Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JarrakPos.Com I

Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. dan beberapa personil terkait Polres Padangsidimpuan Tidak Hadir dalam Sidang Pertama Pra Peradilan (Prapid) Sah Tidaknya Penangkapan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 orang aktivis.

Tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang pertama Prapid, Senin (24/11) yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diketahui saat majelis hakim menunjukkan surat dari pihak kepolisian, namun sejauh ini alasannya belum diketahui apakah disebabkan belum siap dari segi materi kelengkapan alat bukti atau apa?

Lantas persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Jes Simalungun Putra Purba, SH menunda sidang dua pekan ke depan yakni tanggal 08 Desember 2025 dalam agenda yang sama Pembacaan Permohonan .

Kantor Hukum Lawoffice of Rha Hasibuan yang diwakilkan Adv. Hadi Alamsyah Harahap, SH kepada media menjelaskan ketidakhadiran pihak Termohon dalam hal ini kepolisian adalah suatu kelaziman mungkin disebabkan banyaknya agenda kegiatan atau masih terdapatnya koordinasi internal di tubuh kepolisian.

Saat ditanyakan apakah rentang waktu penundaan perkara dimaksud tidak terlalu panjang hingga memakan waktu sampai 2 Minggu sementara dalam proses persidangan Prapid menurut KUHAP diharuskan selesai dalam tempo waktu 7 hari .

Hadi menjelaskan, hakim memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan jadwal sidang dikarenakan berbagai faktor termasuk diantaranya jenjang pemanggilan pihak Termohon, jika Permohonan hanya dilakukan kepada Termohon Satu daerah saja (Polres Padangsidimpuan) saja mungkin bisa diselesaikan dalam tempo waktu 7 hari saja, namun dikarenakan Kapolda Sumut juga diikutkan sebagai Termohon maka penyampaian surat panggilan sidang oleh Juru Sita PN Padangsidimpuan akan membutuhkan waktu 10 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.

Saat ditanyakan apakah ruang waktu yang begitu lama (2 Minggu) tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak Termohon melakukan “Kebut Tayang” dalam percepatan Pelimpahan Perkara mulai dari jenjang Penuntutan sampai kepada ke Pengadilan sehingga dapat menggugurkan upaya Prapid dikarenakan Prapid akan secara otomatis gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan ?

Menjawab tersebut, kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan mengatakan, untuk mengantisipasi Gugurnya upaya Prapid kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan sudah melayangkan surat Permohonan Penolakan Pra Tuntutan dari pihak kepolisian sebelum diselesaikannya putusan Pra Peradilan yang telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Surat dengan nomor : 127/PBH-ABT/Mhn/XI/2025, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Cq. Jaksa Penuntut Umum.

Perihal surat tersebut adalah Mohon Kehati-hatian dalam Tugas Prapununtutan serta Menangguhkan / Menunda Sementara Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara dan/atau Para Tersangka dalam perkara laporan polisi nomor : LP/B/449/X/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut diberitahukan kalau pra penangkapan hingga penahan ke 4 Aktivis yang di OTT kan diduga bertentangan hukum yang berlaku dan terdapat unsur ” rekayasa” hukum. Pemberitahuan dimaksud dilengkapi dengan fakta-fakta pendukung.

Juru bicara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Parulian Scott Lumban Tobing, SH didampingi salah seorang staf umum saat ditanyakan apa alasan pihak Termohon Prapid tidak dapat hadir pada persidangan perkara nomor : 17/Pid.Pra/2025/PN. Psp , beliau mengatakan belum mengkonfirmasi hakim yang menangani perkara dan untuk jawaban detailnya Parulian menyarankan agar wartawan menyurati PN Padangsidimpuan secara resmi.

Selanjutnya soal tempo waktu penundaan hingga memakan waktu 14 hari, Parulian menjelaskan dikarenakan keterbatasan langkah Juru Sita untuk melakukan Pemanggilan kedua hingga ke luar kota (Medan) maka surat pemanggilan tersebut diwakilkan melalui jasa Pos Indonesia dengan tenggang waktu savety sampainya surat ke tangan Termohon disepakati 10 hari sebagaimana MoU PT.Pos Indonesia Persero dengan Mahkamah Agung RI. *( Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 458
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama (PJU) Polres Magelang Kota, melaksanakan pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Magelang pada hari libur. Selasa (28/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar Kota Magelang tetap aman dan nyaman, […]

  • AGN Berikan Hadiah Umroh Bagi Mahasiswa “UNIKU” yang Berprestasi

    AGN Berikan Hadiah Umroh Bagi Mahasiswa “UNIKU” yang Berprestasi

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 255
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Universitas Kuningan (Uniku) sukses menyelenggarakan Wisuda ke-33 di Gedung Student Center (SC) Iman Hidayat Kampus I, Rabu (19/11/2025). Acara saklar tersebut diikuti oleh 900 wisudawan dan wisudawati dari berbagai program studi yang dibagi menjadi dua sesi. Diawali dengan penampilan seni dari UKM Dapur Sastra (Dapsas) dan Rhineka Sunda. Turut hadir dalam acara tersebut […]

  • RSHD Kota Bengkulu Dukung GEMPALA, Kumpulkan 533 Bibit Kelapa

    RSHD Kota Bengkulu Dukung GEMPALA, Kumpulkan 533 Bibit Kelapa

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Bengkulu, jarrakpos.com – Direktur RSUD Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu, dr. Hj. Lista Cerlyviera, MM, mengajak seluruh karyawan dan karyawati rumah sakit untuk aktif berpartisipasi dalam Gerakan Menanam 10 Ribu Pohon Kelapa (GEMPALA) yang digagas Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, RSHD berhasil mengumpulkan 533 bibit kelapa yang nantinya akan ditanam di sepanjang pesisir […]

  • Kepengurusan PABERSI Sumut Dilantik , Disporasu Komit Dukung Kejurnas di Sumut

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Medan – Kadispora Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay, menegaskan komitmennya untuk mendukung segala bentuk kegiatan olahraga yang sifatnya pembinaan atlet demi memajukan olahraga di Sumatera Utara. Di antaranya Kejuaraan Nasional (Kejurnas) maupun Kejuaraan Daerah (Kejurda). “Saya mendorong ketua pengurus olahraga di provinsi menyelenggarakan Kejurnas dan juga Kejurda agar kita bisa melihat statistik atlet. Karena […]

  • Masuki Liburan “NATARU” Pengunjung Obyek Wisata Waduk Darma Membludak

    Masuki Liburan “NATARU” Pengunjung Obyek Wisata Waduk Darma Membludak

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Memasuki Liburan  sekolah, Natal dan Tahun Baru (Nataru) membawa berkah bagi pengelola obyek wisata karena banyak didatangi pengunjung yang tentunya meingkatkan pemasukan dari tiket masuk. “Pengunjung yang menikmati keindahan Obyek Wisata Waduk Darma pada hari ini berjumlah 500an,” sebut Rivan Maulana dari Digital Marketing PT Jaswita pengelola Obyek Wisata Waduk Darma, kepada […]

  • Rahmat Djailani Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026

    Rahmat Djailani Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Medan – Sekretaris Jenderal Persiraja Banda Aceh, Rahmat Djailani, mengakui bahwa kehadiran Lionel Messi membuat Argentina tetap menjadi salah satu favorit juara Piala Dunia 2026. Dia menilai Messi masih mampu menjadi pembeda dan memberikan keuntungan besar bagi Albiceleste saat berusaha mempertahankan gelar. Argentina datang ke Piala Dunia 2026 dengan status juara bertahan. Tim asuhan Lionel […]

expand_less