Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

  • account_circle Ali Imran
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora M. Siregar, Selasa (14/04)2026) kemarin ditengarai telah cacat hukum menyusul tidak diketahuinya luas bangunan rumah maupun lahan yang mau dieksekusi. Selanjutnya panitera yang membacakan penetapan eksekusi tidak mau dan/atau tidak mencatat keberatan dari pihak Termohon Eksekusi.

Saat eksekusi berlangsung Panitera membacakan luas bangunan rumah sebanyak 600 m2 sedangkan ukuran riil bangunan hanya 400 meter m2, maka terjadi perbedaan yang mencolok.

Mendengarkan luas bangunan seluas 600m2, pihak kuasa hukum dokter Badjora mengajukan keberatan dan meminta memfaktakannya secara riil dengan mengukur ulang luas bangunan tersebut. Namun panitera tampak tancap gas tak menghiraukan keberatan dari pihak Tergugat. Polisi yang menjaga keamanan kedua belah pihak pun tampak terdiam tidak ada reaksi atas keberatan yang diajukan pihak Termohon.

Sesuai buku II Mahkamah Agung tentang Prosedur Pelaksanaan Eksekusi, seharusnya Pengadilan Agama selaku eksekutor pelaksana Eksekusi patut mencatat seluruh keberatan pihak Termohon dan jika ditemukan hal yang fatal maka akan dilakukan eksekusi ulang jika memang sudah diperbaiki.

“Panitera Zulpan sangat berbeda dengan panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebelumnya. Jika dalam pelaksanaan eksekusi terdapat keberatan maka panitera yang lama mencatatnya , sedangkan saudara Zulpan tidak ada melakukan pencatatan, tegas kuasa hukum dokter Badjora Alwi Ginting, SH bersama Amin M. Ghamal Siregar, Awaluddin Harahap,SH didampingi anak dokter Badjora Syarif Muda Siregar di hadapan media saat konferensi pers usai pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora.

Prilaku Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan (Zulpan) yang tidak mengindahkan segala keberatan pihak Termohon akan ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Pengaduan kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, jelas mereka.

Selain luas rumah induk yang salah ukuran, ternyata Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi dan Polisi juga mau mengukur salahsatu klinik di seputaran lokasi dimaksud, padahal rumah tersebut adalah milik pribadi dokter Badjora.

“Ini menandakan Pengadilan Agama menjual “kucing dalam karung” , artinya tidak tahu apa dan yang mana letak lokasi yang sebenarnya dan ini juga membuktikan bahwa rentetan pelaksanaan eksekusi sudah “cacat hukum” karena di saat Konstatering (pencocokan) data pihak Pengadilan Agama juga tidak punya data yang jelas tentang dimana dan berapa ukuran luas sebenarnya yang mau dieksekusi, tegas kuasa hukum dokter Badjora.

Terpisah, salah seorang pengamat, Herman Lubis yang kebetulan ikut melihat dan menyaksikan sikap dari Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang tidak menghiraukan keberatan dari pihak Termohon mengatakan,” begini ni akhir dari sebuah pekerjaan yang serba “dipaksakan” , nanti Halaman Bolak juga akan bisa jadi dibilang milik mereka, sebutnya kesal. *(Ali Imran).

  • Penulis: Ali Imran

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 396
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) bersama anaknya AB yang masih berumur 5 tahun, diduga menjadi korban penculikan oleh empat orang penagih utang (debt collector) di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (3/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Para tersangka berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF […]

  • Popsivo Polwan Buka Asa Lolos Final Four

    Popsivo Polwan Buka Asa Lolos Final Four

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 175
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – Jakarta Popsivo Polwan membuka asa lolos ke babak final four usai menumbangkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor 3-2 (19-25, 25-15, 25-18, 16-25, 16-14) di GOR Utama, Bojonegoro, dalam lanjutan putaran kedua Proliga 2026, Jumat (13/2/2026) malam. Pertarungan sengit sempat tersaji antara kedua tim itu pada laga penutup hari kedua seri ketiga selama […]

  • Sambut Idul Adha 1447 H, DPC Gerindra Kuningan Sembelih 4 Sapi dan 5 Kambing untuk Warga

    Sambut Idul Adha 1447 H, DPC Gerindra Kuningan Sembelih 4 Sapi dan 5 Kambing untuk Warga

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 79
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan untuk berbagi berkah. Pada Kamis (28/05/2026), DPC Gerindra sukses menggelar aksi sosial berupa pemotongan dan penyaluran hewan kurban. ​Kegiatan religi sekaligus sosial ini berpusat di halaman belakang Kantor DPC Gerindra, Jalan Salawati, Kabupaten Kuningan, […]

  • Kejari Jakarta Pusat Gelar Tausiyah

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengadakan acara tausiyah yang bertujuan untuk mempersiapkan diri secara spiritual. Acara yang bertemakan “Hidup dan Sejahtera dengan Memaknai Bulan Ramadhan” ini berlangsung di Aula HM. Prasetyo, Lantai V, Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada […]

  • Dirjen KSDAE Tegaskan Integrasi Zona Berbasis Kearifan Lokal di Taman Nasional Mutis Timau

    Dirjen KSDAE Tegaskan Integrasi Zona Berbasis Kearifan Lokal di Taman Nasional Mutis Timau

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 318
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Di tengah gelombang aspirasi masyarakat yang sempat memanas, kehadiran Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko pada Senin, 27 April 2026 menjadi titik penting yang mengarahkan kembali diskusi menuju satu tujuan besar: pengelolaan Taman Nasional (TN) Mutis Timau yang terintegrasi, adil, dan berakar pada kearifan lokal. Dirjen […]

  • 4 Pemuda di Kuningan, Gagahi Siswi SMA Secara Bergilir

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 926
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Kuningan Jawabarat, diawal tahun ini terjadi pada siswi SMA di Kuningan, korban Melati (16) menjadi korban biadab ke 4 Pemuda yang sebelumnya korban dicekoki minuman keras disalah satu tempat Kost. Ke 4 Pemuda itu diantaranya S, SR, VM dan RTT, kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan […]

expand_less