Connect with us

Bengkulu

Viral Seruan “Tangkap Gusril”, Aktivis Deno Andeska Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Published

on

BENGKULU, jarrakpos.com – Aktivis muda Deno Andeska akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bupati Kaur, Gusril Pausi, atas insiden yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar, Deno dan beberapa rekannya meneriakkan seruan “Tangkap Gusril Pausi” saat aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu.

Teriakan tersebut menimbulkan reaksi keras dari para simpatisan dan militan Gusril Pausi. Mereka menilai aksi tersebut telah menciptakan kegaduhan serta menyesatkan opini publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kaur. Pasalnya, nama Gusril Pausi tidak termasuk dalam daftar tersangka maupun DPO dalam kasus hukum yang sedang diproses.

Menanggapi kontroversi itu, Deno menjelaskan bahwa seruan yang ia sampaikan dalam aksi bukan bermaksud menyerang pribadi Gusril Pausi, melainkan mengutip secara langsung isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus gratifikasi yang menyeret nama eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

“Kami hanya menyuarakan apa yang tertulis dalam dakwaan, dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk pemberi gratifikasi,” jelas Deno.

Advertisement

Ia pun mengakui bahwa pernyataannya bisa saja menimbulkan salah tafsir dan berpotensi menyudutkan pihak tertentu, sehingga ia memilih untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya kepada Gusril Pausi.

Militan Gusril Pausi, Frank, menyayangkan insiden tersebut dan menekankan bahwa publik harus cermat dalam memahami proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, saat ini proses sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi, bukan pembacaan dakwaan atau penetapan tersangka baru.

“Kalau Gusril Pausi belum dipanggil sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, tentu tidak etis jika ada pernyataan terbuka yang mengarah pada tuduhan. Ini bisa menyesatkan masyarakat,” kata Frank.

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak terburu-buru menafsirkan isi dakwaan atau fakta persidangan secara sepihak. Apalagi sampai menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.

Advertisement

“Kalau mau mengawal proses hukum, kita harus tetap berpegang pada fakta, bukan opini atau emosi. Jangan pakai kacamata kuda,” pungkasnya

.
Rencananya, persidangan lanjutan akan menghadirkan sembilan anggota dewan dari Partai Golkar yang diduga terkait dalam aliran dana Rp 3,55 miliar, serta sejumlah saksi lainnya, untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan gratifikasi yang dimaksud.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]