Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, S.H., M.H, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/2)

Menurut Dandeni Herdiana, S.H.,M.H penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif kedua terdakwa sebesar Rp. 4.150.000.000 diserahkan mulai tahap penyelidikan hingga tahap penuntutan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Uang itu, kami tampung sementara Kejari Jakut yakni di bank BSI. Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah kami setorkan ke kas negara,”kata jaksa yang dikenal bersuara merdu ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (13/2).

Dandeni membeberkan terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Tepatnya, September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, –

Namun sambungnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, mengalami kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000.

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobby Nasution Dorong PERGATSI Sumut Jadi Motor Industri Olahraga dan Penggerak Ekonomi

    Bobby Nasution Dorong PERGATSI Sumut Jadi Motor Industri Olahraga dan Penggerak Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MEDAn – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Sumut menjadi bagian dari pengembangan industri olahraga yang mampu menciptakan nilai ekonomi, meningkatkan kesejahteraan atlet, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat. Menurutnya, olahraga tidak hanya berfungsi sebagai sarana prestasi dan hiburan, tetapi juga dapat menjadi sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan […]

  • Buronan Pelaku Penyerobotan Tanah Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

    Buronan Pelaku Penyerobotan Tanah Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Bertempat di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Umum telah berhasil mengamankan beronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Fuad Khoironi Bin Iskandar dalam perkara penyerobotan, Kamis (8/1/2026) sekira pukul 10.00 s.d […]

  • Usman Husin Soroti Sulitnya Akses BBM Subsidi bagi Petani, Minta Pertamina Transparan Soal Kuota

    Usman Husin Soroti Sulitnya Akses BBM Subsidi bagi Petani, Minta Pertamina Transparan Soal Kuota

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 79
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, menyoroti keluhan petani terkait sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mendukung operasional alat dan mesin pertanian (alsintan). Keluhan tersebut disampaikan langsung para petani saat Usman Husin menggelar pertemuan dengan sejumlah kelompok tani dalam kegiatan penyerahan bantuan alat dan mesin […]

  • 9 Miliiar Anggaran Honorarium Seminar Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Retorika

    9 Miliiar Anggaran Honorarium Seminar Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Retorika

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 90
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Anggaran belanja honorarium bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam APBD tahun anggaran 2026 sangat rentan terhadap praktik korupsi dan modus penyimpangan. Kegiatan seminar dan rapat koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat rentan menjadi celah korupsi. Celah ini sering dimanfaatkan melalui berbagai bentuk manipulasi keuangan, di antaranya kegiatan fiktif (mark-up), […]

  • Cegah Merembet ke Pemukiman, Damkar Cirebon Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu di Greged

    Cegah Merembet ke Pemukiman, Damkar Cirebon Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu di Greged

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Cirebon berhasil memadamkan kebakaran lahan rumpun bambu yang berpotensi mengancam rumah warga di Desa Greged, Kecamatan Greged, pada Kamis (8/7/2026). Berkat respon cepat petugas dan bantuan dari sektor tetangga, api berhasil dikendalikan sebelum meluas. Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Cirebon, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan […]

  • Piala Dunia 2026: Meksiko, Argentina, Belanda dan Spanyol Diyakini ke Semifinal

    Piala Dunia 2026: Meksiko, Argentina, Belanda dan Spanyol Diyakini ke Semifinal

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 13 tim peserta Piala Dunia 2026 telah memastikan diri lolos ke babak 32 besar sampai Sabtu (27/6) dini hari WIB. Pertemuan di babak 32 besar pun menjadi menarik untuk disimak, karena tim-tim besar tak bisa lagi menghindar untuk bertemu satu sama lainnya. Wasit senior asal Sumut, Nurman Alex menyebut kan, peluang Meksiko, […]

expand_less