Pemanggilan Pertama Efendi Tak Hadir, Penyidik Polres Rohul Jadwalkan Pemanggilan Kedua
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 4 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rohul.JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli mobil Toyota Innova Reborn di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, masih bergulir di Polres Rokan Hulu. Perkara yang dilaporkan Fitria tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi.
Pada Jumat (25/9/2026), penyidik Polres Rokan Hulu memanggil Efendi yang duga pelaku penipuan yang di laporkan Fitria. Namun, Efendi tidak memenuhi pemanggilan pertama tersebut. Penyidik menyebut ketidakhadiran Efendi bukan berarti proses hukum berhenti. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan untuk meminta keterangan yang bersangkutan.
“Benar, hari ini pemanggilan pertama untuk Efendi. Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada acara,” kata penyidik Polres Rokan Hulu kepada Jumat.
Penyidik memastikan Efendi akan kembali dipanggil dalam pemeriksaan berikutnya.
“Nanti akan dijadwalkan lagi untuk pemanggilan kedua. Kalau tidak hadir juga, kita akan surati lagi. Yang jelas, kasus ini akan kita selesaikan secara hukum,” ujar penyidik.
Ketidakhadiran pada pemanggilan pertama tersebut menjadi perhatian Fitria selaku pelapor. Ia mengaku terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada kepolisian. Fitria berharap seluruh pihak yang mengetahui transaksi dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga perkara tersebut dapat diungkap secara terang.
“Saya terus mengawal kasus ini karena ingin mengetahui bagaimana proses laporan saya berjalan. Terima kasih kepada Polres Rokan Hulu yang sudah memproses laporan ini,” ujar Fitria.
Perkara tersebut bermula dari transaksi jual-beli Toyota Innova Reborn yang menurut Fitria ditawarkan dengan harga sekitar Rp250 juta. Dalam keterangannya, Fitria mengaku telah melakukan pembayaran atau pelunasan, namun kendaraan yang menjadi objek transaksi tersebut tidak diserahkan kepadanya.
Fitria kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini sebelumnya turut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan persoalan transaksi tersebut beredar di media sosial. Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan bagaimana sebenarnya rangkaian transaksi berlangsung, siapa pihak yang menerima pembayaran, serta bagaimana status kepemilikan dan dokumen kendaraan dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi masih harus mendalami rangkaian transaksi secara menyeluruh. Keterangan pelapor, pihak yang dipanggil, saksi-saksi, dokumen kendaraan, bukti pembayaran, komunikasi antara para pihak, serta barang bukti lain akan menjadi bagian yang dapat diperiksa penyidik untuk membuat terang perkara.
Karena proses hukum masih berlangsung, status dan keterlibatan masing-masing pihak belum dapat disimpulkan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab, akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Bagi Fitria, proses hukum tersebut bukan sekadar persoalan transaksi mobil, tetapi menyangkut kepastian atas uang yang telah dikeluarkan dan kendaraan yang menurut pengakuannya belum diterima.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap perkara secara transparan dan menemukan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Sementara itu, Polres Rokan Hulu melalui pemyidik menegaskan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemanggilan kedua terhadap Efendi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan dan memperjelas duduk perkara.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada pemanggilan lanjutan serta hasil pemeriksaan para pihak. Apakah seluruh rangkaian transaksi dapat terungkap dan siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum, akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.
Jurnalis :ARMIN
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar