Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JarrakPos.Com I

Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. dan beberapa personil terkait Polres Padangsidimpuan Tidak Hadir dalam Sidang Pertama Pra Peradilan (Prapid) Sah Tidaknya Penangkapan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 orang aktivis.

Tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang pertama Prapid, Senin (24/11) yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diketahui saat majelis hakim menunjukkan surat dari pihak kepolisian, namun sejauh ini alasannya belum diketahui apakah disebabkan belum siap dari segi materi kelengkapan alat bukti atau apa?

Lantas persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Jes Simalungun Putra Purba, SH menunda sidang dua pekan ke depan yakni tanggal 08 Desember 2025 dalam agenda yang sama Pembacaan Permohonan .

Kantor Hukum Lawoffice of Rha Hasibuan yang diwakilkan Adv. Hadi Alamsyah Harahap, SH kepada media menjelaskan ketidakhadiran pihak Termohon dalam hal ini kepolisian adalah suatu kelaziman mungkin disebabkan banyaknya agenda kegiatan atau masih terdapatnya koordinasi internal di tubuh kepolisian.

Saat ditanyakan apakah rentang waktu penundaan perkara dimaksud tidak terlalu panjang hingga memakan waktu sampai 2 Minggu sementara dalam proses persidangan Prapid menurut KUHAP diharuskan selesai dalam tempo waktu 7 hari .

Hadi menjelaskan, hakim memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan jadwal sidang dikarenakan berbagai faktor termasuk diantaranya jenjang pemanggilan pihak Termohon, jika Permohonan hanya dilakukan kepada Termohon Satu daerah saja (Polres Padangsidimpuan) saja mungkin bisa diselesaikan dalam tempo waktu 7 hari saja, namun dikarenakan Kapolda Sumut juga diikutkan sebagai Termohon maka penyampaian surat panggilan sidang oleh Juru Sita PN Padangsidimpuan akan membutuhkan waktu 10 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.

Saat ditanyakan apakah ruang waktu yang begitu lama (2 Minggu) tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak Termohon melakukan “Kebut Tayang” dalam percepatan Pelimpahan Perkara mulai dari jenjang Penuntutan sampai kepada ke Pengadilan sehingga dapat menggugurkan upaya Prapid dikarenakan Prapid akan secara otomatis gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan ?

Menjawab tersebut, kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan mengatakan, untuk mengantisipasi Gugurnya upaya Prapid kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan sudah melayangkan surat Permohonan Penolakan Pra Tuntutan dari pihak kepolisian sebelum diselesaikannya putusan Pra Peradilan yang telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Surat dengan nomor : 127/PBH-ABT/Mhn/XI/2025, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Cq. Jaksa Penuntut Umum.

Perihal surat tersebut adalah Mohon Kehati-hatian dalam Tugas Prapununtutan serta Menangguhkan / Menunda Sementara Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara dan/atau Para Tersangka dalam perkara laporan polisi nomor : LP/B/449/X/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut diberitahukan kalau pra penangkapan hingga penahan ke 4 Aktivis yang di OTT kan diduga bertentangan hukum yang berlaku dan terdapat unsur ” rekayasa” hukum. Pemberitahuan dimaksud dilengkapi dengan fakta-fakta pendukung.

Juru bicara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Parulian Scott Lumban Tobing, SH didampingi salah seorang staf umum saat ditanyakan apa alasan pihak Termohon Prapid tidak dapat hadir pada persidangan perkara nomor : 17/Pid.Pra/2025/PN. Psp , beliau mengatakan belum mengkonfirmasi hakim yang menangani perkara dan untuk jawaban detailnya Parulian menyarankan agar wartawan menyurati PN Padangsidimpuan secara resmi.

Selanjutnya soal tempo waktu penundaan hingga memakan waktu 14 hari, Parulian menjelaskan dikarenakan keterbatasan langkah Juru Sita untuk melakukan Pemanggilan kedua hingga ke luar kota (Medan) maka surat pemanggilan tersebut diwakilkan melalui jasa Pos Indonesia dengan tenggang waktu savety sampainya surat ke tangan Termohon disepakati 10 hari sebagaimana MoU PT.Pos Indonesia Persero dengan Mahkamah Agung RI. *( Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengiriman CPMI Ilegal di Perbatasan RI- Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 520
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A643, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma Simanggaris, […]

  • Gus Miftah Terseret Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api Solo- Semarang

    Gus Miftah Terseret Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api Solo- Semarang

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM -Pendakwah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, terseret kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS). Terseretnya Miftah diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (13/7/2026). Kasus ini juga menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Nama Miftah diseret oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek JGSS, […]

  • Gelar Apel Kebangsaan, Polres Kuningan Juga Berikan Service dan Olie Gratis untuk Ojol

    Gelar Apel Kebangsaan, Polres Kuningan Juga Berikan Service dan Olie Gratis untuk Ojol

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan bersama Kodim 0615/Kuningan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menggelar Apel Kebangsaan yang melibatkan seluruh stakeholder, lapisan masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Kuningan di Halaman Mapolres Kuningan, Jumat (14/8/2026). Kapolres, Dandim 0615 dan Bupati Kuningan pimpin langsung apel kebangsaan. Apel tersebut digelar sebagai upaya membangkitkan kembali semangat kebersamaan sekaligus memperkuat […]

  • Gubernur Akademi Militer Buka Rangkaian HUT Akmil  ke-68, Drumband Junior Jadi Pembuka Semarak

    Gubernur Akademi Militer Buka Rangkaian HUT Akmil ke-68, Drumband Junior Jadi Pembuka Semarak

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 472
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer (Akmil) secara resmi membuka rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 dengan menggelar acara yang penuh semangat, diawali dengan Lomba Drumband Junior yang diikuti oleh 32 Grup Taman Kanak Kanak dan Sekolah Dasar di Magelang. Acara pembukaan yang dipusatkan di Lapangan Depjas Akmil, Sabtu (01/11/2025) dipimpin langsung oleh Gubernur Akademj Militer […]

  • Kejari Kuningan Musnahkan 184 Barang Bukti dari 39 Perkara Inkrah

    Kejari Kuningan Musnahkan 184 Barang Bukti dari 39 Perkara Inkrah

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebanyak 184 item barang bukti dari 39 perkara tindak pidana resmi dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kuningan pada Rabu (5/8/2026). ​Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., […]

  • Pj Bupati Cirebon Lantik 6 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Pemerintah Daerah

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 533
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, melantik enam pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (11/2/2025). Pada saat pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon ini, Wahyu menyampaikan, bahwa keenam pejabat yang dilantik berasal dari berbagai bidang strategis, termasuk arsiparis utama, analis kebijakan, dan analis sumber daya manusia. Menurutnya, pelantikan ini […]

expand_less