Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Milik Jokowi.
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM I Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu milik mantan Presiden ke-7 Jokowidodo (Jokowi). Penetapan tersangka disampaikan di Jakarta dalam konferensi Pers pada Jumat, 7/11)2025.
Penetapan tersangka di dasari pada dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H Joko Widodo,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan pihak Polda Metro Jaya usai melakukan proses asistensi dan gelar perkara.
“Dalam penetapan tersangka sebelumnya kami telah melibatkan tim ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
Ia mengatakan, tim ahli yang dilibatkan diantaranya ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa,” tuturnya
Gelar perkara penetapan ke delapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal yang di dukung dengan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.
Proses penyidikan di lakukan oleh tim Penyidik Polda Metro Jaya setelah memeriksa sebanyak 130 orang saksi sebagai kesaksian yang lengkap.
Sebelumnya Jokowi telah melaporkan tersangka terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar