Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

  • account_circle Ali Imran
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora M. Siregar, Selasa (14/04)2026) kemarin ditengarai telah cacat hukum menyusul tidak diketahuinya luas bangunan rumah maupun lahan yang mau dieksekusi. Selanjutnya panitera yang membacakan penetapan eksekusi tidak mau dan/atau tidak mencatat keberatan dari pihak Termohon Eksekusi.

Saat eksekusi berlangsung Panitera membacakan luas bangunan rumah sebanyak 600 m2 sedangkan ukuran riil bangunan hanya 400 meter m2, maka terjadi perbedaan yang mencolok.

Mendengarkan luas bangunan seluas 600m2, pihak kuasa hukum dokter Badjora mengajukan keberatan dan meminta memfaktakannya secara riil dengan mengukur ulang luas bangunan tersebut. Namun panitera tampak tancap gas tak menghiraukan keberatan dari pihak Tergugat. Polisi yang menjaga keamanan kedua belah pihak pun tampak terdiam tidak ada reaksi atas keberatan yang diajukan pihak Termohon.

Sesuai buku II Mahkamah Agung tentang Prosedur Pelaksanaan Eksekusi, seharusnya Pengadilan Agama selaku eksekutor pelaksana Eksekusi patut mencatat seluruh keberatan pihak Termohon dan jika ditemukan hal yang fatal maka akan dilakukan eksekusi ulang jika memang sudah diperbaiki.

“Panitera Zulpan sangat berbeda dengan panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebelumnya. Jika dalam pelaksanaan eksekusi terdapat keberatan maka panitera yang lama mencatatnya , sedangkan saudara Zulpan tidak ada melakukan pencatatan, tegas kuasa hukum dokter Badjora Alwi Ginting, SH bersama Amin M. Ghamal Siregar, Awaluddin Harahap,SH didampingi anak dokter Badjora Syarif Muda Siregar di hadapan media saat konferensi pers usai pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora.

Prilaku Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan (Zulpan) yang tidak mengindahkan segala keberatan pihak Termohon akan ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Pengaduan kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, jelas mereka.

Selain luas rumah induk yang salah ukuran, ternyata Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi dan Polisi juga mau mengukur salahsatu klinik di seputaran lokasi dimaksud, padahal rumah tersebut adalah milik pribadi dokter Badjora.

“Ini menandakan Pengadilan Agama menjual “kucing dalam karung” , artinya tidak tahu apa dan yang mana letak lokasi yang sebenarnya dan ini juga membuktikan bahwa rentetan pelaksanaan eksekusi sudah “cacat hukum” karena di saat Konstatering (pencocokan) data pihak Pengadilan Agama juga tidak punya data yang jelas tentang dimana dan berapa ukuran luas sebenarnya yang mau dieksekusi, tegas kuasa hukum dokter Badjora.

Terpisah, salah seorang pengamat, Herman Lubis yang kebetulan ikut melihat dan menyaksikan sikap dari Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang tidak menghiraukan keberatan dari pihak Termohon mengatakan,” begini ni akhir dari sebuah pekerjaan yang serba “dipaksakan” , nanti Halaman Bolak juga akan bisa jadi dibilang milik mereka, sebutnya kesal. *(Ali Imran).

  • Penulis: Ali Imran

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edukasi Pangan dari Gudang ke Generasi, Siswa SMAN 1 Kupang Belajar Langsung di BULOG NTT

    Edukasi Pangan dari Gudang ke Generasi, Siswa SMAN 1 Kupang Belajar Langsung di BULOG NTT

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 179
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Suasana berbeda terlihat di Kompleks Pergudangan Alak, Tenau saat Perum BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan edukasi dari 20 siswa SMAN 1 Kupang pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bagian dari upaya nyata BULOG dalam menanamkan kesadaran pentingnya ketahanan pangan sejak dini. Dipimpin langsung oleh […]

  • BULOG NTT Bersama Usman Husin Salurkan Bantuan Pangan Beras di Kabupaten Kupang

    BULOG NTT Bersama Usman Husin Salurkan Bantuan Pangan Beras di Kabupaten Kupang

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Mario
    • visibility 17
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Perum BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur bersama salah satu anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin melaksanakan penyerahan simbolis bantuan pangan beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung pemenuhan kebutuhan pangan […]

  • Wisata Dewi Bahari Diresmikan, Peluang Baru bagi Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 633
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Wisata Dewi Bahari dan Mangrove Kasih Sayang di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kamis (23/1/2025). Destinasi wisata ini diharapkan mampu menjadi daya tarik baru bagi wisatawan sekaligus mendukung perekonomian masyarakat setempat. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, yang hadir mewakili Pj Bupati Cirebon, menegaskan […]

  • Bangun Kepercayaan Publik, Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Pengaduan Resmi Propam Polri

    Bangun Kepercayaan Publik, Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Pengaduan Resmi Propam Polri

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Aditya Jarrak
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta, Jarrakpos.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Media Mitra Polri bersama Sahabat Propam terus mengintensifkan sosialisasi layanan Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat. Kegiatan edukasi publik ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Kadivpropam Polri Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., dengan tujuan memperluas […]

  • Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 735
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota […]

  • Apel Gabungan: Amsakar Minta ASN Batam Bergerak Cepat Wujudkan Program Prioritas

    Apel Gabungan: Amsakar Minta ASN Batam Bergerak Cepat Wujudkan Program Prioritas

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk meningkatkan kedisiplinan, mempercepat kinerja, serta memberikan pelayanan publik yang lebih responsif dan profesional. Ajakan tersebut disampaikan Amsakar saat memimpin apel gabungan ASN di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin […]

expand_less