Connect with us

DAERAH

SUDAH SEBULAN DILAPORKAN, KORBAN PENGANIAYAAN DI SASARI BINGUNG DENGAN PROSES HUKUM DI POLSEK ALOK.

Published

on

 

MAUMERE|JarrakPos.Com|Sudah sebulan lebih kejadian penganiayaan yang terjadi di Sasari Pub Maumere dilaporkan ke Polsek Alok, namun sampai hari ini belum ada kejelasan dan kepastian dari proses hukum ini, demikian yang disampaikan oleh korban Lamis Mariany atau yang akrab disapa Laras kepada media ini.

Untuk informasi,sebelumnya, LM (21), Warga asal Cianjur yang bekerja di Sasari Pub Maumere, mengaku menjadi Korban penganiayaan di Sasari Pub, pada Selasa pagi sekitar pukul 03.20 Wita, tanggal 25 Juli 2023, dengan terduga pelaku adalah Yoseph Calansius Grandy Wonasoba atau Andy Wonasoba, berdasarkan laporan polisi denganNomor:LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kepada media ini saat diwawancarai, korban menyampaikan keresahan dan rasa kekecewaan terhadap proses hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya. Ia mengaku bingung dengan proses yang terjadi di Polsek Alok. Pasalnya, sudah sebulan lebih kasus ini dilaporkan, namun sampai hari ini, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan , sebagaimana yang tertuang dalam pasal 351 KUHP.

Advertisement

Keterangan Foto: Korban (Laras) mengalami luka di bagian bibir akibat dipukuli terlapor.

Padahal sambung Laras, barang bukti yang diserahkan kepada pihak penyidik sudah sangat jelas, terang dan meyakinkan, yaitu bukti rekaman CCTV dan tiga orang saksi mata yang melihat langsung di lokasi kejadian. Akan tetapi pihak polisi belum juga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

” Kami juga bersama kuasa hukum sudah mendatangi Polres Sikka beberapa kali untuk mengadukan masalah ini, meminta atensi serta pengawasan dari Bapak Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim. Tapi sampai hari ini belum ada progres yang signifikan. Terakhir pada senin kemarin kami mendatangi lagi Polsek Alok, namun ternyata Penyidik yang menangani kasus saya tidak ada di Polsek dengan alasan sedang sakit” Ujar Laras.

Lebih lanjut, Laras mengaku sangat bingung sebagai masyarakat awam hukum dan sebagai perempuan yang rentan terhadap tindakan kekerasan. Menurut Laras, jika hal seperti ini tidak diproses, maka akan memberikan semacam pemahaman kepada masyarakat lain di luar sana bahwa keadilan bagi perempuan yang secara nyata-nyata menjadi korban, menjadi hal yang sangat sulit untuk didapatkan. Tutup laras.

AFR/JRP

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply