Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Rafly Harun Berpendapat soal Polisi Persilahkan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Bisa Jadi Menjadi Jebakan

Rafly Harun Berpendapat soal Polisi Persilahkan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Bisa Jadi Menjadi Jebakan

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut praperadilan bisa menjadi jebakan batman bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya sebelumnya mempersilakan Roy Suryo cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara dalam kasus ijazah Jokowi ini, lalu dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

Adapun, praperadilan sendiri bisa diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Praperadilan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Namun, Refly merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah.

“Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

“Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

Refly kemudian menjelaskan bahwa pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs,

“Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

“Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

Polisi sebelumnya diketahui telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus ijazah Jokowi ini, termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka untuk ditunjukan ijazah asli dari Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan sedari awal telah dilakukan secara transparansi, profesional, dan proporsional.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GPM Spesial Ramadhan 2026, Siap Digelar Pemkab Kuningan di 15 Kecamatan

    GPM Spesial Ramadhan 2026, Siap Digelar Pemkab Kuningan di 15 Kecamatan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 241
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Memasuki bulan suci Ramadan 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat pengendalian inflasi dan perlindungan daya beli masyarakat melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) Spesial Ramadan 2026 yang dilaksanakan secara bergilir di 15 kecamatan. Program yang diinisiasi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan ini berlangsung mulai 23 Februari hingga 11 Maret 2026. […]

  • UNICEF Perkuat Fondasi Literasi Anak Kabupaten Kupang, Ribuan Buku Bermutu Disalurkan ke Sekolah Dasar

    UNICEF Perkuat Fondasi Literasi Anak Kabupaten Kupang, Ribuan Buku Bermutu Disalurkan ke Sekolah Dasar

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 109
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Komitmen UNICEF dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Nusa Tenggara Timur kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata bagi penguatan literasi kelas awal di Kabupaten Kupang. Bersama DBS Foundation dan Pemerintah Kabupaten Kupang, UNICEF terus mendorong lahirnya generasi pembelajar yang memiliki kemampuan membaca dan memahami informasi sejak usia dini. Melalui program pendidikan dan gizi terintegrasi […]

  • PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

    PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM, Wajibkan Pembukaan Dokumen Akademik Joko Widodo ke Publik

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan pembukaan dokumen akademik Joko Widodo kepada publik. Putusan ini menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat publik memiliki bobot hukum yang lebih tinggi dibandingkan klaim kerahasiaan data pribadi […]

  • Kapolsek Rambah Akp Yani Marjoni Laksanakan Giat Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Hibrida Di Desa Menaming

    Kapolsek Rambah Akp Yani Marjoni Laksanakan Giat Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Hibrida Di Desa Menaming

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Rohul – Kapolsek Rambah AKP Yani Marjoni , Kabag Sunda Polres Rokan Hulu Kompol Sordarman beserta Jajaran Polsek Rambah didampingi masyarakat laksanakan giat pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan masyrakat yang berada di Dusun Tanjung Godang 1 Desa Menaming Kecamatbn Rambah. Kegiatan pengecekan di laksanakan pada Hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira […]

  • Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba

    Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 13 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka […]

  • Saldo Hutang Pemko Subulussalam Turun Rp.43,6 Miliar Per 31 Desember 2025

    Saldo Hutang Pemko Subulussalam Turun Rp.43,6 Miliar Per 31 Desember 2025

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Subulussalam melaporkan adanya penurunan saldo hutang Pemerintah Kota Subulussalam per 31 Desember 2025. Berdasarkan data yang dirilis BPKAD, saldo hutang Pemko Subulussalam per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp258.999.595.993. Sementara itu, per 31 Desember 2025, saldo hutang turun menjadi Rp215.386.819.146. Dengan demikian, terjadi penurunan […]

expand_less