Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Menolak Impor Garam: Saat PT Garam Membiarkan Petambak Menderita

Menolak Impor Garam: Saat PT Garam Membiarkan Petambak Menderita

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Penulis adalah Asip Irama, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM)


Sejak kecil aku tumbuh di sebuah pulau, di mana tambak-tambak garam terbentang lebih luas daripada jalan beraspal. Setiap hari aku menyaksikan para petambak menggaruk kristal garam di bawah terik matahari, dan setiap malam kudengar keluh yang dipendam dalam diam: tentang harga yang tak menentu, tentang tengkulak yang datang terlalu cepat, dan tentang negara yang datang terlalu lambat. Denyut kehidupan petambak garam bukan sekadar aku saksikan—aku rasakan, aku warisi, dan aku perjuangkan.

Itulah sebabnya, ketika isu impor garam kembali mengemuka di saat panen petani sudah di depan mata, aku tak bisa diam. Bukan karena marah semata, tapi karena kecewa yang terlalu lama mengendap. Negara ini seperti terus berjalan di atas luka yang sama, dan tak pernah benar-benar belajar dari sejarah penderitaannya sendiri.

Tahun ini, kabarnya impor garam akan dilakukan dalam waktu dekat, padahal panen raya petambak lokal—khususnya di Madura—diperkirakan tiba pada Agustus. Ini bukan hanya soal waktu yang tidak tepat, tapi soal cara berpikir negara yang terus mengulang kebijakan merugikan dengan narasi yang seolah masuk akal: kebutuhan industri, stok nasional, efisiensi logistik. Padahal, narasi itu terlalu sering dijadikan tameng bagi praktik rente, manipulasi data, dan permainan kuota oleh segelintir aktor—baik swasta maupun BUMN.

Petambak garam bukan sekadar produsen, mereka adalah penjaga peradaban pesisir yang sudah lama dianaktirikan oleh kebijakan pusat. Setiap musim garam datang, mereka menaruh harapan pada langit yang tak hujan dan pada negara yang tak berkhianat. Tapi sayangnya, yang satu bisa mereka doakan, yang lain terus mengecewakan.

Harga dihancurkan, semangat dipadamkan

Tak sulit ditebak apa yang terjadi saat garam impor masuk di saat panen: harga garam lokal langsung jatuh. Banjir garam asing yang dijual murah—karena disubsidi negara asal—menjadi racun yang mematikan pasar garam rakyat. Harga bisa anjlok dari Rp1.200 menjadi hanya Rp300 per kilogram, bahkan tak jarang garam rakyat tak laku sama sekali. Di banyak desa penghasil garam, angka-angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah simbol dari musim panen yang gagal bahkan sebelum dimulai.

Dan ketika harga jatuh, yang ikut runtuh bukan hanya pendapatan, tapi juga semangat, martabat, dan daya hidup petambak. Tak sedikit tambak yang kemudian dibiarkan kering dan ditinggalkan, karena kerja keras tak lagi sebanding dengan hasil.

Padahal, jika mau jujur, stok garam nasional untuk konsumsi sebenarnya masih mencukupi. Persoalan utama justru terletak pada kebutuhan industri. Namun di sinilah masalahnya: pemerintah kerap gagal membedakan secara tegas antara kebutuhan industri dan konsumsi. Garam industri mestinya sejak lama dapat dipenuhi oleh PT Garam—karena merekalah satu-satunya BUMN yang diberi mandat untuk mengurusi pergaraman nasional. Tapi kenyataannya, selama puluhan tahun PT Garam tak pernah benar-benar mampu menjawab kebutuhan industri tersebut. Maka patut dipertanyakan: apakah memang PT Garam tak sanggup secara kapasitas, atau sebenarnya lebih memilih jalan pintas lewat impor?

Karena PT Garam semestinya bukan hanya menyerap hasil rakyat, tapi juga menjaga martabat bangsa, dan menjaga asa petambak garam agar tetap hidup dalam tanahnya sendiri. Di sanalah seharusnya keberadaan sebuah BUMN diuji—apakah ia berdiri bersama rakyat, atau justru menjadi bagian dari kebijakan yang merusak pasar dan menghancurkan harapan. Dari kegagalan inilah bencana bermula: harga hancur, pasar rusak, dan keadilan lenyap.

Dan yang paling menyakitkan garam industri yang diimpor itu seringkali merembes ke pasar konsumsi dan menekan harga garam rakyat. Maka publik patut bertanya: benarkah impor itu hanya untuk industri, atau diam-diam juga untuk membanjiri pasar rakyat dan menenggelamkan hasil panen petambak?

PT Garam dan ironi kebijakan

Dalam beberapa periode tertentu, pemerintah menunjuk PT Garam sebagai importir utama—bahkan sempat sebagai importir tunggal—khususnya untuk garam konsumsi. Ini ditegaskan dalam Perpres 126 Tahun 2022 dan diperkuat dalam Perpres 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Tujuannya agar impor lebih terkendali dan berpihak pada petambak lokal. Namun dalam praktiknya, kekuasaan yang terpusat justru membuka ruang bagi penyimpangan.

Pada 2017, Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia mengimpor 75.000 ton garam industri, lalu menjualnya sebagai garam konsumsi dengan merek lokal. Polisi menemukan setidaknya 1.000 ton yang dipasarkan di gudang Gresik dengan harga tinggi—padahal bahan asalnya adalah garam industri murah.

