Status Terpidana Melekat, PN Bengkulu Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BENGKULU, jarrakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menegaskan bahwa status terpidana melekat seumur hidup pada seseorang, kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Dengan demikian, meski berada di wilayah manapun di Indonesia, status hukum tersebut tetap berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Bidang Hukum dan Humas PN Bengkulu, Evi Wulandari, pada Selasa (19/8/2025). Menurutnya, surat keterangan tidak pernah terpidana hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat, disertai dengan kejujuran dari pemohon.
“Selama seseorang pernah dipidana dan menjalani pidananya, maka statusnya tetap pernah terpidana, di mana pun ia berada di Indonesia,” tegas Evi.
Ia menjelaskan, untuk mengajukan surat keterangan tidak pernah terpidana, pemohon wajib melampirkan SKCK dari kepolisian, pasfoto, dan mengisi blangko khusus yang disediakan PN. “Blangko tersebut harus diisi dengan jujur sesuai identitas pada KTP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Evi menekankan pentingnya kejujuran dalam pengisian data. Jika seorang pemohon pernah terpidana, maka ia harus menjelaskan di mana pernah menjalani pidana dan berapa lama hukumannya.
“Kalau tidak diberitahu, maka kita akan cek melalui sistem e-Terang,” jelasnya.
Evi juga memaparkan bahwa e-Terang merupakan sistem yang dapat memverifikasi apakah seseorang pernah terpidana atau tidak. Oleh karena itu, data identitas yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan KTP asli. “Perbedaan satu huruf atau angka saja bisa memengaruhi hasilnya,” tutup Evi. (red)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar