Connect with us

EKONOMI

Perlindungan Terhadap Konsumen, Agung Rai Wirajaya : Perlu Pengaturan dan Pengawasan Perbankan

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Era milenial seperti sekarang, dipastikan semakin kompleksnya system keuangan. Bahkan bisa menyebabkan terganggunya stabilitas system keuangan, akibat munculnya permasalahan lintas sektor yang menyebabkan perlu adanya perlindungan terhadap konsumen. “Disinilah peran OJK sebagai regulator yang memiliki 3 fungsi yaitu fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan,” papar I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM selaku Anggota Komisi XI DPR RI saat Sosialisasi OJK di Auditorium Saraswati Universitas Mahasaraswati Denpasar, Jumat (18/1/2019).

Ik-24/11/2018

Saat seminar yang mengambil tema “Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dalam Fungsi dan Kewenangannya” yang dibuka oleh Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar itu, Caleg DPR RI Dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini menegaskan, ada 3 tugas dan fungsi DPR, yaitu membuat Undang-undang, membahas APBN dan pengawasan penggunaan APBN. “Karena itu secara serentak tanggal 1 Januari 2014 secara resmi seluruh pengawasan dan pengaturan system keuangan diberikan kepada OJK,” tambahnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/19/produk-pertanian-lokal-wajib-dijual-minimal-20-di-atas-biaya-produksi/

Menurutnya untuk melindungi konsumen perlu adanya hubungan kelembagaan yang bersifat integral atau terpadu sangat untuk mengatur lalu lintas perbankan di Indonesi. “Pengawasan OJK sendiri diatur dalam Undang-undang No.21 tahun 2001 yang meliputi kewenangan pengawasan, pengaturan dan mengenai dana nasabah bank,” paparnya seraya ditambahkan, Angga Hariyadi, dari Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan Undang-undang No.21 tahun 2011 tersebut sudah mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Advertisement

“Fungsi dari pengaturan dan pengawasan meliputi perbankan, industry keuangan non bank, pasar modal. Fungsi dari perlindungan yaitu meliputi perlindungan terhadap konsumen sector keuangan,” bebernya. Di sisi lain Akademisi, Dewi Bunga, SH.,MH menyampaikan dalam merencanakan kegiatan saving atau investing harus lebih cerdas dan teliti. “Karena banyak permasalahan yang sering muncul seperti hacking, skiming dan identitas personal yang tidak aman,” jelasnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/19/setelah-terbitkan-pergub-gubernur-koster-genjot-kualitas-buah-lokal/

Selain itu dikatakan, banyak juga investasi bodong dimana-mana. Sehingga harus lebih berhati-hati dan melihat apakah investasi tersebut legal atau tidak serta jangan mudah percaya janji investasi diluar batas kewajaran. “Perlu adanya pengawasan ijin investasi, kehati-hatian masyarakat dan penegakan hokum agar dapat menaggulangi dari investasi bodong tersebut,” imbuhnya. Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd mengakui mahasiswa dan para dosen lebih mengenal apa itu OJK, karena di Bali ruang lingkupnya cukup luas dan masih banyak kasus yang terjadi akibat belum mengenal secara detal apa itu OJK.

Advertisement

Ik-17/1/2019

Rektor juga menyampaikan bahwa sangat senang karena bisa hadir dan datang langsung ke Kampus Unmas dan diharapkan dosen dan mahasiswa bisa menyampaikan kepada masyarakat luas tentang wewenang dan fungsi dari OJK tersebut. “Sehingga bisa membantu masyarakat luas. Kita harap agar kedepannya kerjasama ini tidak berhenti sampai disi tetapi terus berkelanjutan,” tutupnya. tim/ama