Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung di Kuningan: Peragakan 23 Adegan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
- account_circle Ghana
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang lansia di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, pada Kamis (8/10/2026). Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan pelaku, para saksi, dan kronologi kejadian dari awal hingga korban tewas.
”Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono di lokasi rekonstruksi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memperagakan sebanyak 23 adegan. Aksi pembunuhan inti yang dilakukan pelaku berinisial T (38) terhadap ibu kandungnya, Rusti (77), terungkap terjadi pada adegan ke-7. Usai melancarkan aksinya, pelaku memperagakan adegan mengangkat tubuh ibunya dari bangku dan membuangnya ke dalam sumur di samping rumah.
Menanggapi isu mengenai kondisi kejiwaan pelaku, AKP Abdul Azis mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, T teridentifikasi mengalami disabilitas mental. Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
”Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegas Abdul Azis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Pidana terhadap tersangka diperberat sepertiga dari ancaman maksimal karena korban merupakan orang tua kandung, sehingga pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggegerkan warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, pada Sabtu (8/8/2026) lalu. Jasad Rusti ditemukan di dalam sumur sekitar pukul 05.00 WIB dengan posisi kepala berada di bawah air. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. (AghaN)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar