Connect with us

DAERAH

Onum PNS Tabanan Diduga Korupsi Ratusan Juta Pajak BPHTB

Published

on

Foto: Kepala BAKEUDA Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti.

[socialpoll id=”2481371″]


Tabanan, JARRAKPOS.com – Dugaan korupsi dengan pengelapan dana pajak BPHTB yang nilainya ratusan juta rupiah dilakukan oleh oknum PNS Badan Keuangan Daerah ( BAKEUDA) Tabanan. Berdasarkan informasi kasus tersebut saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Polres Tabanan.

Kepala BAKEUDA Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada salah satu stafnya berinisial KS yang melakukan penyelewengan terhadap pembayaran pajak BPHTB yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya hal tersebut diketahui setelah dilakukan kroscek terkait pembayaran tersebut di Bank BPD ternyata tidak ada dana yang disetorkan oleh pelaku.

Advertisement

Namun berdasarkan laporan dari Notaris kliennya sudah membayar pajak BPHTB kepada pelaku. Dengan adanya keganjilan tersebut maka pihaknya memanggil pelaku KS, untuk mengetahui kebenaran kejadian tersebut, dan pelaku pun mengakui bahwa dirinya telah menyelewengkan dana BPHTB yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku juga sudah mengembalikan uang penggelapan BPHTB tersebut ke khas Daerah.

“Terkait dengan anak buah yang diperiksa oleh Polres Tabanan, awalnya kami tidak mengetahui adanya penggelapan BPHTB, tetapi berdasarkan data dari BPD disana kelihatan tidak membayar sedangkan dari laporan notaris sudah melunasi, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pelaku, dan pelaku mengakui hal tersebut dan sekarang sudah dikembalikan ke khas Daerah,” jelas Sri Budiarti di Tabanan, Senin (9/4/2018).

Budiarti menambahkan, saat ini stafnya tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Tabanan. Terkait hal tersebut Budiarti sudah melaporkan stafnya kepada atasan agar stafnya tersebut diberikan sanksi serta dipindahkan dari pelayanan BAKEUDA Tabanan, karena pelaku sudah mencoreng dan memberikan citra buruk terhadap instansinya. “Hingga saat ini pelaku penggelapan BPHTB masih melakukan wajib lapor, terkait sanksi kita sudah laporkan kepada atasan agar yang bersangkutan diberikan sanksi dan segera dipindahkan dari pelayanan BAKEUDA,” tambahnya.

Sementara itu berdasarkan sumber Kepolisian di Polres Tabanan membenarkan terkait kasus tersebut. Menurutnya kasus tersebut sudah ditangani oleh unit Tipikor Polres Tabanan, dan pelaku sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. ” Saat ini baru tahap penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti,” tegas sumber. gga/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply