Connect with us

NEWS

Sidang Pemalsuan Dokumen 13 Hektar Tanah di Bali Cliff Disinyalir Janggal

Published

on

[socialpoll id=”2481371″]


JAKARTA, JARRAK POS – Tim Kuasa Hukum Christoforus Richard, I Wayan Sudirta, SH mensinyalir ada kejanggalan dalam persidangan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan Christoforus. Kasusnya itu, menyangkut tanah di Bali seluas lebih dari 13 hektar tepatnya di daerah Bali Cliff, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. “Klien kita kan beli tanah 13 hektar yang terletak disamping Bali Cliff. Hotelnya sudah dijual dan sekarang tinggal tanahnya 13 hektar. Tanah inilah yang disengketakan,” ujar Pengacara kondang ini, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dikatakan, saat persidangan yang ditangani Hakim Kartim Haeruddin, Aris Bawono Langgeng, dan R Lim Nurohim, serta Jaksa Penuntut Umum Rauf ini, sangat janggal. Apalagi harga tanah itu sekarang minimal Rp2,6 triliun dari 13 hektar itu. “Kan tanah pinggir pantai, harganya per are bisa sekitar Rp2 miliar sekarang. Itulah yang disengketakan, karena si Judio (Judio Jose Rizal, red) mengaku sebagai pemegang saham dan direktur,” bebernya.

Tim Kuasa Hukum Christoforus Richard, I Wayan Sudirta, SH mensinyalir ada kejanggalan kasus pemalsuan dokumen kliennya. (Ist)

Namun, belakang malah Judio sediri yang langsung mencabut akta notarisnya dan tidak mengaku sebagai pemegang saham dan direktur. “Dengan begitu si pelapor yang membeli dari Judio kan kehilangan dasar hukum,” tegasnya seraya mengaku, jika notaris yang membatalkan ketahuan, tapi Judio sudah membatalkan sebagai pemegang saham dan direktur.

Padahal kasus ini sudah menang Perkara Perdatanya di Mahkamah Agung (MA). Tapi karena lawannya dikatakan punya backing kuat, maka kliennya dipersangkakan. Tapi sejak Wayan Sudirta membela kliennya sudah tidak ditahan lagi dan dikeluarkan dari penahanan. “Dulu dia diperlakukan tidak adil, selama di kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Advertisement

Selain itu, JPU juga disebutkan telah melanggar ps. 160 ayat 1 huruf c KUHAP, karena tidak menghadirkan Saksi Eny Sulaksono yang namanya tertera dalam BAP. Saksi ini tidak dipanggil ke persidangan, dan BAP juga tidak dibacakan di depan persidangan oleh JPU. Itu pelanggaran fatal,” beber Wayan Sudirta.

Selain itu JPU dan Majelis Hakim pun menolak saat penasehat hukum meminta saksi Eny Sulaksono (Notaris, red) dipanggil kembali sesuai ketentuan pasal yang ada. Tetapi JPU menolak, sedangkan hal ini merupakan kewajiban dari JPU. Disamping itu, kata Wayan Sudirta ada dugaan manipulasi serta peran dari aktor besar yang mampu menggerakan aparatur sudah terasa dalam kasus ini.

“Tindakan harus segera diambil serta tidak boleh diabaikan apabila negara ini masih ingin disebut sebagai negara hukum. Dimanapun ketika satu Tim Advokat belum yakin Majelis itu berpihak pada Pelapor maka kita harus memberi ruang dan kehormatan untuk mengambil kebijakan. Jangan sampai kita diadu dengan Majelis,” tandasnya.

Selain itu, Wayan Sudirta mengklaim Mabes Polri telah memiliki data mengenai akta tiga Notaris yaitu, Eny Sulaksono (akta 18 dan 19), Supriyanto, dan Sukirman. Ketiga akta yang ada pada Mabes Polri tersebut tertera tanda tangan dari Judio Jose Rizal, yang bila dibawa ke labkrim dan di cek kebenarannya mampu membuktikan keaslian dari tanda tangan Judio Josen Rizal sendiri yang terdapat pada akta notaris Eny Sulaksono.

Advertisement

Bila terbukti keasliannya, maka penjualan yang dilakukan Judio Jose Rizal kepada pelapor, menjadi tidak sah. Maka dari itu, bila jual-beli yang dilakukan dinyatakan tidak sah, pelaporan tidak memiliki dasar hukum, sehingga terdakwa Christoforus Richard harus dibebaskan dari segala dakwaan.

“Sangat disayangkan, Labkrim Mabes Polri ketika mengirim berkas dan tanda tangan ke labkrim polri, tidak mengirimkan tanda tangan pembanding, sekalipun telah disurati berulang kali oleh labkrim polri. Hal ini melanggar ketentuan pasal 6, 10, 80, 81, 82 Perkap no. 10 tahun 2009,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Cristoforus Richard dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan 263 ayat 2 KUHP. Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya Wayan Sudirta ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan akta dengan total sekitar 13 hektar lebih dari 2 bidang tanah seluas 6,9 hektar dan 7 hektar milik PT. Nusantara Raga Wisata. aka/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply