Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Konferensi pers. Satuan Samapta Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam dua operasi yang digelar di Kecamatan Kaliangkrik dan Kecamatan Muntilan. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut.

Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafii, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik.

Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Magelang melakukan observasi dan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial HP (36), yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 300 botol minuman keras berbagai merek.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Imam saat jumpa pers di Mapolresta Magelang, Jumat (7/2/2/2025).

Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah toko jamu yang berlokasi di Jl Pemuda, Tinggalarum, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.

Saat itu, Unit Turjawali yang sedang melakukan patroli rutin mendapati sebuah truk mencurigakan yang tengah menurunkan kardus di depan toko jamu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 737 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Dok.jarrakpos/feri

“Kami mencurigai adanya aktivitas bongkar muat kardus yang menyerupai kemasan minuman beralkohol. Setelah diperiksa, ternyata benar, terdapat ratusan botol miras yang diangkut menggunakan truk,” lanjutnya.

Dari lokasi kedua, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial APT (29), warga Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Magelang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkas Imam.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Ingkar Janji, Bos Tarub Cirebon Ancam Lapor Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta Dinas Pertanian

    Diduga Ingkar Janji, Bos Tarub Cirebon Ancam Lapor Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta Dinas Pertanian

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – H. Yatno, pemilik usaha penyewaan alat pesta (tarub) di Kabupaten Cirebon, melayangkan protes keras terkait lambannya pelunasan pembayaran jasa sewa untuk acara “Apresiasi Petani Musim Tanam 3 (MT-3)” yang digelar pada 19 Agustus 2026 lalu. Ia menilai sikap sejumlah oknum penyelenggara dan pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon telah mencoreng citra […]

  • Tindakan TNI Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu Langgar UU TNI

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA, _ Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dikeluarkan oleh Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok jika tidak didasarkan pada permintaan dukungan/perbantuan dari pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan maka hal […]

  • Polres Dumai Gencarkan Penghijauan, Kapolres: “Investasi Masa Depan”

    Polres Dumai Gencarkan Penghijauan, Kapolres: “Investasi Masa Depan”

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 305
    • 0Komentar

      Jarrakpos. Com Dumai- Polres Dumai menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menggelar aksi penanaman pohon di berbagai wilayah. Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah aksi yang dilakukan oleh Polsek Bukit Kapur di SMPN 11 Dumai pada Sabtu, 15 November 2025. Dengan mengusung tema “Polri Peduli Lingkungan dan Mendukung Gerakan Nasional Penghijauan”, anggota […]

  • Botok Murka! OTT KPK Bukti DPRD Salah Beri Kesempatan Kedua Bupati Pati

    Botok Murka! OTT KPK Bukti DPRD Salah Beri Kesempatan Kedua Bupati Pati

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PATI,JARRAKPOS,COM ,- Pentolan AMPB, Botok, menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pati. Ia mengingatkan bahwa pada 31 Oktober 2025 DPRD Pati memilih tidak memakzulkan bupati dan justru memberi kesempatan kembali memimpin agar lebih baik. Namun fakta di lapangan berkata lain. “Belum tiga bulan menjabat, sudah muncul konspirasi jahat antara bupati, […]

  • PK Golkar Sultan Daulat Bulat Dukung Fajri Munthe Maju di Musda DPD II Subulussalam

    PK Golkar Sultan Daulat Bulat Dukung Fajri Munthe Maju di Musda DPD II Subulussalam

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Sultan Daulat secara resmi menyatakan dukungan kepada Fajri Munthe untuk maju sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Subulussalam periode 2026–2031. Dukungan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno PK Partai Golkar Kecamatan Sultan Daulat yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026. Rapat dipimpin […]

  • Kontingen pencak silat Sumut tiba di Kudus, usung tiga medali

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Kudus – Gelombang ketiga kontingen Sumatera Utara yang kali ini membawa atlet pencak silat tiba di Kudus, Jawa Tengah, Rabu sore, dengan selamat setelah menempuh perjalanan cukup panjang dari Bandara Kualanamu, untuk mengikuti PON Bela Diri 2025. Rombongan berjumlah 21 orang yang terdiri dari atlet, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumut, Dahliana, manager tim […]

expand_less