Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Tren Pelanggaran Lintas Batas Nelayan NTT Menurun, PSDKP Kupang Perkuat Pengawasan dan Edukasi

Tren Pelanggaran Lintas Batas Nelayan NTT Menurun, PSDKP Kupang Perkuat Pengawasan dan Edukasi

  • account_circle Mario
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com Upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan hasil positif. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nu’man Najib, mengungkapkan bahwa kasus nelayan yang melintas batas ke wilayah Australia mengalami penurunan signifikan sepanjang semester I tahun 2026.

Berdasarkan data Stasiun PSDKP Kupang, pada tahun 2025 terdapat penurunan hingga semester I tahun 2026 kasus pelanggaran Kapal Nelayan lintas batas yang sudah ditangani.

Menurut Nu’man, penurunan itu merupakan hasil sinergi pengawasan yang dilakukan bersama berbagai instansi penegak hukum di laut, seperti TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta kegiatan kolaborasi patroli gabungan perbatasan wilayah perairan antara Indonesia dengan pemerintah Australi (AUSINDO) setiap tahunnya melalui Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kolaborasi patroli dan pengawasan bersama cukup efektif menekan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Australia. Untuk perbatasan dengan Timor Leste sendiri, pelanggaran relatif jarang terjadi,” ujarnya, (22/7/2026).

Nu’man menjelaskan, PSDKP Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lembaga tersebut memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Pengawasan dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan sumber daya laut, mulai dari kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengolahan hasil perikanan, perlindungan jenis ikan yang dilindungi, hingga pemanfaatan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi, padang lamun, dan berbagai aktivitas pengelolaan ruang laut lainnya.

“Kalau seluruh ketentuan dipatuhi, tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” kata Nu’man.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, PSDKP Kupang didukung armada berupa satu kapal patroli kelas III sepanjang 36 meter yang menjangkau seluruh wilayah perairan NTT.

Selain itu, tersedia kapal pengawas kelas V atau speed boat sepanjang 12 meter untuk pengawasan di wilayah teritorial.

Sepanjang semester I tahun 2026, PSDKP telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan terhadap sumber daya perikanan maupun sumber daya kelautan. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi administratif.

Nu’man menegaskan, saat ini pendekatan penegakan hukum lebih mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah tahapan pembinaan dan sanksi administratif dilakukan.

“Prosesnya bertahap, mulai dari pemeriksaan, pengawasan, tindak lanjut, hingga verifikasi oleh tim pusat sebelum sanksi diberikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu potensi pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah nelayan yang menangkap ikan melewati batas negara menuju wilayah Australia.

Selain itu, masih ada nelayan yang belum memahami ketentuan perizinan penangkapan ikan. Berdasarkan regulasi pemerintah, kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut wajib menggunakan izin dari pemerintah pusat, bukan lagi izin daerah.

Karena itu, Ditjen PSDKP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir agar memahami batas-batas wilayah negara serta aturan pemanfaatan ruang laut.

“Selama ini sebagian nelayan beranggapan wilayah penangkapan tersebut merupakan daerah yang sejak dahulu dimanfaatkan oleh leluhur mereka. Namun sekarang sudah ada batas negara yang harus dipatuhi. Tidak boleh memasuki wilayah negara lain tanpa izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pelanggaran lintas batas umumnya dilakukan oleh nelayan Indonesia yang memasuki wilayah Australia. Belum pernah ditemukan nelayan Australia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengawasan Stasiun PSDKP Kupang.

Apabila nelayan Indonesia tertangkap di wilayah Australia, kapal mereka umumnya disita bahkan dimusnahkan sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Sementara para nelayan akan dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani proses hukum.

Nu’man juga menyebutkan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak terus mengalami penurunan. Bahkan, hingga semester I tahun 2026, Stasiun PSDKP Kupang belum menemukan kasus baru. Kasus terakhir bom ikan di wilayah pengawasan mereka tercatat terjadi pada tahun 2021.

Di akhir keterangannya, Nu’man mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian laut Indonesia.

“Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya merupakan laut. Laut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat. Masa depan bangsa ini sangat bergantung pada potensi kelautan yang kita miliki. Karena itu, mari bersama-sama menjaga sumber daya laut agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2025.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.273
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Memasuki masa Reses masa Persidangan 1 para anggota DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing- masing dan mengadapan pertemuan dengan Kontituen. Hal ini dilakukan dengan maksud agar dapat melihat, mendengar dari dekat tentang pokok permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat guna di sampaikan ke Pemerintah daerah untuk dapat di tindak lanjuti. Hasil […]

  • Polresta Cirebon Raih “Double Trophy”: Predikat Pelayanan Prima dan Nilai Anggaran Sempurna 100

    Polresta Cirebon Raih “Double Trophy”: Predikat Pelayanan Prima dan Nilai Anggaran Sempurna 100

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi gemilang di awal September 2026. Dalam Apel Jam Pimpinan yang digelar di lapangan Mapolresta Cirebon, Senin (31/8/2026), Polresta Cirebon berhasil menerima dua penghargaan bergengsi sekaligus, yakni predikat Pelayanan Prima dari Kapolri dan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna dari Kementerian Keuangan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara […]

  • E-Sports dan Olahraga Fisik: Dua Dunia yang Saling Melengkapi, Begini Kata Kadispora

    E-Sports dan Olahraga Fisik: Dua Dunia yang Saling Melengkapi, Begini Kata Kadispora

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Popularitas E-Sports dan olahraga fisik di kalangan pemuda saat ini seringkali memicu perdebatan. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, kedua bidang ini memiliki nilai dan manfaatnya masing-masing, serta dapat saling menguatkan. “Saya melihat E-Sports dan olahraga fisik sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama berharga. Keduanya memiliki potensi […]

  • Peringatan Harganas ke-33, Bupati Dian: Keluarga Tangguh Fondasi Indonesia Emas 2045

    Peringatan Harganas ke-33, Bupati Dian: Keluarga Tangguh Fondasi Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 97
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memimpin Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Kabupaten Kuningan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, ASN, serta berbagai elemen masyarakat yang turut memeriahkan peringatan tahunan tersebut. Dalam amanatnya, […]

  • Seorang Pekerja Kritis Dilarikan ke PKU Korban Gudang Diduga Penampungan Minyak Ilegal Yang Terbakar

    Seorang Pekerja Kritis Dilarikan ke PKU Korban Gudang Diduga Penampungan Minyak Ilegal Yang Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 72
    • 0Komentar

      ROKAN HULU — Kebakaran dilaporkan terjadi pada sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan seorang pekerja mengalami kondisi kritis dan harus dilarikan ke Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Informasi awal mengenai kejadian ini diperoleh dari masyarakat setempat yang meminta […]

  • Kapolresta Magelang Resmikan Ojol Kamtibmas Mart Borobudur

    Kapolresta Magelang Resmikan Ojol Kamtibmas Mart Borobudur

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng | Upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus dilakukan Polresta Magelang. Salah satunya melalui peresmian Ojol Kamtibmas Mart Borobudur yang digelar di Jalan Medang Kamulan, Borobudur, tepatnya di sebelah Kantor Obvit Polresta Magelang, Jumat (19/12/2025). Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., bersama perwakilan […]

expand_less