Babinsa yang Tuduh Penjual es Gabus Akhirnya Ditahan
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

BOGOR,JARRAKPOS.COM – Komando Distrik Militer 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, usai menjalani sidang hukuman disiplin militer terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus yang sebelumnya dituduh berjualan menggunakan bahan spons.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Donny Pramono) menyampaikan bahwa sidang disiplin digelar pada Kamis (29/1/2026) dan memutuskan Serda Heri dijatuhi hukuman berat berupa penahanan maksimal 21 hari, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI Angkatan Darat.
“Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi agar setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika keprajuritan, dan aturan yang berlaku,” ujar Donny dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Seluruh Babinsa juga diingatkan untuk selalu menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, TNI dan Polri telah menemui Suderajat di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Permintaan maaf dilakukan secara terbuka dan disaksikan keluarga Suderajat.
TNI berharap penegakan disiplin ini dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat serta memastikan prajurit hadir sebagai pelindung dan bagian dari rakyat.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar