utara.
Alasan tersebut dicermatinya secarik surat yang dikeluarkan Kakan BPN lama , Daniel Sepdiares Sagala, S,SiT., SH dengan nomor : HP.01/254-12.77/X/2022 , tanggal 26 Oktober 2022, perihal : Permohonan Salinan SKT dan/atau SKPT .
Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M Siregar dari kantor Hukum GAS kepada media, (6/02) yang menyebutkan bahwa mereka (pihak termohon eksekusi) telah melakukan pertemuan dengan Kakan BPN Kota Padangsidimpuan usai pelaksanaan Konstatering kemarin. Dalam pertemuan tersebut pihak termohon (dr. Badjora) telah menceritakan kronologi perjalanan objek ekesukhsi mulai dari Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Pelaksanaan Lelang yang Cacat Hukum, terbitnya SKPT dari BPN hingga pelaksanaan Konstatering.
Surat dimaksud menjawab surat dari kantor hukum GAS sebagai kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar tertanggal 19 Oktober 2022 perihal : Permohonan Salinan SKT dan/atau SKPT .
Pada surat Jawaban BPN saat itu mengatakan bahwa BPN telah menerima Permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Tujuan diterbitkannya SKPT tersebut digunakan oleh KPKNL untuk kepentingan lelang objek tanah di Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan (kediaman dokter Badjora M. Siregar) . Karena KPKNL saat itu terkendala untuk melakukan lelang terganjal oleh salahsatu syarat yang tidak terpenuhi yakni Tanda Bukti Kepemilikan Tanah dari penjual dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jadi untuk “mengakali” biar barang itu tetap Gol bisa dilelang, dimohonkanlah kepada BPN untuk membuat SKPT .
Setelah BPN menerbitkan SKPT , maka KPKNL tancap gas melaksanakan lelang meski hanya diikuti oleh Penawar Tunggal yakni Syahlan Ginting.
Meski pun BPN menerbitkan SKPT tersebut, dalam point ketiga (3) surat dimaksud BPN juga menegaskan kalau SKPT bukanlah Tanda Bukti Hak Atas Tanah.
Itu artinya KPKNL melakukan pelelangan yang “cacat hukum” dimana syarat mutlak untuk melakukan lelang objek tanah, si pemilik harus memiliki Tanda Bukti Hak Atas Tanah seperti Sertifikat .
Dan dalam surat SKPT tersebut BPN juga menegaskan kepada KPKNL selaku pelaksana lelang bahwa untuk mengetahui letak pasti, luas dan batas-batas bidang tanah dimaksud agar dilakukan pengukuran secara kadastral.
Itu mengartikan bahwa BPN belum pernah melakukan Pengukuran secara Kadastral di kediaman dokter Badjora (objek lelang). Dan untuk bisa terdaftar dan/atau keluarnya SHM maka BPN harus melakukan Pengukuran secara Kadastral.
Perlu diketahui sekali lagi, bahwa Konstatering yang terjadi kemarin (22/01/2026) pada objek eksekusi di kediaman dokter Badjora Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan hanyalah untuk mencocokkan titik koordinat letak rumah tersebut sesuai dengan arah mata angin (untuk mencari tahu batas-batas sebelah Utara, Timur, Barat dan Selatan).
Sedangkan Pengukuran Panjang dan Lebar objek dimaksud tidak ada dilakukan oleh petugas ukur BPN karena tidak diketahui pasti dimana batas-batas kepemilikan mengingat di dalam objek yang dimohonkan masih terdapat tanah milik orang lain yakni tanah milik pribadi dokter Badjora.
Keterangan tidak adanya pengukuran secara Kadastral disampaikan langsung oleh pihak BPN yang dihadiri oleh Kakan BPN Agustina Harahap, ST.
Jika Pengukuran secara Kadastral tidak dilakukan artinya BPN belum bisa menerbitkan produk Sertifikat Hak Milik, tegas Ghamal dari kantor hukum GAS.
Kantor Hukum GAS juga menceritakan kalau objek tanah di Jl. Kenanga No.8 Kota Padangsidimpuan yang saat ini ditempati oleh dr. Badjora penuh dengan “misteri” , seperti :
1. Putusan PA Kota Padangsidimpuan yang memutuskan objek tanah harus dilelang sebenarnya sudah mengangkangi Putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan kalau objek tersebut harus dibagi secara Natura dan jika tidak berhasil dibagi secara Natura maka objek tersebut baru boleh dilelang.
2. Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan juga dinilai “cacat hukum” mengingat :
a). Pengumuman dilakukan sesingkat mungkin agar orang lain tidak sempat mengikuti lelang
dan memang ternyata yang mengikuti lelang tersebut hanya satu orang semata yakni
Syahlan Ginting .
b). Kemudian KPKNL melelang objek tanah yang tidak memiliki Bukti Kepemilikan Tanah
berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari si pemilik, bukti yang ada pada saat itu hanyalah
Surat Keterangan Lurah yang selanjutnya menggunakan SKPT yang diterbitkan oleh BPN
Kota Padangsidimpuan. Itu mengartikan kalau syarat untuk lelang tersebut tidak terpenuhi.
c). Dalam pelaksanaan Konstatering pihak Pengadilan Agama selaku pihak yang memohon
Konstatering tidak memiliki data yang mau dicocokkan. Dan oleh karena terdapat
kekuatan pendampingan dari Kepolisian maka Konstatering tersebut terkesan dipaksakan.

Dan diperkirakan masih banyak lagi kelemahan-kelamahan dalam upaya perebutan rumah kediaman dokter Badjora, tegas M. Amin Ghamal Siregar, SH yang didampingi Alwi Ginting, SH dan Awaluddin Harahap, SH. *(Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar