Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Terkait Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Cak Ta’in Lapor ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri ‘Diduga Ada Proses Yang Salah Dalam Pilwako Batam’

Terkait Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Cak Ta’in Lapor ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri ‘Diduga Ada Proses Yang Salah Dalam Pilwako Batam’

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, jarrakpos.com | Setelah lama tenggelam polemik terkait penetapan nama Li Claudia Chandra, Wakil Walikota Batam 2015-2030, kembali mencuat. Cak Ta’in mengadukan dan melaporkan KPUD Kota Batam kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri karena diduga ada yang salah dalam proses Pilwako Batam 2024, bahkan terindikasi ada mal-administrasi, perbuatan melawan hukum dan pidana.

Menurut Cak Ta’in Komari SS, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) pihaknya perlu melaporkan adanya proses Pilwako Batam yang salah. KPUD Kota Batam sendiri seolah sengaja menutupi data dan informasi terkait Li Claudia Chandra dengan tidak memberikan data dan informasi yang dimohonkan secara resmi bulan Juli 2025 lalu.

“Kami menilai KPUD Batam coba bermain-main. Sebenarnya tidak ada kepentingan mereka dengan tidak memberikan data dan informasi terkait pejabat negara yang dilakukan selama proses Pemilukada.” kata Cak Ta’in sesuai menyampaikan laporan ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri, Rabu (27/8).

Cak Ta’in menjelaskan, persoalan permohonan data dan informasi terkait pendaftaran calon kepala daerah Pilwako Batam tahun 2024 ke KPUD Kota Batam akan ditindaklanjuti dengan permohonan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri. Begitu juga untuk permohonan salinan putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam. “PN Batam akan kami Surati lagi yang kedua, sementara KPUD Batam tidak perlu lagi bersurat, karena sudah dijawab dan itu tidak menunjukkan sikap transparan dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu menegaskan, bahwa proses investigasi terkait status hukum nama Li Claudia Chandra akan terus dikejar sampai tuntas. Maka itu, pihaknya juga mengadukan persoalan KPUD Batam kaitannya dengan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra pada Bawaslu, DKPP dan Mendagri. “Mereka lembaga resmi negara, termasuk penegak hukum, jadi apakah KPUD Batam dan PN Batam bisa menolaknya.” kilahnya.

Masyarakat Batam sempat dikejutkan dengan berita permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam pada awal Juli 2025. Putusan yang semestinya dibaca pada 2 Agustus ditunda pada 11 Agustus 2025 itupun menyisakan tanda tanya. Nama Li Claudia Chandra sudah digunakan dalam proses pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024, namun baru dimintakan penetapan pada pengadilan, sehingga kuat dugaan nama tersebut bermasalah.

“Sampai kita bisa mendapatkan salinan putusan penetapan nama tersebut dari PN Batam, tahu positanya seperti apa, baru kita dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya dan perlu proses lanjutan. Kita sedang mempersiapkan langkah yang perlu baik gerakan terbuka maupun tertutup,” tegas Cak Ta’in.

Dengan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu, DKPP, KPU dan Mendagri maka bola sudah berpindah tangan. Cak Ta’in sangat yakin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secepatnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Kan sekarang bukan musim pemilu atau pilkada, jadi ruang mereka memproses laporan ini sangat terbuka, apalagi bukti dan informasi yang kita sampaikan cukup lengkap,” urainya.

Menjadi pertanyaan lagi, lanjut Cak Ta’in, PN Batam yang menerima permohonan penetapan nama tersebut dan hasilnya kemungkinan dikabulkan, sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan dan penjelasan yang terbuka baik dari PN Batam maupun yang bersangkutan yakni Li Claudia Chandra. Bagaimana legal standing pemohon bisa diterima sekaligus sebagai obyek permohonan untuk ditetapkan, serta persoalan tempat perkara diajukan harusnya sesuai dengan alamat domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan. “Harusnya Li Claudia Chandra sendiri yang jelaskan ke publik, apa urgensi dari permohonan penetapan namanya tersebut, sebab dia pejabat negara dan pejabat publik,” tandasnya. (Hbl)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selly Andriany Gantina: Evaluasi Mendalam Haji 2026 Kunci Penyelenggaraan Maksimal di 2027

    Selly Andriany Gantina: Evaluasi Mendalam Haji 2026 Kunci Penyelenggaraan Maksimal di 2027

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM  – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 harus dijadikan momentum evaluasi komprehensif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Menurutnya, setiap catatan dan temuan selama musim haji 1447 H/2026 M menjadi pelajaran berharga untuk merancang penyelenggaraan yang lebih baik, adil, dan […]

  • Buruh Tani Harus Masuk Sistem Perlindungan Ketenagakerjaan,harapan  Vita Ervina Anggota Komisi IX DPR RI

    Buruh Tani Harus Masuk Sistem Perlindungan Ketenagakerjaan,harapan Vita Ervina Anggota Komisi IX DPR RI

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM  — Dalam momentum Hari Buruh Internasional, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap nasib buruh non-formal, khususnya petani dan buruh tani yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional, Jumat (1/5/2026) di Jakarta. Menurut Vita, aspirasi yang disampaikan dalam “Catatan Kusam Buruh […]

  • Wali Kota Bengkulu Soroti Kasus Bullying Siswi SMA, Tekankan Pentingnya Pendidikan Moral Sejak Dini

    Wali Kota Bengkulu Soroti Kasus Bullying Siswi SMA, Tekankan Pentingnya Pendidikan Moral Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menanggapi serius kasus perundungan atau pengeroyokan terhadap seorang siswi SMA di Kota Bengkulu yang sempat viral di media sosial. Ia menilai kejadian tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk bagi dirinya sebagai kepala daerah karena peristiwa itu terjadi di wilayah yang dipimpinnya. Menurut Dedy, pengawasan terhadap anak harus […]

  • Telusuri Karya Pelajar di Hardiknas 2026, Wagub NTT Sambangi Stand Pameran dan Dukung Produk Lokal

    Telusuri Karya Pelajar di Hardiknas 2026, Wagub NTT Sambangi Stand Pameran dan Dukung Produk Lokal

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 148
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanis Asadoma, menyambangi sejumlah stand pameran dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 yang berlangsung meriah. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari peninjauan langsung terhadap hasil karya dan kreativitas siswa dari berbagai sekolah. Salah satu stand yang dikunjungi adalah SMK Negeri 3 Kota Kupang. Di stand ini, Wagub sempat […]

  • Bupati Rohul Anton Siap Akselerasi Hilirisasi Pertanian dan Infrastruktur Dalam Rakernas APKASI XVII Di Batam

    Bupati Rohul Anton Siap Akselerasi Hilirisasi Pertanian dan Infrastruktur Dalam Rakernas APKASI XVII Di Batam

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 127
    • 0Komentar

    ​Jarrakpos.com BATAM- Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, ST, MM, menghadiri langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-XVII tahun 2026. Acara yang mempertemukan para kepala daerah se-Indonesia ini digelar di Grand Lotus Ballroom Hotel Aston Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). ​Kehadiran Bupati Anton didampingi oleh sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab […]

  • Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 563
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada Pemilik KI untuk memperoleh Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Kekayaan Intelektual juga melindungi masyarakat dari pelanggaran seperti Pembajakan, Pemalsuan, Eksploitasi karya yang tidak sah atau penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa seijin dari pemilik yang sah. Pada hari […]

expand_less