Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Rafly Harun Berpendapat soal Polisi Persilahkan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Bisa Jadi Menjadi Jebakan

Rafly Harun Berpendapat soal Polisi Persilahkan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Bisa Jadi Menjadi Jebakan

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut praperadilan bisa menjadi jebakan batman bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya sebelumnya mempersilakan Roy Suryo cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara dalam kasus ijazah Jokowi ini, lalu dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

Adapun, praperadilan sendiri bisa diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Praperadilan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Namun, Refly merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah.

“Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

“Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

Refly kemudian menjelaskan bahwa pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs,

“Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

“Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

Polisi sebelumnya diketahui telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus ijazah Jokowi ini, termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka untuk ditunjukan ijazah asli dari Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan sedari awal telah dilakukan secara transparansi, profesional, dan proporsional.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miliki Sabu-Sabu, Warga Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

    Miliki Sabu-Sabu, Warga Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan adalah AL alias Latif (29 tahun), seorang warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil […]

  • Reklamasi Tambang: Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Tanam 1000 Pohon

    Reklamasi Tambang: Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Tanam 1000 Pohon

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 261
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Tindakan terpuji dan komitmen terhadap lingkungan dilakukan oleh pelaku pertambangan berijin resmi di wilayah Gunung Merapi Kabupaten Magelang. Koperasi Ngudi Lestari selaku pemegang ijin pertambangan resmi di wilayah Srumbung Magelang yang bekerja sama dengan PT Surya Karya Setiabudi (PT SKS) menanam tanaman di wilayah bekas pertambangan galian c pada hari selasa,(28/4/2026). Tepatnya di […]

  • Ketua DPRD Cirebon Sidak Pengerukan Sampah di Jln. Ir. Soekarno Talun, 12 Truk Dikerahkan

    Ketua DPRD Cirebon Sidak Pengerukan Sampah di Jln. Ir. Soekarno Talun, 12 Truk Dikerahkan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 209
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Bermula dari banyaknya keluhan warga, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfiah melakukan sidak ke lokasi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara  di Jln. Ir. Soekarno Warung Asem PCL Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Minggu 21/6/2026. Ia meninjau langsung proses pengerukan bersama RT, RW, dan warga setempat. Sidak ini dilakukan setelah Sophi menerima laporan warga […]

  • SSB Bina Putra dan Generasi Wakili Palas Di Piala Soeratin Zona Sumut

    SSB Bina Putra dan Generasi Wakili Palas Di Piala Soeratin Zona Sumut

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Palas – Sekolah Sepak Bola (SSB) Bina Putra Aek Tinga berhasil menjuarai Piala Soeratin se- Kabupaten Padang Lawas kategori U.15 setelah menaklukkan SSB Marsada Putra dengan skor 5 – 0 pada laga final yang berlangsung di Stadion Maduma Sibuhuan, baru baru ini Kemenangan tersebut memastikan SSB Bina Putra mewakili Kabupaten Padang Lawas pada putaran Tingkat […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 742
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Minta Kasus Kematian Pasien di Puskesmas Bluto Diusut Tuntas, Muncul Dugaan Malpraktik

    Minta Kasus Kematian Pasien di Puskesmas Bluto Diusut Tuntas, Muncul Dugaan Malpraktik

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 309
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Meninggalnya salah satu pasien di Puskesmas Bluto, Sumenep, Jawa Timur terus mendijadi sorotan. Warga minta kasus tersebut menjadi atensi semua pihak, termasuk Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) setempat. “Proses kematian itu sudah tidak wajar. Bahkan di masyarakat muncul asumsi baru yang mengarah pada tindakan malpraktik,” kata Tokoh Pemuda […]

expand_less