Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Puluhan Kontainer

Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Puluhan Kontainer

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com | Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. Pada Senin (9/6/25).

Kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

Tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kuningan Musnahkan 184 Barang Bukti dari 39 Perkara Inkrah

    Kejari Kuningan Musnahkan 184 Barang Bukti dari 39 Perkara Inkrah

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebanyak 184 item barang bukti dari 39 perkara tindak pidana resmi dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kuningan pada Rabu (5/8/2026). ​Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., […]

  • Polda Kepri Tindak Tegas “Rayap Besi”: Delapan Pelaku Pencurian Fasilitas Umum di Batam Diringkus

    Polda Kepri Tindak Tegas “Rayap Besi”: Delapan Pelaku Pencurian Fasilitas Umum di Batam Diringkus

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 133
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026). Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari eksekutor lapangan dan penadah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Walikota Batam Dr. […]

  • Dipercaya Kembali, Gusril Pausi Nahkodai Golkar Kaur Hingga 2031

    Dipercaya Kembali, Gusril Pausi Nahkodai Golkar Kaur Hingga 2031

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 89
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Gusril Pausi, S.Sos., M.AP kembali terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kaur untuk masa bakti 2026–2031. Keputusan tersebut menjadi bentuk kepercayaan kader terhadap sosok yang dinilai berhasil membawa Partai Golkar terus berkembang dan menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan di Kabupaten Kaur. Di bawah kepemimpinannya, Golkar Kaur berhasil menorehkan sejumlah prestasi […]

  • Penganiaya Pengepul Berondolan Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 545
    • 0Komentar

    MADINA – JarrakPos- Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang […]

  • Dr. Anna Fitri Hindriana Perempuan Pertama yang Menjadi Rektor “UNIKU”

    Dr. Anna Fitri Hindriana Perempuan Pertama yang Menjadi Rektor “UNIKU”

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 190
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si., resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Kuningan (Uniku) Masa Jabatan 2026-2030. Pelantikan Rektor Universitas Kuningan Masa Jabatan 2026-2030 ini digelar Senin pagi (05/01/2026) bertempat di Gedung Student Center Iman Hidayat. Rektor Uniku Masa Jabatan 2021-2025, Prof. Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya, jabatan rektor bukanlah simbol kehormatan […]

  • Peringati Sumpah Pemuda Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Bangkitkan Semangat Kebangsaan.

    Peringati Sumpah Pemuda Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Bangkitkan Semangat Kebangsaan.

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 332
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Cirebon, Selasa (28/10/2025). Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Forkopimda, aparatur sipil negara (ASN), serta perwakilan organisasi kepemudaan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Dalam kesempatan tersebut Sophi menekankan Sumpah Pemuda tidak hanya sekadar seremoni […]

expand_less