Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, S.H., M.H, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/2)

Menurut Dandeni Herdiana, S.H.,M.H penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif kedua terdakwa sebesar Rp. 4.150.000.000 diserahkan mulai tahap penyelidikan hingga tahap penuntutan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Uang itu, kami tampung sementara Kejari Jakut yakni di bank BSI. Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah kami setorkan ke kas negara,”kata jaksa yang dikenal bersuara merdu ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (13/2).

Dandeni membeberkan terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Tepatnya, September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, –

Namun sambungnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, mengalami kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000.

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paya Bakung United Siap Ikuti Babak Nasional Liga 4 2026

    Paya Bakung United Siap Ikuti Babak Nasional Liga 4 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Medan – Klub sepakbola Paya Bakung United resmi menyatakan kesiapannya berlaga di Liga 4 Nasional 2026 yang rencananya digelar Mei mendatang Kehadiran klub baru ini menandai langkah ambisius untuk menghadirkan wajah baru sepakbola nasional dari Provinsi Sumatera Utara “Paya Bakung United siap melakoni babak nasional. Kita terus melakukan persiapan”,kata pelatih Paya Bakung United Dedy Kurniawan […]

  • Status Terpidana Melekat, PN Bengkulu Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

    Status Terpidana Melekat, PN Bengkulu Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 662
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menegaskan bahwa status terpidana melekat seumur hidup pada seseorang, kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Dengan demikian, meski berada di wilayah manapun di Indonesia, status hukum tersebut tetap berlaku. Hal ini disampaikan oleh Bidang Hukum dan Humas PN Bengkulu, Evi Wulandari, pada Selasa (19/8/2025). Menurutnya, surat keterangan tidak […]

  • Generasi Sehat, Generasi Hebat: Dispora Bengkulu Dukung Olahraga Jadi Gaya Hidup Pemuda

    Generasi Sehat, Generasi Hebat: Dispora Bengkulu Dukung Olahraga Jadi Gaya Hidup Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Gaya hidup sehat kini menjadi tren yang digandrungi generasi muda, terutama di Bengkulu. Olahraga bukan lagi sekadar aktivitas fisik, tetapi telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup kekinian. Kabid Peningkatan Prestasi dan Olahraga Dispora Provinsi Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom, M.Ap, melihat fenomena ini sebagai perkembangan positif yang patut diapresiasi. “Saya melihat adanya peningkatan […]

  • Bhabinkamtibmas Mekar Sari Dan Petani Laksanakan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi

    Bhabinkamtibmas Mekar Sari Dan Petani Laksanakan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Dumai, Jarrakpos.Com – Bhabinkamtibmas bersama petani Kelurahan Mekar Sari lakukan pengecekan pekarangan pangan bergizi. ‎Giat di laksanakan ‎pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 09.00 Wib, di Jalan Bangun Jinawi Rt.02 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan kota Dumai. Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Sari AIPDA SG.MANALU bersama Ibu HARTATI melakukan giat pengecekan Pakarangan Pangan […]

  • Dugaan Korupsi Proyek Aplikasi Pajak Coretax Rp 1,3 Triliun, Dirjen Pajak Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi mega proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025). Proyek Coretax ini menghabiskan anggaran fantastis yakni lebih dari Rp 1,3 triliun. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setyawan, menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah bukti dugaan terjadinya penyelewengan anggaran […]

  • Pemkot Kupang Gulirkan Dana PEM 2025 di Oesapa Barat, 21 Pelaku UKM Terima Rp250 Juta

    Pemkot Kupang Gulirkan Dana PEM 2025 di Oesapa Barat, 21 Pelaku UKM Terima Rp250 Juta

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 371
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat kembali diwujudkan melalui Pengguliran Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) Tahun 2025. Kali ini, program tersebut digelar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, pada 15 Desember 2025, dengan total anggaran sebesar Rp250.000.000 yang disalurkan kepada 21 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Penyerahan dana […]

expand_less