Tak berhenti di situ. Pada periode 2016–2022, Kejaksaan Agung mengusut skandal impor garam industri yang melibatkan 21 perusahaan swasta. Nilai impornya mencapai Rp2 triliun, dengan kuota yang diberikan tanpa memperhatikan stok garam rakyat. Banyak dari garam industri itu kemudian menyusup ke pasar konsumsi secara ilegal. Akibatnya, harga garam rakyat kembali hancur. Empat pejabat Kementerian Perindustrian pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekayasa data kebutuhan dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan kuota.

Yang lebih menyakitkan: PT Garam—sebagai BUMN yang semestinya melindungi garam rakyat dan menyerap hasil petambak—justru lebih antusias mengelola kuota impor ketimbang memperjuangkan petani tambak. Ia tampak lebih senang menjadi operator garam asing daripada menjadi perisai petambak lokal. Padahal tugas utamanya bukan mengejar margin impor, melainkan menjamin kesejahteraan produsen garam dalam negeri.

Negara harus berpihak: tidak ada jalan tengah

Persoalan garam bukan sekadar urusan logistik atau perdagangan, melainkan soal keadilan sosial dan keberpihakan nyata negara terhadap rakyat kecil. Negara tidak bisa terus-menerus mengorbankan produksi lokal demi dalih efisiensi industri. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah impor tambahan, melainkan komitmen menyerap garam rakyat terlebih dahulu sebelum membuka pintu bagi garam asing.

Langkah pertama yang paling masuk akal adalah menunda rencana impor hingga panen petambak selesai dan stok dalam negeri betul-betul terbukti tidak mencukupi. Setelah itu, pengawasan terhadap PT Garam sebagai pelaksana impor harus diperketat, dengan melibatkan audit independen dan kontrol publik. Transparansi data kebutuhan industri harus dijadikan syarat mutlak untuk semua rencana impor ke depan.

Lebih dari itu, negara harus memperkuat kelembagaan produksi garam rakyat—dari pembinaan, penyerapan, hingga distribusi. Tidak ada alasan teknis yang membenarkan pengabaian terhadap sektor strategis ini. Karena yang kita bicarakan bukan hanya sebutir garam, melainkan nasib ribuan keluarga petambak yang hidupnya ditentukan oleh kebijakan yang lahir di meja-meja kekuasaan.

Akhirnya: garam bukan sekadar komoditas

Yang paling mahal dari sebutir garam bukan nilai rupiahnya, tapi nilai martabat yang dikandungnya. Di sanalah seharusnya keadilan bertumpu. Ketika negara tak lagi melindungi petambaknya sendiri, yang dirusak bukan hanya pasar, melainkan rasa keadilan itu sendiri.

Jika PT Garam terus menikmati peran impor tanpa pengawasan, dan jika negara terus mengulang kebijakan tanpa keberpihakan, maka petambak kita akan terus terluka—dan luka itu akan makin dalam.

Dan dalam luka yang terlalu sering diabaikan, kepercayaan rakyat perlahan akan hilang. Di titik itulah negara benar-benar kehilangan jati dirinya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PM Kabupaten Cirebon 2025 Capai 73,27, Naik Konsisten Selama Lima Tahun

    PM Kabupaten Cirebon 2025 Capai 73,27, Naik Konsisten Selama Lima Tahun

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 251
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS. COM I Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cirebon tahun 2025 tercatat sebesar 73,27.   Angka tersebut menunjukkan peningkatan berkelanjutan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dalam periode 2021-2025.   Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon, IPM Kabupaten Cirebon pada 2021 berada di angka 69,99. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi 70,92 pada 2022, kemudian naik […]

  • AZKO Hadir di Kuningan, Bupati Dian: Investasi Tumbuh, Lapangan Kerja Lokal Semakin Terbuka

    AZKO Hadir di Kuningan, Bupati Dian: Investasi Tumbuh, Lapangan Kerja Lokal Semakin Terbuka

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 169
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif kembali membuahkan hasil. Hal itu ditandai dengan peresmian gerai AZKO Kuningan, toko pertama PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk. di Kabupaten Kuningan, yang diresmikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Jalan RE. Martadinata No. 95, Jumat (26/6/2026). Turut […]

  • Pemkab Cirebon Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika

    Pemkab Cirebon Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 370
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) di Hotel Sutan Raja Cirebon, Jumat (24/10/2025). Dalam sambutannya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari menegaskan, maraknya penyalahgunaan narkotika […]

  • Miris, Pohon Mati Jadi Pengganti Tiang PLN Tempat Kabel Instalasi Jaringan Listrik Yang Membahayakan 

    Miris, Pohon Mati Jadi Pengganti Tiang PLN Tempat Kabel Instalasi Jaringan Listrik Yang Membahayakan 

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 53
    • 0Komentar

        Dumai,Jarrakpos.com – Kabel listrik yang diduga merupakan jaringan PLN ditemukan menggantung dan disambungkan ke pohon mati, sementara sambungan menuju rumah warga terlihat tidak menggunakan tiang sebagaimana mestinya Masyarakat sekitar dibuat resah dengan kondisi instalasi jaringan listrik yang dinilai membahayakan keselamatan. Selasa  25/08/2026 Warga meminta pihak PLN segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan […]

  • Makna Hari Pers ke 79 Dimata Wakil Ketua Komisi I DPR RI

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menjelaskan harapannya dan pesannya pada momen Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang jatuh pada Minggu tanggal 9 Februari . Hari Pers Nasional (HPN) 2025 memiliki tema Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa. Anton sapaannya mengingatkan, pentingnya jurnalisme yang independen dan berkualitas sebagai […]

  • Ucapan Hardiknas 2025 dari Nopem Stefanus Menno Bire, S.Pd

    Ucapan Hardiknas 2025 dari Nopem Stefanus Menno Bire, S.Pd

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.196
    • 0Komentar
expand_less