Connect with us

EKONOMI

Takut Bangkrut, Taxi Online dan Konvensional Bersatu Tolak Aplikator Angkutan Tak berizin

Published

on

BADUNG, JARRAK POS – Ketua Unit Taxi Organda Bali Wayan Pande Sudirta mewakili operator taxi di di Bali mengecam aplikator taxi online mulai merekrut dan melakukan penyediaan angkutan sendiri yang disinyalir tidak berizin. Kenyataan ini tidak hanya melanggar perizinan namun semakin merugikan usaha angkutan yang sudah ada baik konvensional maupun angkutan khusus atau angkutan taxi online.

Dijelaskan sejak adanya taxi online rata-rata pergerakan taxi konvenaional turun diatas 50 persen sementara yang dikelola koperasi turun sebesar 30 persen dengan angka penurunan pendapatan per hari mencapai 60 hingga 65 persen. Transportasi online dituding mengambil pangsa pasar taxi konvensional, diakui bukan sistem pelayanan berbasis aplikasi yang ditakutkan namun terkait taruf harga taxi online yang hampir 50 persen lebih murah dibanding taxi konvensional. “Tansportasi online mengambil pangsa pasarnya taxi konvensional. Kita tidak elergi online sepanjang mengikuti ietentuan yang diatur dalam PM 108. Cuman permasalahan saat ini ada taksi online kami tidak bisa bersaing dengan sehat, terkait harga 6500per kilometer, sedangkan online 3500 maksimal. Terlebih sekarang aplikator mulai merekrut kendaraan sendiri untuk beroperasi,” jelas Pande.

Tak usai di permasalahan harga kini pengusaha taxi konbenaional dihadapkan pada persaingan tidak sehat akibat disinyalir ada aplikator taxi online malah mengelola taxi sendiri sebagai operator dan dipastikan tidak berizin. Untuk itu diingatkan kepada aplikator taxi online tidak merekrut armada sendiri. Karena sudah jelas aplikator hanya boleh bekerja sama dengan penyelenggara kendaraan taxi atau kendaraan sewa saja. “Fatalnya sekarang adalah aplikator sendiri merekrut, ini melanggar apalagi menentukan harga sendiri. Pemerintah kami mohon harus tegas apalagi sekarang dengan adanya PM 108 dimana kendaraan yang bergabung dengan online itu harus berizin,” tegasnya.

Banyaknya taxi online tidak berstiker dipastikan beroperasi tanpa izin, terlebih banyak sopir menggunakan kendaraan plat luar Bali. Pelanggaran aturan yang bertumpuk ini dituding memberikan kerugian atau memprofokasi kebangkrutan bagi taxi konvensional juga berdampak sama bagibtaxi online yang sudah mengantongi izin.

Advertisement

Aplikator tidak boleh merekrut langsung sebagai penyelenggara taxi atau angkutan karena hanya sebagai penyedia jasa apkikasi angkutan sementara yang bertangging jawab tentang penyelenggaraan angkutan umum adalah operator taxi. Sesuai Pasal 6 PM. 108 Tahun 2017 bahwa perusahaan Aplikasi di bidang Transportasi Darat bagaimana yang dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. “ini sudah tegas seauai Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali prihal kewajiban dan larangan perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat yang ditujukan pada pimpinan Grab, Uber dan Go Car tertanggal 28 november 2017,” tegasnya. Seraya berharap nasib angkutan taxi di Bali tidak seperti ojek kovensional dimana sebelumnya harga layanan jasa ojek online sangat rendah setelah ojek pangkalan musnah ojek online meraja kita tidak mau bernasib seperti itu,” pintanya.

Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata, penyedia aplikasi harus bekerjasama dengan Penyelenggara angkutan baik yang berbentuk PT maupun koperasi yang tekah memiliki izin penyelenggaraan angkutan, taxi sewa maupun sewa khusus. Saat ini realitanya malah terbalik penyedia aplikasi angkutan online malah merekrut sendiri kendaraan atau sopir taxi online. Dengan demikian kini semakin disadari ketimpangan harga atau argo antara taxi konvensional dan taxi online sangat merugikan semua pihak baik operator maupun para sopir. “Menyadari ketimpangan harga, ini juga merugikan sopir taxi online bukan saja sopir taxi konvensional karena harga terlaku rendah. Tugas pemerintah untuk menjembatani masalah ini, banyak aplikator merekrut kendaraan sendiri bahkan menggunakan kendaraan tidak berizin dan kendaraan plat luar Bali. Cari makan di Bali tapi tidak bayar pajak di Bali,” tegas Suata bernada kecewa.

Untuk itu sebagai Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali pihaknya tidak mau bertanggung jawab bila kendaraan tidak berizin atau kendaraan dengan plat luar Bali mendapatkan masalah di masyarakat namun bila taxi online yang berizin akan dilindungi bahkan sudah disiapkan pembela hukum atau pengacara. “Organda dan pemerintah harus duduk bersama, semua harus ikut aturan. Kadis Perhubungan jangan melempem, yang melanggar aturan harus ditindak. Lakukan razia bila ada armada berplat luar Bali sebaiknya diproses dan dikandangkan hingga izin mutasi dilakukan,” tutupnya.

Akhirnya operator taxi konvensional dan online ini akur dan duduk bersama karena diakui ada kesamaan kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang transportasi di Bali. Sepanjang mengikuti aturan semua pihak dipastikan harus ikut aturan namun untuk menjaga keharmonisa serta menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan situasi di Provinsi Bali Pimpinan Grab, Uber dan Go Car diharapkan memenuhi dan mengikuti kewajiban serta pelarangan sebagai Perusahaan Aplikasi di Bidang Transportasi Darat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply