PMIB Desak Segera Tersangkakan Muda Mahendrawan Mantan Bupati Kubu Raya, Ini Alasannya
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM– Koordinator Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB), Ferdiansyah, mendesak Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat (Ditreskrimum Polda Kalbar) untuk segera mentersangkakan kembali Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan korupsi pada anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya, Kabupten Kubu Raya tahun anggaran 2013.
Ferdi mengatakan, sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar, Nomor B/450/VIII/2024/Dit Reskrimum per tanggal 9 Agustus 2024, telah meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, mantan Direktur PDAM Kubu Raya, dari saksi menjadi tersangka.
Ferdi menambahkan, namun dikarenakan ada restorative justice (RJ) yang difasilitasi langsung oleh anggota Ditreskrimum Polda Kalbar, sehingga proses penyidikan berhenti. Tetapi yang menjadi persoalan adalah proses RJ tersebut tidak melibatkan inisial NTS selaku korban utama.
“Pada 2024, penyidik resmi mentersangkakan MM dan UW atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan PDAM. Akan tetapi meraka malakukan RJ sembunyi-sembunyi dan secara sepihak, yang difasilitasi langsung oleh oknum Polisi Kalbar tanpa melibatkan korban,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis, pada Senin (4/8/2025).
Ferdi juga mengungkapkan, sosok MM dinilai sebagai aktor kuat, karena diduga memiliki pengaruh dan perlindungan cukup banyak di lingkungan Polda Kalbar khususnya di Ditreskrimum.
“Kenapa ia bisa melakukan RJ secara sepihak, tanpa melibatkan korban. Karena MM disebut-sebut memiliki jaringan yang kuat di Polda Kalbar, bahkan salah satu penyidik polisi yang tidak bisa saya sebutkan namanya, MM adalah publik figur yang tidak dapat disentuh oleh hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2013, pada tahun 2013, Pemda Kubu Raya mengeluarkan penyertaan modal sebesar Rp. 1,5 miliar kepada PDAM Tirta Raya, yang ditandatangani langsung oleh Muda Mahendrawan saat masih menjabat sebagai bupati.
Sebagaimana pemberitaan yang berkembang, Muda Mahendrawan hanya membayar sebesar Rp. 1 miliar dengan rincian 5 titik lokasi pekerjaan PDAM dan 8 titik sisanya belum terbayarkan.
“Kuat dugaan MM terindikasi melakukan tidak pidana korupsi, karena penyertaan modal PDAM pada 2013 sebesar Rp. 1,5 miliar dan hanya dikeluarkan Rp. 1 miliar, lalu di mana sisanya?,” katanya.
Ferdi menekankan bahwa korupsi tidak hanya masalah keuangan semata, tetapi juga menyangkat penyalah gunaan kekuasaan atas kebijakan yang tidak transparan.
PMIB menilai bahwa praktik seperti ini, selain masuk unsur penipuan dan penggelapan, juga masuk kategori dugaan korupsi dan patut diusut secara tuntas oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Jadi kami meminta kepada Ditreskrimum Polda Kalbar yang baru, Pak Raswin, untuk segera mentersangkakan Muda Mahendrawan mantan Bupati Kubu Raya, tanpa pandang bulu, karena ia diduga melakukan korupsi atas anggaran PDAM Tirta Raya tahun 2013,” tutupnya.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar