Satpol PP Luncurkan Amplikasi Jagaraga Atasi Gangguan Ketertiban Umum
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Suasana di Kota Magelang, tapi sambil minum-minuman keras. Pelanggaran itu tetap kita tertibkan,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan, Satpol PP Kota Magelang juga meluncurkan aplikasi JAGARAGA (Jaga Perda dan Penyelamatan Warga). Inovasi digital inti dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan gangguan ketertiban umum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kondusifitas kota.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian secara real-time menggunakan telepon pintar. Sebelum mengirim laporan, pengguna cukup mengaktifkan fitur geolokasi sehingga lokasi kejadian dapat terdeteksi secara akurat.
Laporan yang dapat disampaikan meliputi gangguan ketentraman masyarakat, pelanggaran kawasan tertib, kebutuhan penyelamatan warga, hingga penanganan kebakaran. Sabtu(25/7/2026)
Kepala Satpol PP Kota Magelang, OT Rostrianto menambahkan, JAGARAGA tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi sistem yang menjamin kecepatan respons petugas di lapangan. Pihaknya menerapkan standar mutu yang ketat dengan menetapkan response time yang cepat.
“Begitu laporan valid masuk ke Dashboard Mako, koordinat GPS dan foto dari warga langsung dikaji oleh admin. Kurang dari 15 menit, regu patroli lapangan terdekat sudah harus bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP),” terang pria yang akrab disapa Otros itu.
Jika ada keterlambatan, lanjutnya, maka sistem secara otomatis melayangkan eskalasi darurat ke tingkat kepala bidang. Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan aduan dirancang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi berdasarkan titik koordinat sehingga dapat meminimalkan laporan palsu maupun spam.
Selanjutnya, petugas yang menerima disposisi digital wajib melakukan penanganan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Setelah penanganan selesai, petugas mengunggah dokumentasi hasil di lokasi, sementara pelapor akan menerima notifikasi bahwa aduan telah ditindaklanjuti dan ditutup,” pungkasnya.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar