Connect with us

POLITIK

Panwascam Kadugede Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Peserta Pemilu

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Tahapan masa kampanye yang sedang dilaksanakan dari tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 Panwaslu Kec. Kadugede menyampaikan Release yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kec. Kadugede (Iman Rojikin) Press Release dilaksanakan di RM Cimuncang Desa Babatan Kec. Kadugede Sabtu 27 Januari 2024.

Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 sekarang sedang dilaksanakan Kampanye Rapat Umum terbuka dari mulai 21 Januari sampai dengan 07 Februari 2024. Untuk Wilayah Kecamatan Kadugede ada tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan di lapangan Sepak bola Manglayang Kecamatan Kadugede.

Sedangkan untuk kegiatan dengan metode yang lainnya masih dilakukan oleh para Caleg dan Parpol pengusung dilakukan di tempat simpatisan di 12 desa yang ada di wilayah Kecamatan Kadugede. Sudah dilaksanakan mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Semua kegiatan kampanye yang dilaksanakan harus sesuai dengan Peraturan dan Regulasi yang sudah di tetapkan diantaranya harus membuat surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang memuat tentang waktu, tempat, estimasi jumlah peserta serta metode kampanye yang digunakan.

Advertisement

Ketua Panwaslu Kec. Kadugede (Iman Rojikin) menyampaikan dalam pelaksanaan tahapan kampanye dinamika yang terjadi dari hasil pengawasan disikapi serius Komisioner Panwaslu Kecamatan Kadugede beserta jajarannya. Kelengkapan informasi, tindaklanjut penanganan serta administrasi penanganan menjadi kerja yang ditempuh dalam setiap pengawasan.

“Sangat terasa dinamikanya, penegakan peraturan tata cara berkampanye yang diawali oleh surat pemberitahuan sebagaimana amanat PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, menjadi permasalahan yang sering ditemui diawal-awal tahapan kampanye. Namun, seiring intensnya berkomunikasi dengan peserta pemilu, melalui surat himbauan maupun komunikasi langsung, perlahan persoalan ini mulai terurai. Peserta Pemilu saat ini mulai peduli dengan surat pemberitahuan ketika akan melaksanakan kegiatan kampanye,” tuturnya.

Selain itu, jajaran Panwaslu Kec. Kadugede telah melakukan penertiban di masa Tahapan kampnye terkait dengan pemasangan APK yang melanggar yang di awali dengan inventarisir hasil pelanggaran kemudian melakukan kordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Kadugede melalu Kasi Trantib Satpol PP. Jumlah pelanggaran pemasangan APK kebanyakan melanggar tata letak dan cara pemasangan yang dinilai melanggar ketertiban dan keindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambah Asep Slamet Subagja sebagai (Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa).

Kemudian O, Rahmat Hidayat Selaku (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hub Masyarakat) menghimbau kepada para konstestan agar mentaati tata tertib dan peraturan yang berlaku dalam berkampanye, tidak melanggar aturan baik APK atau bagi-bagi uang atau sembako dan lain lain, yang diperbolehkan hanyalah membagikan alat peraga kampanye saja, serta kontestan baik Capres, Caleg dan Parpol wajib berkirim surat pemberitahuan kegiatan kampanye di Kec Kadugede minimal satu hari sebelum kegiatan.

Advertisement

Panwaslu Kec. Kadugede Juga terus melaksanakan pengawasan terkait pemasangan APK di tahapan kampanye, untuk terus melakukan pencegahan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi setelah melaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Kadugede melalui kordinasi dengan para peserta Pemilu melalui PKD di wilayah desa masing-masing. (Agh@n)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply