Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS- Kepala Kantor ATR/BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap,ST memastikan tidak akan mengeluarkan Produk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar Jl. Kenanga No.8 kota Padangsidimpuan terkait sengketa lahan yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Ooh, itu tidak akan terjadi”, jawab Kakan BPN setelah mendengarkan penjelasan pihak Termohon Eksekusi (kuasa hukum dr. Badjora dan keluarga) yang mengatakan bahwa pihak dr. Badjora Keberatan jika BPN Padangsidimpuan mengeluarkan produk SHM (Sertifikat Hak Milik) hasil Konstatering yang dilakukan di kediaman dr. Badjora Jl. Kenanga no. 8 Kota Padangsidimpuan .

Keberatan tersebut dialaskan karena saat Konstatering yang dilaksanakan pada Kamis (22/012026) kemarin diduga cacat prosedural karena tidak menghadirkan saksi batas, objek yang diukur masuk ke tanah milik pribadi dr. Badjora (bukan objek perkara/ warisan BM Muda) dan titik-titik batas hanya main tunjuk-tunjuk saja tanpa dibarengi oleh kepemilikan data yang riil.

Sebagaimana didefenisikan secara Detotarif, Konstatering diartikan sebagai Pencocokan, namun dalam Pencocokan yang terjadi kemarin pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan selaku Eksekutor dan pihak Pemohon Eksekusi tidak menunjukkan Data yang mau dicocokkan sehingga tanpa Data awal dikhawatirkan akan merambah kepada hak milik orang lain.

Ternyata kekhawatiran pihak Termohon Eksekusi (dr. Badjora) memang benar terjadi, yakni di saat pengukuran berlangsung petugas ukur dari BPN Padangsidimpuan telah mengukur dan/atau mengambil titik koordinat di atas tanah milik pribadi dokter Badjora. Meski saat itu pihak petugas BPN telah diingatkan kalau yang diukurnya tersebut telah masuk ke dalam tanah milik pribadi dr. Badjora. Bahkan untuk meyakinkan petugas ukur saat itu, pihak keluarga dan Kuasa Hukum dr. Badjora juga menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik dr. Badjora.

“Frame kita hanya sebatas mengukur, maksud apa dan seperti apa biarkan orang pengadilan yang menjelaskan”, tegas Agustina.

Menambahi penjelasan tersebut, Kepala Seksi Pengukuran Parlindungan Lubis menjelaskan kedatangan petugas BPN pada Konstatering tersebut hanya sebatas memenuhi permintaan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, dan hanya mencocokkan apakah objek yang dimohonkan sesuai keputusan PA Kota Padangsidimpuan seperti sebelah Timur berbatas dengan Jl. Kenanga; sebelah Selatan berbatas dengan Pepabri ; sebelah Utara berbatas dengan Koperasi PMD dan sebelah Barat berbatas dengan dr. Badjora.

“Hanya sampai disitu aja, kita tidak mengambil pengukuran, karena tidak ada pengukuran tanpa Panjang dan Lebar, itu hanya mencocokkan sesuai keputusan pengadilan “, tegas Parlindungan.

Penjelasan Kasi Ukur tersebut dimaksudkan kalau untuk mengeluarkan produk SHM, seyogyanya dilakukan pengukuran secara menyeluruh harus dilakukan Pengukuran berapa Panjang dan Berapa Luas, sedangkan pengukuran yang mereka lakukan saat Konstatering kemarin jelas tidak mengukur berapa Panjang dan berapa Lebar sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan produk SHM.

Bicara SOP Pengukuran sesuai peraturan perundangan yang berlaku Kasi Ukur telah memberitahu kepada Pemohon syarat pengukuran dilakukan untuk kepentingan :

Penyelesaian Sengketa Batas maka wajib dihadirkan pihak-pihak terkait sedangkan jika kepentingannya untuk
Penyelesaikan Sengketa Kepemilikan maka si Penggugat / si Pemohon wajib menunjukkan batas-batasnya.

