Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat .

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara.

Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam melakukan Hasutan,menyuruh dan menyerukan penyerangan serta mengangkat tangan untuk menyerang karyawan dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.

Saat di putar dan/atau ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian ternyata vidio tersebut tampak tidak jelas yang mengartikan vidio tersebut tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.

“Sehingga dengan kaburnya dan/atau tidak jelasnya vidio yang ditampilkan , maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan”, sebut Penasehat Hukum ESS kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).

Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH selaku Penasehat Hukum ESS, juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat terhadap karyawan PT. PLTA Marancar , ke enam pelaku yang perkaranya sudah incrah tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.

“Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.

Hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.

Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut.

Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Namun Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa.

Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.

Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena itu majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik demikian dijelaskan penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek Borobudur hari ini

    Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek Borobudur hari ini

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Polresta Magelang menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Borobudur yang berlangsung di Aula Polresta Magelang, Selasa (28/4/2026) pagi. Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, serta pengurus Bhayangkari. Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolresta Magelang Herbin Sianipar selaku inspektur upacara. Dalam prosesi tersebut, jabatan Kapolsek Borobudur […]

  • Puncak Acara HUT PMI Ke 80, HUT UDD Ke 38 dan Launcing bulan Dana PMI Tingkat Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Palang Merah Indonesia (PMI) yang telah melakukan kiprahnya dalam kegiatan kemanusiaan baik selama masa perang kemerdekaan maupun masa mengisi kemerdekaan, selalu menghiasi perjalan negeri ini. Memasuki usia ke 80 tahun PMI ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa membedakan strata golongan, pamgkat, suku , bamgsa dan Ras. Bertempat di […]

  • Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Tanam Jagung Di Lahan 1.5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Polsek Bukit Kapur Polres Dumai Tanam Jagung Di Lahan 1.5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 153
    • 0Komentar

      DUMAI,JARRAKPOS.com – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Dumai melalui Polsek Bukit Kapur melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan Perumahan Putri Tujuh, Jalan Koperasi Putri Tujuh RT 004, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Zulfahli, S.H., M.H., dan diikuti […]

  • Rutan Kelas II A Batam Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Batam Ke – 196

    Rutan Kelas II A Batam Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Batam Ke – 196

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakos.com | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam turut berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Batam ke-196 yang digelar oleh Pemerintah Kota Batam, dengan mengusung tema “Batam Unggul dan Berdaya Saing” pada (18/12/2025). Dalam upacara tersebut, Rutan Batam diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo. Kehadiran ini […]

  • D’Jons Pool Billiard Terluas dan Termegah di Kuningan Diresmikan Bupati

    D’Jons Pool Billiard Terluas dan Termegah di Kuningan Diresmikan Bupati

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 385
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., meresmikan D’Jons Pool Family Billiard N Café sebagai rumah biliar terbesar di Kabupaten Kuningan, Minggu (14/12/2025). Peresmian yang digelar di Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Kecamatan Kramatmulya, ini menandai hadirnya destinasi baru wisata olahraga yang terintegrasi dengan kuliner ramah keluarga. Meski hujan sempat mengguyur lokasi, […]

  • Mendorong Keadilan Ekonomi, HRA Perjuangkan Dana Bagi Hasil untuk Desa Penyangga Wisata di Kuningan

    Mendorong Keadilan Ekonomi, HRA Perjuangkan Dana Bagi Hasil untuk Desa Penyangga Wisata di Kuningan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 66
    • 0Komentar

    ​KUNINGAN, Jarrakpos.com  – Harapan masyarakat di desa-desa penyangga pariwisata Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih adil kini semakin menguat. Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan kunjungan kerja dan reses Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang digelar di Desa Pajambon, Kecamatan Karamatmulya, Jumat (31/7/2026). ​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Anggota MPR RI sekaligus Anggota […]

expand_less