Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat .

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara.

Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam melakukan Hasutan,menyuruh dan menyerukan penyerangan serta mengangkat tangan untuk menyerang karyawan dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.

Saat di putar dan/atau ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian ternyata vidio tersebut tampak tidak jelas yang mengartikan vidio tersebut tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.

“Sehingga dengan kaburnya dan/atau tidak jelasnya vidio yang ditampilkan , maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan”, sebut Penasehat Hukum ESS kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).

Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH selaku Penasehat Hukum ESS, juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat terhadap karyawan PT. PLTA Marancar , ke enam pelaku yang perkaranya sudah incrah tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.

“Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.

Hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.

Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut.

Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Namun Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa.

Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.

Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena itu majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik demikian dijelaskan penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Mushola di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tunjukan Keharmonisan Bersama Warga

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 501
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Kebersamaan dan semangat gotong royong kembali diperlihatkan oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Simanggaris Lama bersama masyarakat dalam pembangunan mushola di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan. Rabu(12/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam membantu masyarakat perbatasan, tidak hanya dalam […]

  • Gubernur DIY Ajak Kolaborasi Antar Generasi untuk Birokrasi yang Relevan dan Visioner

    Gubernur DIY Ajak Kolaborasi Antar Generasi untuk Birokrasi yang Relevan dan Visioner

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 331
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,JARRAKPOS.COM — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 9 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), senin (3/11/2025) Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di Bangsal Kepatihan berlangsung dengan nuansa memadukan tradisi budaya lokal, semangat antargenerasi, serta fokus pada pencapaian hasil bagi kesejahteraan rakyat. Dalam berbagai hal, […]

  • Cirebon Katon Festival 2025 Tampilkan Ragam Ekspresi Budaya dan Dukung Pariwisata Daerah

    Cirebon Katon Festival 2025 Tampilkan Ragam Ekspresi Budaya dan Dukung Pariwisata Daerah

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 258
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar Cirebon Katon Festival 2025 di Area Kantor Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Sabtu (6/12/2025). Festival ini menampilkan berbagai ekspresi budaya tradisional sekaligus menjadi upaya memperkuat identitas dan pariwisata daerah. Plt Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Amin Mughni dalam […]

  • Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama BBWS Gelar Aksi Bersih Pantai di Pesisir Kesenden.

    Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama BBWS Gelar Aksi Bersih Pantai di Pesisir Kesenden.

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 193
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.CO -– Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan BBWS Cirebon serta didukung dari berbagai instansi terkait menggelar kegiatan bersih-bersih pantai yang dipusatkan di pesisir Pantai Kesenden, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Jum’at, 13/2/2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI dalam rangka mendukung program “Indonesia Asri dan Bebas Sampah”. Aksi bersih […]

  • PSMS incar tiga poin penting

    PSMS incar tiga poin penting

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Medan – PSMS Medan mengincar poin penuh tiga angka saat menjamu Sumsel United pada laga lanjutan Liga 2 Pegadaian Championship yang akan digelar di Stadion Utama Sumatera Utara, Sabtu (14/2) malam. Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, di Deli Serdang, Jumat, menegaskan kesiapan anak anak asuhnya menghadapi laga krusial melawan Sumsel United tersebut. “Pemain siap, termasuk […]

  • DPP NCW Endus Dugaan Praktik KKN di PT.PLN (Persero)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 616
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Direktur Distribusi dan Direktur Utama perusahaan. Indikasi kuat mengarah pada praktik monopoli pekerjaan outsourcing oleh anak perusahaan, pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, pemusnahan peluang bagi pengusaha lokal, serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan […]

expand_less