Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Terkait Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Cak Ta’in Lapor ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri ‘Diduga Ada Proses Yang Salah Dalam Pilwako Batam’

Terkait Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Cak Ta’in Lapor ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri ‘Diduga Ada Proses Yang Salah Dalam Pilwako Batam’

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, jarrakpos.com | Setelah lama tenggelam polemik terkait penetapan nama Li Claudia Chandra, Wakil Walikota Batam 2015-2030, kembali mencuat. Cak Ta’in mengadukan dan melaporkan KPUD Kota Batam kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri karena diduga ada yang salah dalam proses Pilwako Batam 2024, bahkan terindikasi ada mal-administrasi, perbuatan melawan hukum dan pidana.

Menurut Cak Ta’in Komari SS, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) pihaknya perlu melaporkan adanya proses Pilwako Batam yang salah. KPUD Kota Batam sendiri seolah sengaja menutupi data dan informasi terkait Li Claudia Chandra dengan tidak memberikan data dan informasi yang dimohonkan secara resmi bulan Juli 2025 lalu.

“Kami menilai KPUD Batam coba bermain-main. Sebenarnya tidak ada kepentingan mereka dengan tidak memberikan data dan informasi terkait pejabat negara yang dilakukan selama proses Pemilukada.” kata Cak Ta’in sesuai menyampaikan laporan ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri, Rabu (27/8).

Cak Ta’in menjelaskan, persoalan permohonan data dan informasi terkait pendaftaran calon kepala daerah Pilwako Batam tahun 2024 ke KPUD Kota Batam akan ditindaklanjuti dengan permohonan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri. Begitu juga untuk permohonan salinan putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam. “PN Batam akan kami Surati lagi yang kedua, sementara KPUD Batam tidak perlu lagi bersurat, karena sudah dijawab dan itu tidak menunjukkan sikap transparan dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam itu menegaskan, bahwa proses investigasi terkait status hukum nama Li Claudia Chandra akan terus dikejar sampai tuntas. Maka itu, pihaknya juga mengadukan persoalan KPUD Batam kaitannya dengan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra pada Bawaslu, DKPP dan Mendagri. “Mereka lembaga resmi negara, termasuk penegak hukum, jadi apakah KPUD Batam dan PN Batam bisa menolaknya.” kilahnya.

Masyarakat Batam sempat dikejutkan dengan berita permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam pada awal Juli 2025. Putusan yang semestinya dibaca pada 2 Agustus ditunda pada 11 Agustus 2025 itupun menyisakan tanda tanya. Nama Li Claudia Chandra sudah digunakan dalam proses pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024, namun baru dimintakan penetapan pada pengadilan, sehingga kuat dugaan nama tersebut bermasalah.

“Sampai kita bisa mendapatkan salinan putusan penetapan nama tersebut dari PN Batam, tahu positanya seperti apa, baru kita dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya dan perlu proses lanjutan. Kita sedang mempersiapkan langkah yang perlu baik gerakan terbuka maupun tertutup,” tegas Cak Ta’in.

Dengan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu, DKPP, KPU dan Mendagri maka bola sudah berpindah tangan. Cak Ta’in sangat yakin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secepatnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Kan sekarang bukan musim pemilu atau pilkada, jadi ruang mereka memproses laporan ini sangat terbuka, apalagi bukti dan informasi yang kita sampaikan cukup lengkap,” urainya.

Menjadi pertanyaan lagi, lanjut Cak Ta’in, PN Batam yang menerima permohonan penetapan nama tersebut dan hasilnya kemungkinan dikabulkan, sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan dan penjelasan yang terbuka baik dari PN Batam maupun yang bersangkutan yakni Li Claudia Chandra. Bagaimana legal standing pemohon bisa diterima sekaligus sebagai obyek permohonan untuk ditetapkan, serta persoalan tempat perkara diajukan harusnya sesuai dengan alamat domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan. “Harusnya Li Claudia Chandra sendiri yang jelaskan ke publik, apa urgensi dari permohonan penetapan namanya tersebut, sebab dia pejabat negara dan pejabat publik,” tandasnya. (Hbl)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp2 Milliar Seharusnya Sanksi Denda untuk RS Permata, Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Koq Bisa?

    Rp2 Milliar Seharusnya Sanksi Denda untuk RS Permata, Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Koq Bisa?

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) memicu kritik keras dari publik. LSM Frontal menilai penetapan nilai denda tersebut cacat hukum, tidak masuk akal, dan berpotensi merugikan daerah.(Senin,14 September 2026). Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa berdasarkan […]

  • Launching Kebun Plasma, Muda Seudang Apresiasi Kinerja DPRK Subulussalam

    Launching Kebun Plasma, Muda Seudang Apresiasi Kinerja DPRK Subulussalam

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com – Organisasi Muda Seudang memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRK Subulussalam yang dinilai konsisten mengawal program kebun plasma hingga tahap launching. Menurut Muda Seudang, keterlibatan legislatif menjadi kunci agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Ada dua komisi yang selama ini kami lihat fokus mengawal program ini yakni Komisi A dan Komisi B. Di […]

  • Gerak Jalan Kerukunan, Bupati Imron Ajak Warga Cirebon Merawat Kebersamaan ala Para Wali

    Gerak Jalan Kerukunan, Bupati Imron Ajak Warga Cirebon Merawat Kebersamaan ala Para Wali

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Semangat persatuan kembali digaungkan di Kabupaten Cirebon melalui acara “Gerak Jalan Kerukunan” yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Rabu (12/8/2026). Bupati Cirebon, Imron, secara resmi melepas ratusan peserta dalam kegiatan yang bertujuan memperkuat ikatan sosial di tengah keberagaman masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 perwakilan dari berbagai satuan […]

  • Rakerda MKGR Sumut: Dukung Hendriyanto Situros di Musda Golkar Sumatera Utara

    Rakerda MKGR Sumut: Dukung Hendriyanto Situros di Musda Golkar Sumatera Utara

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Medan – DPD Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sumatera Utara secara resmi menyatakan dukungan kepada Hendriyanto Sitorus untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2025–2030. Dukungan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan konsolidasi organisasi yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, pada 7–8 Januari 2026. Ketua DPD MKGR Sumut, Darma […]

  • Tanpa Perlawanan Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumah Kontrakan

    Tanpa Perlawanan Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumah Kontrakan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 365
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Berdasarkan rekaman CCTV Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku Curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam. Menurut Kapolres AKBP M Ali Akbar penangkapan pelaku curanmor memang benar, dan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Ditambahkan Kapolres kejadian curanmor tersebut terjadi di […]

  • Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi

    Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 354
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Korban, Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati mobil […]

expand_less