Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat .

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara.

Namun dalam sidang Pembuktian dugaan Keterlibatan ESS selaku Terdakwa dalam melakukan Hasutan,menyuruh dan menyerukan penyerangan serta mengangkat tangan untuk menyerang karyawan dan memasuki Gate R-17 PT. PLTA Marancar , 2 alat bukti yang diajukan JPU tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.

Saat di putar dan/atau ditayangkan di hadapan majelis hakim serta disaksikan secara bersama dalam persidangan pembuktian ternyata vidio tersebut tampak tidak jelas yang mengartikan vidio tersebut tidak bisa membuktikan secara nyata bahwa ESS melakukan hasutan, memprovokasi dan menyerukan untuk menyerang agar massa terprovokasi untuk melakukan penyerangan.

“Sehingga dengan kaburnya dan/atau tidak jelasnya vidio yang ditampilkan , maka alat bukti yang diajukan pihak JPU seharusnya batal demi hukum yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan”, sebut Penasehat Hukum ESS kepada wartawan, Kamis (23/01/2024).

Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH selaku Penasehat Hukum ESS, juga menegaskan dalam putusan sidang 6 orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat terhadap karyawan PT. PLTA Marancar , ke enam pelaku yang perkaranya sudah incrah tersebut tidak satupun dari mereka dalam putusan tersebut mengakui kalau yang menyuruh dan menyerukan untuk menyerang adalah ESS.

“Penasehat hukum terdakwa telah membaca isi tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan telah kami analisa poin-poin dari tuntutan tersebut, dimana pada intinya JPU menuntut klien kami 4 tahun penjara, tentu kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, sebelumnya kami berharap JPU mengajukan tuntutan sesuai dengan fakta yang hadir dipersidangan, sayangnya tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan jaksa agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

Kami sadar betul ini adalah penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP.

Hal yang menyeret klien kami dalam dugaan tindak pidana yang bergulir ini adalah berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA marancar pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu, terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Belakangan klien kami diduga sebagai orang yang menghasut ke enam orang tersebut dengan istilah sekarang adalah aktor intelektual, namun fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh Terdakwa ESS.

Justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut, mereka melakukan kekerasan murni karena spontanitas dan tersulut emosi, kemudian ke enam terpidana tersebut menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada hubungan nya dengan apa yang dilakukan oleh ke enam terpidana tersebut.

Sehingga jelas bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa dalam perkara ini sehingga Terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

Namun Tuntutan empat tahun penjara membuat terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya, tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan ke angkuhan jaksa.

Jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh dan tidak professional, para terdakwa, keluarga, masyarakat dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Penasehat hukum memandang janggal, karena JPU justru memberatkan klien kami dengan dasar yang kami anggap jauh dari rasa keadilan, menurut kami hal tersebut berkaitan dengan nasib serta masa depan klien kami sebagai tokoh masyarakat dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan priode 2024-2029.

Jaksa yang tidak sungguh sungguh, tidak professional dan tidak didasarkan hati nurani hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim, karena itu majelis hakim diminta untuk memutus perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihat yang baik demikian dijelaskan penasehat hukum ESS, Heri Triska Siregar, SH dan Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan, melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan, bagi yang tidak bersalah diberikan putusan bebas. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Sertijab Gubernur Jawa Barat, Lucky Hakim Siap Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 462
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Bupati Indramayu Lucky Hakim hadiri serah terima jabatan Gubernur Jawa Barat. Momentum itu diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Lucky Hakim mengatakan, dengan sertijab ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan semua pihak. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten […]

  • Walikota Dedy Wahyudi Targetkan Revitalisasi Pantai Panjang Bengkulu Selesai dalam Tiga Fase

    Walikota Dedy Wahyudi Targetkan Revitalisasi Pantai Panjang Bengkulu Selesai dalam Tiga Fase

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Setelah sukses melakukan penataan kawasan Pantai Panjang (kawasan pantai ujung hingga jembatan BIM atau Hotel Merah Putih). Walikota menargetkan akan melanjutkan penataan kawasan pantai mulai dari Jembatan BIM hingga kawasan taman Berkas. Terakhir, dari Berkas hingga Pasar Bengkulu. “Jadi ada tiga fase. Tujuannya penataan ini agar wisata kita ramai dikunjungi wisatawan. Kalau […]

  • Edukasi Militer: Anak-Anak TK Kunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 513
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Puluhan anak-anak dari TK Ki Hajar Dewantara dan TK Islam Handayani melakukan kunjungan edukasi ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dunia militer kepada anak-anak sejak dini dengan cara yang menyenangkan dan interaktif. Rabu,(22/1/2025). Kunjungan […]

  • Pencurian dengan Modus Pecah Kaca terjadi di Kota Magelang tadi Malam

    Pencurian dengan Modus Pecah Kaca terjadi di Kota Magelang tadi Malam

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menerima laporan adanya dugaan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di parkiran depan Toko Mas Singa, Jalan Pemuda No.99, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Sabtu (28/2/2026) dini hari. Ps Pamapta 3 bersama piket Reskrim dan Ident segera mendatangi lokasi sekitar pukul 03.05 WIB untuk melakukan pengecekan dan olah TKP. […]

  • Bank Bengkulu Salurkan Dana CSR Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran Sumur Meleleh

    Bank Bengkulu Salurkan Dana CSR Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran Sumur Meleleh

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 652
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak musibah kebakaran, Bank Bengkulu menyalurkan bantuan senilai Rp25 juta kepada para korban di RT 4, Kelurahan Sumur Meleleh, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Kamis (10/4/2025). Bantuan yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Bank Bengkulu, Iswahyudi. “Kami turut […]

  • Dari Jalan Hingga Shelter Pedagang, Safari Pembangunan Pastikan Manfaat Nyata Bagi Warga Kabupaten Cirebon

    Dari Jalan Hingga Shelter Pedagang, Safari Pembangunan Pastikan Manfaat Nyata Bagi Warga Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 260
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon melaksanakan Safari Pembangunan di wilayah barat, Senin (15/12/2025). Bupati Cirebon Imron bersama Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman memimpin langsung Safari Pembangunan. Safari pembangunan itu dimulai dari proyek pembangunan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon di Kecamatan Sumber. Kemudian, dilanjut ke sejumlah proyek pembangunan yang ada di wilayah […]

expand_less