Connect with us

HUKUM

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Bui Untuk Putri Candrawathi, Mahfud MD :  sudah tepat

Published

on

JAKARTA. JARRAKPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo sudah sangat tepat.

” Hukuman mati untuk pelaku pembunuhan berencana ancaman hukuman maksimalnya itu hukuman mati, apalagi dilakukan oleh pejabat utama Polri Di rumah dinas. Dan saya kira vonis mati kepada Ferdy Sambo sudah tepat,” kata Mahfud seperti dilihat via tayangan Kompas TV pada Selasa 14 Februari 2023.

Selain vonis mati terhadap Ferdy Sambo dinilai tepat, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itupun menganggap hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sudah sesuai.

Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai karena ikut serta bekerjasama dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Advertisement

“Tentunya, Hakim memutus vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi sudah sesuai dengan yang diperbuatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa menjauh vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan amar putusannya pada Senin 13 Februari 2023.

Sedangkan, untuk terdakwa Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Editor :Deni Supriatna