Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa Rachmat (LR) selaku penasihat hukum yang mendampingi anak MW, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keteranganya, (9/1) mengatakan, Pelimpahan serah terima, tanggung jawab itu kedua berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial MW dan LR dilaksanakan, (8/1) di Kejari Jakarta Pusat.

Harli Siregar mengungkapkan kasus posisi kedua tersangka MW dan LR:

Pada tanggal 6 oktober 2023, tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,-

Sekitar bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo.

Bahwa selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.

Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo.

Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo.

Tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM. 05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka LR yaitu: Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka MW disangkakan melanggar pasal: Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tandasnya.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakukan Mediasi di Mapolres Kuningan, Akhirnya Viking dan The Jak Mania Berdamai

    Lakukan Mediasi di Mapolres Kuningan, Akhirnya Viking dan The Jak Mania Berdamai

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Ketegangan antar suporter sepak bola kembali mencuat di Kabupaten Kuningan, namun berhasil diredam melalui jalur mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian. Polres Kuningan menggelar mediasi antara perwakilan pendukung Persib Bandung dan Persija Jakarta menyusul terjadinya gesekan antar suporter di wilayah Kuningan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (11/5/2026) pukul 13.00 hingga 15.09 WIB di […]

  • Brazil vs Jepang,  Syafril SH: Selecao Diunggulkan

    Brazil vs Jepang, Syafril SH: Selecao Diunggulkan

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Medan – Brazil diprediksi akan memenangkan laga sengit melawan Jepang dengan skor tipis pada duel 32 besar Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung Senin (29/6) atau Selasa, dini hari (30 Juni) Pasukan Selecao diunggulkan karena kedalaman skuad, namun Jepang diyakini akan memberikan perlawanan luar biasa berkat permainan kolektif yang solid. Sebagai salah satu raksasa sepak […]

  • Kekalahan Indonesia 2-3 Lawan Arab Saudi 3 – 2 Sangat Mengecewakan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 750
    • 0Komentar

    Medan –  Timnas Indonesia harus menelan kekalahan saat melawan Arab Saudi di Stadion King Abdullah Sports, Jeddah, pada 9 Oktober 2025. Sebagai informasi, ini merupakan laga perdana Putaran Keempat Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Pada kesempatan tersebut, timnas Indonesia menyerah dengan skor tipis 2-3. Tiga gol Arab Saudi dicetak oleh Waheb Saleh (17′), Firas Al-Buraikan (36-Pen, 62′). Mantan manajer […]

  • WaBup Kuningan Tuti Andriani Gelar Baksos dan Bukber, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    WaBup Kuningan Tuti Andriani Gelar Baksos dan Bukber, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 171
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Momentum bulan suci Ramadan 1447 H yang penuh ampunan dan berkah dimanfaatkan betul oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Pada tahun ini, Wakil Bupati menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial yang dipusatkan di kediaman dinasnya, Sabtu (14/03/2026). ​Rangkaian acara dimulai dengan agenda Bakti Sosial (Baksos) berupa pembagian paket […]

  • Masuk Level Siaga: Gunung Merapi Erupsi

    Masuk Level Siaga: Gunung Merapi Erupsi

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 351
    • 0Komentar

    SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Gunung Merapi yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengalami erupsi pada Sabtu (27/12/2025) siang. Erupsi disertai awan panas guguran ini sempat membuat sejumlah wisatawan yang berada di kawasan lereng Merapi panik. Berdasarkan catatan petugas Pos Pemantauan Gunung Merapi, awan panas guguran meluncur sejauh sekitar dua kilometer ke arah […]

  • Bermateri Putra Daerah, Mahkota Palas Siap Ikut Liga 4 Sumut Piala Gubernur

    Bermateri Putra Daerah, Mahkota Palas Siap Ikut Liga 4 Sumut Piala Gubernur

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Medan – Mahkota Palas akhirnya memastikan ambil bagian pada Kompetisi Liga 4 Sumut Piala Gubernur yang mulai diputar 26 Maret mendatang. Kepastian tim yang dibina Bupati Palas ini disampaikan Abdi Lubis usai menerima SK plt ketua PSSI Palas “Iya, semalam menyatakan diri juga akan ikut serta di Liga 4 tahun ini,” ujar nya di Medan, […]

expand_less