Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, S.H., M.H, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/2)

Menurut Dandeni Herdiana, S.H.,M.H penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif kedua terdakwa sebesar Rp. 4.150.000.000 diserahkan mulai tahap penyelidikan hingga tahap penuntutan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Uang itu, kami tampung sementara Kejari Jakut yakni di bank BSI. Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah kami setorkan ke kas negara,”kata jaksa yang dikenal bersuara merdu ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (13/2).

Dandeni membeberkan terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Tepatnya, September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, –

Namun sambungnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, mengalami kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000.

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Narkotika Golongan I di Magelang Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota

    Pemilik Narkotika Golongan I di Magelang Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota Polda Jateng mengamankan seorang laki-laki berinisial RR (26) warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Laki-laki karyawan swasta ini terbukti menerima, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi/Inex. Kasus ini diungkapkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Polres Magelang Kota pada Jumat (27/02/2026) dihadiri puluhan awak media. […]

  • 61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Sebanyak 61 calon advokat dari 10 Organisasi Advokat (OA) resmi mengucapkan sumpah/janji profesi dalam sebuah upacara sakral yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (25/6/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, SH, sebagai tahapan akhir yang mengesahkan para advokat untuk berpraktik secara legal di Indonesia. […]

  • Bermateri Putra Daerah, Mahkota Palas Siap Ikut Liga 4 Sumut Piala Gubernur

    Bermateri Putra Daerah, Mahkota Palas Siap Ikut Liga 4 Sumut Piala Gubernur

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Medan – Mahkota Palas akhirnya memastikan ambil bagian pada Kompetisi Liga 4 Sumut Piala Gubernur yang mulai diputar 26 Maret mendatang. Kepastian tim yang dibina Bupati Palas ini disampaikan Abdi Lubis usai menerima SK plt ketua PSSI Palas “Iya, semalam menyatakan diri juga akan ikut serta di Liga 4 tahun ini,” ujar nya di Medan, […]

  • Apresiasi Makan Bergizi Gratis, Tim 8 Prabowo Sebut 41 Persen Anak Sekolah Tak Sarapan Dapat Diatasi

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Program makan siang gizi gratis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terealisasi beberapa waktu yang lalu. Apresiasi pun datang dari berbagai kalangan, salahsatunya, Tim 8 Prabowo-Gibran. “Program prioritas makan siang bergizi gratis pemerintahan Prabowo-Gibran perlu kita apresiasi yang setinggi-tinggi. Tapi perlu kita sadari juga bahwa program ini […]

  • Usman Husin: FAPE-PS Jadi Jalan Entaskan Kemiskinan di NTT, Negara Hadir Bantu Masyarakat Kelola Lahan

    Usman Husin: FAPE-PS Jadi Jalan Entaskan Kemiskinan di NTT, Negara Hadir Bantu Masyarakat Kelola Lahan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 38
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, menegaskan Program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi Perhutanan Sosial (FAPE-PS) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendorong pengentasan kemiskinan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui program ini, masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial tidak hanya memperoleh akses legal terhadap lahan, […]

  • Dinkes Kota Dumai Gelar Pertemuan ANC, Persalinan,  Nifas Daan SHK Bagi Bidan EKTP Tahun 2026

    Dinkes Kota Dumai Gelar Pertemuan ANC, Persalinan, Nifas Daan SHK Bagi Bidan EKTP Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai -Pertemuan Pelatihan Pelayanan Antenatal Care (ANC), Persalinan, Nifas dan SHK bagi Bidan FKTP Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat RSUD Dumai pada Rabu, 11 Februari 2026 merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan, khususnya bidan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).(11/02/26) Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta keterampilan […]

expand_less