Pernyataan Kasi Ukur tersebut menjawab pertanyaan Kuasa hukum Termohon dari kantor hukum GAS dan keluarga yang menanyakan apa syarat dan SOP Pengukuran versi BPN sesuai peraturan perundang-undangan dan apakah pengukuran sebidang tanah yang di dalamnya terdapat tanah milik pribadi dr. Badjora M. Siregar dilegalkan secara peraturan perundang-undangan yang pada kenyataanya saat melakukan Pengukuran kemarin petugas ukur hanya didampingi oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon sedangkan mereka tidak mengetahui pasti dimana letak dan titik batas dimaksudkan karena tidak membawa dan memiliki Data. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Livin’ Mandiri Buka Peluang ke Final Four Usai Tumbangkan Pemuncak Klasemen ​

    Livin’ Mandiri Buka Peluang ke Final Four Usai Tumbangkan Pemuncak Klasemen ​

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 242
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – Tim putri Jakarta Livin’ Mandiri membuka peluang lolos babak final four Proliga 2026 usai menumbangkan pemuncak klasemen, Jakarta Pertamina Enduro (JPE) 3-1 (25-12, 25-20, 15-25, 25-20) dalam lanjutan putaran kedua di GOR Utama, Bojonegoro, Jumat (13/2/2026). Ini merupakan kejutan besar yang mewarnai kompetisi bola voli kasta tertinggi Tanah Air musim ini. Livin’ Mandiri […]

  • Po Rosalia Indah Terbakar Hebat

    Po Rosalia Indah Terbakar Hebat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS.COM – Ngawi yang biasanya lengang pada dini hari berubah menjadi panggung horor pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 00.13 WIB. Sebuah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) milik PO Rosalia Indah, bernopol AD 7404 QA, terbakar hebat di KM 544 wilayah Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Sunyi malam seketika pecah oleh kepulan asap putih pekat yang […]

  • Sumut Hanya Raih 1 Emas, 2 Perak,  2 Perunggu

    Sumut Hanya Raih 1 Emas, 2 Perak, 2 Perunggu

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Medan Jarrakpos- Kontingen Sumatera Utara hanya mampu meraih 1 medali emas, 2 perak, dan 2 perunggu dari cabang olahraga wushu sanda Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2025 di Jakarta. Dari tiga wakil ke final, hanya satu yang meraih kemenangan di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jumat (7/11/2025). Satu medali emas diraih Rafael Samuel Siagian dari […]

  • Tanggap Darurat Kemkomdigi Siagakan 10 Titik Internet Darurat Satria-1 di Lokasi Bencana

    Tanggap Darurat Kemkomdigi Siagakan 10 Titik Internet Darurat Satria-1 di Lokasi Bencana

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 224
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM I 30 November 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital mempercepat pemulihan konektivitas di wilayah terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui penyediaan 10 titik layanan internet berbasis satelit SATRIA-1. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan layanan darurat ini menjadi prioritas pemerintah untuk menyambungkan kembali konektivitas warga yang […]

  • Dishub NTT Siapkan Integrasi Parkir Digital, Kota Kupang Jadi Proyek Percontohan

    Dishub NTT Siapkan Integrasi Parkir Digital, Kota Kupang Jadi Proyek Percontohan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendorong integrasi pengelolaan parkir lintas kabupaten/kota dengan skema digital. Kota Kupang diproyeksikan menjadi titik awal penerapan sistem tersebut sekaligus model bagi daerah lain di NTT. Kepala Dinas Perhubungan NTT, Frederik C. P. Koenunu, menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan parkir masih terpisah antara pemerintah provinsi dan […]

  • RSKJ Soeprapto Perketat Pengawasan Aset, Siap Sinkronkan Data dengan Pemprov Bengkulu

    RSKJ Soeprapto Perketat Pengawasan Aset, Siap Sinkronkan Data dengan Pemprov Bengkulu

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 239
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto mengambil langkah serius dalam menertibkan aset milik pemerintah yang berada di lingkungan rumah sakit. Pendataan ulang dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk komitmen menjaga agar seluruh barang milik daerah tetap terkontrol dan digunakan sesuai ketentuan. Kepala Bagian Sekretariatan RSKJ Soeprapto, H. Fauzan Adriansah, SKM, MM, menyampaikan dukungannya […]

expand_less