Connect with us

NEWS

John K. Nahadin : Proses Hukum Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah Jangan Diintervensi

Redaksi Jarrakpos

Published

on

JAKARTA, JARRAK POS – Direktur Eksekutif BPP LSM Jarrak John K. Nahadin, SH angkat bicara terkait imbauan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah hingga penyelenggaraan pilkada usai. John menegaskan siapa pun tidak boleh mengintervensi proses hukum. “Penegak hukum punya kewenangan menangani kasus,” tegasnya saat dihubungi JARRAKPOS.com, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi harus dilanjutkan. Alasannya, masyarakat perlu tahu seluk-beluk tentang calon kepala daerah yang akan dipilih, termasuk ada-tidaknya kaitan dengan kasus hukum. Hukum harus dikembalikan sebagai panglima dan membiarkan konstitusi hukum dan perangkatnya bekerja sesuai prosedur serta tugas pokok.

Janganlah pemerintahan Jokowi dalam hal ini mengintervensi hukum agar tetap tegak dan konsisten, jangan karena ada kepentingan politik ranah hukum dicampur aduk. Dengan tegas pentolan tertinggi LSM Anti Korupsi ini meminta Menko Polhukam untuk meninjau kembali pernyataannya agar penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.

“LSM Jarrak meminta Menko Polhukam untuk meninjau kembali pernyataan beliau, kita mendorong untuk proses penegakan hukum itu dilaksanakan walaupun kandidat dalam Pemilu serentak 2018 harus menjadi tersangka. Ya sudah kala ada alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup lalu dua alat bukti sudah bisa menetapkan tersangka. Aparay hukum harus kerja sesuai aturan,” tegas John.

Advertisement

KPK adalah lembaga besar bukan lembaga kelas kacang dan lemerintah harus sepenuhnya mendukung kinerja KPK untuk memberangus Korupsi. “KPK bukan lembaga ecek-ecek. Kita dari LSM Jarrak mendukung penuh kinerja KPK, lembaga Kejaksaan atau Kepolisian untuk berani menetapkan seseorang apabila sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” paparnya.

Yang terpenting jangan menunda perkara korupsi dalam Pemilu serentak 2018, karena banyak pekerjaan dan perkara bangsa yang juga harus segera diselesaikan. Untuk itu jangan sampai ada interpensi dari pihak manapun sehingga komitmen membangun negeri tetap menempatkan hukum sebagai panglima dalam pembangunan Bangsa Indoneaia. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply