Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polres Mandailing Natal Tindak lanjuti jawaban Dumas Warga, Dua Terduga Pengguna Narkoba Direhabilitasi Berdasarkan Restorative Justice

Polres Mandailing Natal Tindak lanjuti jawaban Dumas Warga, Dua Terduga Pengguna Narkoba Direhabilitasi Berdasarkan Restorative Justice

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Mandailing Natal, Panyabungan, -JarrakPos- Menindak lanjuti laporan masyarakat (Dumas) dari Kepala Lingkungan (Kepling) I dan II Kelurahan Kota Siantar, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), jajaran Polres Mandailing Natal bergerak cepat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint 70/I/HUK.6.6/2026 tertanggal 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dua orang berinisial AA NASUTION (AAN) dan R M alias TIMBA.
Kapolres Madina bersama jajaran langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penindakan di wilayah Kelurahan Kota Siantar.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan
AAN ,RM alias TIMBA
Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari keduanya. Untuk memastikan status keduanya, petugas kemudian melakukan tes urine yang disaksikan langsung oleh Kepling I dan II setempat.

Hasil tes urine menunjukkan:
AAN positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine
RM alias TIMBA positif THC (ganja)
Ajukan TAT ke BNNK Madina
Berdasarkan hasil tersebut, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNK Mandailing Natal.

Mengacu Pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 2, yang mengatur bahwa apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika namun hasil tes urine positif, maka dapat dilakukan asesmen terpadu.

Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4./2021/Bareskrim tanggal 4 Maret 2021 yang menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak dilakukan penahanan, melainkan ditempatkan di rehabilitasi.

TR Dir Narkoba Polda Sumut Nomor ST/581/VII/Res.4./2025/Dit Res Narkoba tanggal 21 Juli 2025 tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika serta penghentian penyidikan (SP3) sesuai juknis TAT 2025.
Direhabilitasi di Padang Sidempuan
Berdasarkan rekomendasi dari BNNK Mandailing Natal, kedua inisial tersebut menjalani rehabilitasi.

Karena di Kabupaten Mandailing Natal belum tersedia fasilitas rehabilitasi, Satres Narkoba menyerahkan keduanya ke Yayasan Rehabilitasi Amelia di Padang Sidempuan.
Selanjutnya, tanggung jawab rehabilitasi sepenuhnya berada di pihak yayasan dan keluarga yang bersangkutan.

Adapun terkait keluarnya AAN dari Yayasan Amelia, hal tersebut didasarkan pada permohonan resmi dari Lurah Kota Siantar yang dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, dapat dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Kota Siantar maupun Yayasan Amelia, karena sudah bukan menjadi kewenangan Satres Narkoba Polres Madina.

( Hmprs/hlmh)

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Kupang Perjuangkan 550 Unit ke Pemerintah Pusat

    Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Kupang Perjuangkan 550 Unit ke Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 238
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah aktif Pemkot Kupang dengan mengusulkan 550 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, Matheus […]

  • Bupati Kuningan dan Menhub RI, Laksanakan Tarawih Perdana di Mesjid Syiarul Islam

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si melaksanakan salat tarawih perdana di Masjid Syiarul Islam, pada malam pertama Ramadhan. Tampak juga Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, Jumat (28/2) malam Dalam sambutannya, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyampaikan rasa syukur atas kesempatan kembali bertemu dengan bulan […]

  • Dinilai Langgar Putusan MK, Aturan Baru Kapolri Tuai Polemik, Yusril Siap Mengadu ke Prabowo

    Dinilai Langgar Putusan MK, Aturan Baru Kapolri Tuai Polemik, Yusril Siap Mengadu ke Prabowo

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal aturan baru Kapolri. Adapun aturan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi aktif boleh duduki jabatan sipil dinilai melanggar putusan MK. Sebab dalam putusan MK tertulis bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. […]

  • King Favoritkan Belanda Juara Dunia 2026

    King Favoritkan Belanda Juara Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Medan – Mantan Exco PSSI Sumut Julius Raja memfavoritkan Belanda tampil sebagai juara piala dunia 2026 Meski perhelatan kejuaraan sepakbola dunia empat tahunan baru fase penyisihan grup, tapi pria yang akrab disapa King sudah langsung memprediksikan the oranye menjadi juara. Ia yang sejak dini sudah menjagoi Belanda sebagai juara, karena memprediksikan pasukan Ronald Koeman bisa […]

  • Oknum Vendor PLN Indramayu di duga Gelapkan Uang Pemangkasan Pohon!!!.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 710
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com Pohon ditanam selain berfungsi sebagai menyerap karbon dioksida dari hasil pembakaran senyawa kimia atau sering disebut pertukaran karbon dioksida dengan oksiden yang dibutuhkan oleh manusia pohon juga dipakai untuk berteduh dari panas dan hujan. Banyak pohon juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi misalnya buahnya, daunnya, batangnya bahkan juga akarnya. Kabupaten Indramayu yang hampir […]

  • Penculikan Anak Perempuan 14 Tahun di Magelang Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota

    Penculikan Anak Perempuan 14 Tahun di Magelang Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota berhasil ungkap penculikan seorang anak perempuan 14 tahun asal Kota Magelang, Jawa Tengah, yang diculik seorang laki-laki ke Kabupaten Temanggung setelah mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Omi. Korban anak juga diperkosa beberapa kali selama hampir sepekan disandera oleh pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan […]

expand_less