Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mendaftarkan pekerja rentan, baik di lingkungan kerja maupun lingkungan rumah tangga masing-masing, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Herwan menjelaskan, pekerja rentan yang dimaksud adalah kelompok tenaga kerja yang memiliki risiko tinggi namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka di antaranya asisten rumah tangga, pengasuh anak, penjaga kebun atau ladang, petugas keamanan rumah, hingga sopir pribadi.
“Imbauan ini kita sampaikan agar para kepala UPT dan kepala OPD benar-benar memperhatikan pekerja rentan di lingkungannya. Contohnya cleaning service, penjaga malam, ataupun pekerja lain yang kita pekerjakan di rumah tangga masing-masing. Mereka harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi agar terlindungi,” ujar Herwan usai memimpin rapat koordinasi peralihan status BLK Bengkulu menjadi UPT, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (23/8).
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar administratif, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan hidup pekerja rentan. Perlindungan sosial diharapkan dapat menekan risiko sosial-ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
“Dengan mengikuti program ini, pekerja akan mendapatkan kepastian perlindungan. Jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga mereka juga memperoleh manfaat berupa santunan. Hal ini sejalan dengan target nasional perlindungan pekerja rentan yang harus kita dukung bersama,” tegasnya.
Herwan merinci, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat komprehensif, antara lain:
Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.
Santunan tidak mampu bekerja sebesar 100% upah untuk 12 bulan pertama, serta 50% pada bulan berikutnya.
Santunan meninggal dunia Rp48 juta ditambah biaya pemakaman Rp10 juta.
Santunan cacat maksimal Rp56 juta.
Beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga Rp174 juta.
Layanan homecare maksimal Rp20 juta.
Program Return to Work bagi pekerja yang mengalami kecacatan.
Penggantian biaya transportasi hingga Rp5 juta (darat), Rp2 juta (laut), dan Rp10 juta (udara).
Santunan tambahan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, Rp10 juta (iuran 1 bulan) atau Rp42 juta (iuran ≥ 3 bulan).
Dengan manfaat sebesar itu, biaya iuran yang ditetapkan relatif kecil, yakni hanya Rp16.800 per bulan atau Rp67.200 untuk periode September–Desember 2025.
“Kalau kita bandingkan manfaat yang diterima dengan iuran yang dibayarkan, ini sangat kecil. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendaftarkan pekerja rentan. Justru ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial kita,” tambah Herwan.
Pendaftaran pekerja rentan dapat dilakukan secara kolektif oleh setiap OPD. Data pekerja akan dikumpulkan lalu disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu dengan penanggung jawab teknis, Adi Setiawan (0821-8333-0604). Implementasi selanjutnya akan dimonitor oleh pimpinan OPD sebagai bahan evaluasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyebut imbauan Pemprov Bengkulu ini selaras dengan upaya mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Saat ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu baru mencapai 28 persen, sedangkan target nasional ditetapkan sebesar 48 persen.
“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, kami optimis target nasional Universal Coverage Jamsostek bisa tercapai. Perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu kunci penting karena jumlahnya cukup besar dan berisiko tinggi,” ujar Ferama.
Langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menghadirkan perlindungan sosial menyeluruh. Dengan meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan pekerja rentan diharapkan dapat bekerja lebih aman, terlindungi, dan sejahtera.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar