Connect with us

NEWS

Rektor UII : Pelaku LGBT Harus Dipidana

Published

on

Rektor UII Nandang Sutrisno. (Ist)


JOGYAKARTA, JARRAKPOS – Nandang Sutrisno, mewakili lembaganya, Universitas Islam Indonesia telah mengimbau DPR RI memasukkan tindakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai perbuatan tindak pidana yang harus diberikan hukuman yang berat.

“Imbauan saya ini kami sampaikan karena DPR memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta membahas rancangan undang-undang (RUU) termasuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Nandang, di Yogyakarta, Senin (22/1/2018), kepada JARRAKPOS.

Menurut Nandang, selama ini hukum positif (hukum nasional yang berlaku) belum mengatur terkait kriminalisasi terhadap pelaku LGBT sebagai tindak pidana, kecuali tindak pidana lain yang lebih spesifik sifatnya telah diatur dalam undang-undang (UU) atau hukum positif kita.

Advertisement

LGBT, lanjut Nandang, merupakan gaya hidup yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan moral, serta potensial menyebarkan infeksi penyakit HIV/AIDS. Selain itu, semua agama tidak membenarkan tindakan LGBT eksis di negara kita.

Oleh sebab itu, tegasnya, Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai institusi pendidikan tinggi yang bertanggung jawab terhadap moralitas generasi penerus bangsa mengecam terhadap upaya pelegalan keberadaan LGBT di Indonesia ini.

“ Sangat memprihatinkan, pelegalan keberadaan LGBT bertentangan dengan ajaran agama Islam, nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, merusak harkat derajat kemanusiaan, dan sumber penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS,” kata Nandang.

Rektor UII juga mengimbau masyarakat untuk memberikan “hukuman sosial” terhadap para pelaku LGBT dan pendukungnya, serta memberikan “hukuman politik” terhadap partai politik yang mendukung LGBT, dengan cara tidak memilihnya baik dalam pemilu legislatif maupun pilkada kabupaten kota dan propinsi.

Advertisement

“Saya juga mengimbau para pelaku LGBT untuk segera bertobat dengan sungguh-sungguh serta merehabilitasi diri dari kecanduan gaya hidup LGBT baik secara psikologis maupun medis,” tandasnya. ryp/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply