Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bengkulu » Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bengkulu, jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mendaftarkan pekerja rentan, baik di lingkungan kerja maupun lingkungan rumah tangga masing-masing, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Herwan menjelaskan, pekerja rentan yang dimaksud adalah kelompok tenaga kerja yang memiliki risiko tinggi namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka di antaranya asisten rumah tangga, pengasuh anak, penjaga kebun atau ladang, petugas keamanan rumah, hingga sopir pribadi.

“Imbauan ini kita sampaikan agar para kepala UPT dan kepala OPD benar-benar memperhatikan pekerja rentan di lingkungannya. Contohnya cleaning service, penjaga malam, ataupun pekerja lain yang kita pekerjakan di rumah tangga masing-masing. Mereka harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi agar terlindungi,” ujar Herwan usai memimpin rapat koordinasi peralihan status BLK Bengkulu menjadi UPT, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (23/8).

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar administratif, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan hidup pekerja rentan. Perlindungan sosial diharapkan dapat menekan risiko sosial-ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

“Dengan mengikuti program ini, pekerja akan mendapatkan kepastian perlindungan. Jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga mereka juga memperoleh manfaat berupa santunan. Hal ini sejalan dengan target nasional perlindungan pekerja rentan yang harus kita dukung bersama,” tegasnya.

Herwan merinci, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat komprehensif, antara lain:

  • Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.

  • Santunan tidak mampu bekerja sebesar 100% upah untuk 12 bulan pertama, serta 50% pada bulan berikutnya.

  • Santunan meninggal dunia Rp48 juta ditambah biaya pemakaman Rp10 juta.

  • Santunan cacat maksimal Rp56 juta.

  • Beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga Rp174 juta.

  • Layanan homecare maksimal Rp20 juta.

  • Program Return to Work bagi pekerja yang mengalami kecacatan.

  • Penggantian biaya transportasi hingga Rp5 juta (darat), Rp2 juta (laut), dan Rp10 juta (udara).

  • Santunan tambahan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, Rp10 juta (iuran 1 bulan) atau Rp42 juta (iuran ≥ 3 bulan).

Dengan manfaat sebesar itu, biaya iuran yang ditetapkan relatif kecil, yakni hanya Rp16.800 per bulan atau Rp67.200 untuk periode September–Desember 2025.

“Kalau kita bandingkan manfaat yang diterima dengan iuran yang dibayarkan, ini sangat kecil. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendaftarkan pekerja rentan. Justru ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial kita,” tambah Herwan.

Pendaftaran pekerja rentan dapat dilakukan secara kolektif oleh setiap OPD. Data pekerja akan dikumpulkan lalu disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu dengan penanggung jawab teknis, Adi Setiawan (0821-8333-0604). Implementasi selanjutnya akan dimonitor oleh pimpinan OPD sebagai bahan evaluasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyebut imbauan Pemprov Bengkulu ini selaras dengan upaya mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Saat ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu baru mencapai 28 persen, sedangkan target nasional ditetapkan sebesar 48 persen.

“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, kami optimis target nasional Universal Coverage Jamsostek bisa tercapai. Perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu kunci penting karena jumlahnya cukup besar dan berisiko tinggi,” ujar Ferama.

Langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menghadirkan perlindungan sosial menyeluruh. Dengan meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan pekerja rentan diharapkan dapat bekerja lebih aman, terlindungi, dan sejahtera.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NTT Menuju Masa Depan Cerah: Lokakarya Hidrogen Buka Jalan Baru Energi Bersih di Tanah Flobamora

    NTT Menuju Masa Depan Cerah: Lokakarya Hidrogen Buka Jalan Baru Energi Bersih di Tanah Flobamora

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 261
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Lokakarya Hidrogen yang digelar Hydrogène de France (HDF) Energy Indonesia bersama Pemerintah Provinsi NTT menghadirkan optimisme baru bagi masa depan energi di wilayah tersebut. Bertempat di Ruang Rapat Asisten, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, suasana diskusi berlangsung hangat 1 Desember 2025, ketika Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi membuka acara tersebut. HDF […]

  • TRAGIS! Motor Tabrak Truk, Balita Tewas di Lokasi

    TRAGIS! Motor Tabrak Truk, Balita Tewas di Lokasi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 128
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy hilang kendali dan menabrak truk yang sedang parkir di Jalan Raya Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Akibat peristiwa tragis ini, seorang balita dilaporkan meninggal dunia […]

  • Angin Puting Beliung Landa Temanggung

    Angin Puting Beliung Landa Temanggung

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Angin puting beliung menghantam wilayah Kabupaten Temanggung, Senin (29/12/2025) siang. Tak tanggung-tanggung, angin kencang merusak 19 rumah warga Desa Petarangan, Kecamatan Kledung. Peristiwa angin puting beliung terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Siang itu, terjadi hujan disertai angin kencang di wilayah Kabupaten Temanggung. Namun di Dusun Petarangan, Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, malah dilanda angin […]

  • Cita Madani dan ChildFund Teguhkan Kolaborasi: Workshop Stakeholder Learning Dorong Masa Depan Anak yang Lebih Baik

    Cita Madani dan ChildFund Teguhkan Kolaborasi: Workshop Stakeholder Learning Dorong Masa Depan Anak yang Lebih Baik

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 264
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya memperkuat layanan pendidikan dan pengasuhan anak kembali mendapat dorongan penting melalui Workshop Stakeholder Penguatan Komitmen dan Kolaborasi untuk Keberlanjutan Program Learning, yang digelar dengan agenda penyusunan serta penandatanganan rekomendasi bersama dan MoU lintas sektor. Kegiatan ini menghadirkan Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Bunda PAUD, DP3A, lembaga PAUD, Posyandu, tokoh agama, serta mitra pembangunan […]

  • Liga 4 Di Putar, Sepakbola Sumut Kembali Berdenyut

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 847
    • 0Komentar

    Medan – Sepak bola Sumatra Utara kembali berdenyut. Sebanyak 15 tim bersiap mengarungi Liga 4 Sumatra Utara 2024/2025, yang akan resmi bergulir pada 13 Februari 2025. Mereka bukan sekadar deretan nama, melainkan representasi semangat dan kebanggaan daerah masing-masing–datang dengan ambisi, membawa harapan, dan siap membuktikan bahwa mereka layak bersaing di panggung yang lebih besar. Gumarang […]

  • KUHP Baru Ramai Diperdebatkan Publik

    KUHP Baru Ramai Diperdebatkan Publik

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang bisa digunakan untuk mempidanakan warga hanya karena mengkritik pemerintah. Kritik, menurutnya, tetap dijamin dalam sistem demokrasi. Sabtu,(3/1/2026) Penjelasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat. Yusril menekankan bahwa pasal-pasal yang kerap disalahpahami […]

expand_less