Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

  • account_circle Ali Imran
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora M. Siregar, Selasa (14/04)2026) kemarin ditengarai telah cacat hukum menyusul tidak diketahuinya luas bangunan rumah maupun lahan yang mau dieksekusi. Selanjutnya panitera yang membacakan penetapan eksekusi tidak mau dan/atau tidak mencatat keberatan dari pihak Termohon Eksekusi.

Saat eksekusi berlangsung Panitera membacakan luas bangunan rumah sebanyak 600 m2 sedangkan ukuran riil bangunan hanya 400 meter m2, maka terjadi perbedaan yang mencolok.

Mendengarkan luas bangunan seluas 600m2, pihak kuasa hukum dokter Badjora mengajukan keberatan dan meminta memfaktakannya secara riil dengan mengukur ulang luas bangunan tersebut. Namun panitera tampak tancap gas tak menghiraukan keberatan dari pihak Tergugat. Polisi yang menjaga keamanan kedua belah pihak pun tampak terdiam tidak ada reaksi atas keberatan yang diajukan pihak Termohon.

Sesuai buku II Mahkamah Agung tentang Prosedur Pelaksanaan Eksekusi, seharusnya Pengadilan Agama selaku eksekutor pelaksana Eksekusi patut mencatat seluruh keberatan pihak Termohon dan jika ditemukan hal yang fatal maka akan dilakukan eksekusi ulang jika memang sudah diperbaiki.

“Panitera Zulpan sangat berbeda dengan panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebelumnya. Jika dalam pelaksanaan eksekusi terdapat keberatan maka panitera yang lama mencatatnya , sedangkan saudara Zulpan tidak ada melakukan pencatatan, tegas kuasa hukum dokter Badjora Alwi Ginting, SH bersama Amin M. Ghamal Siregar, Awaluddin Harahap,SH didampingi anak dokter Badjora Syarif Muda Siregar di hadapan media saat konferensi pers usai pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora.

Prilaku Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan (Zulpan) yang tidak mengindahkan segala keberatan pihak Termohon akan ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Pengaduan kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, jelas mereka.

Selain luas rumah induk yang salah ukuran, ternyata Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi dan Polisi juga mau mengukur salahsatu klinik di seputaran lokasi dimaksud, padahal rumah tersebut adalah milik pribadi dokter Badjora.

“Ini menandakan Pengadilan Agama menjual “kucing dalam karung” , artinya tidak tahu apa dan yang mana letak lokasi yang sebenarnya dan ini juga membuktikan bahwa rentetan pelaksanaan eksekusi sudah “cacat hukum” karena di saat Konstatering (pencocokan) data pihak Pengadilan Agama juga tidak punya data yang jelas tentang dimana dan berapa ukuran luas sebenarnya yang mau dieksekusi, tegas kuasa hukum dokter Badjora.

Terpisah, salah seorang pengamat, Herman Lubis yang kebetulan ikut melihat dan menyaksikan sikap dari Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang tidak menghiraukan keberatan dari pihak Termohon mengatakan,” begini ni akhir dari sebuah pekerjaan yang serba “dipaksakan” , nanti Halaman Bolak juga akan bisa jadi dibilang milik mereka, sebutnya kesal. *(Ali Imran).

  • Penulis: Ali Imran

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Pencarian Dua Korban yang Hilang saat Banjir Lahar Gunung Merapi Ditutup

    Operasi Pencarian Dua Korban yang Hilang saat Banjir Lahar Gunung Merapi Ditutup

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Operasi pencarian dua korban yang hilang saat banjir lahar gunung Merapi di Sungai Senowo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resmi ditutup pada Senin (9/3/2026). Kedua korban, Maryani dan Hasyim, tidak ditemukan hingga hari ketujuh masa pencarian oleh tim penyelamat. “Operasi (pencarian) ditutup,” ujar Koordinator Unit Siaga SAR Borobudur, Arif Yulianto. Arif menjelaskan, operasi pencarian […]

  • Warga Secang  Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    Warga Secang Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Puluhan tokoh pemuda Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor kepala desa setempat sekaligus memasang spanduk protes di area sarana olahraga, Senin (8/6/2026). Aksi tersebut dilakukan guna menagih janji pemerintah desa terkait pembangunan kembali lapangan yang sebagian lahannya tergerus proyek Koperasi Desa Merah Putih. Perwakilan warga Desa Madusari, Arif Widodo menuturkan, kesepakatan […]

  • Pemkab Cirebon Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Lomba Inovasi Daerah Tahun 2025

    Pemkab Cirebon Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Lomba Inovasi Daerah Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 373
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong tumbuhnya budaya inovasi di berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat. Hal itu ditunjukkan melalui kegiatan pemberian penghargaan Lomba Inovasi Daerah 2025 yang digelar di Hotel Apita Cirebon, Rabu (5/11/2025). Dalam kesempatan tersebut Bupati Cirebon Imron, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian penting dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem […]

  • Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

    Terbukti Manipulali Lelang Elektronik, ASN Pemkot Magelang Divonis 2 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Praktik korupsi senilai Rp430 juta dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) Pemkot Magelang tahun 2023 terungkap. Dalam fakta persidangan secara gamblang terungkap adanya manipulasi lelang elektronik (e-katalog) yang diorkestrasi oleh aparatur pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pendamping teknis. Terdakwa […]

  • Pesilat Sumut Siap Tempur di PON Bela Diri

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Kudus – Atlet pencak silat Sumatera Utara yang diturunkan dalam Pekan Olahraga nasional (PON) Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, sudah siap tempur demi mempersembahkan yang terbaik untuk kontingennya demi membawa harum nama daerah di kancah nasional. Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara, Dahliana di Kudus, Kamis, mengatakan, persiapan para pendekar Sumut […]

  • Pihak Perusahaan di Pelintung Medang Kampai Bungkam Terkait Jalan Rusak dan Dana CSR, Peran Pemda dan DPRD Dipertanyakan

    Pihak Perusahaan di Pelintung Medang Kampai Bungkam Terkait Jalan Rusak dan Dana CSR, Peran Pemda dan DPRD Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 41
    • 0Komentar

    ​DUMAI.JARRAKPOS.COM  —Sikap bungkam dan acuh tak acuh terus ditunjukkan oleh manajemen sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Meski telah berulang kali dihubungi oleh awak media untuk dimintai konfirmasi terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan hingga penerangan jalan umum (PJU), pihak manajemen perusahaan tetap enggan memberikan tanggapan. ​Pesan singkat […]

expand_less