Connect with us

DAERAH

BIPPLH Bali Tolak Perbup Galian C Karangasem

Published

on

Foto :  Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali Komang Gede Subudi.


Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali Komang Gede Subudi menolak keras Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolan galian C Karangasem apabila cendrung merusak Lingkungan Hidup (LH). “Kami betul-betul mendesak terbitnya Perbup mengdenpankan LH setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan,” kata Subudi di Denpasar, Sabtu (7/4/2018).

Penertiban itu sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat aturan-aturan kabupaten/kota harus segera di sinkronisasi agar tidak tumpang tindih.
Hal itu disampaikan ketika Simakrama “Mencari Gubernur dan Wakil Gubernur Bali” di Gedung Wiswa Sabha Utama.
Ia juga Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus (YBBB) mengatakan, komitmen menjaga lingkungan agar tumbuh pada seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemegang kepentingan.

Upaya itu sebagai bentuk implementasi nilai luhur orang Bali bersifal universal “Tri Hita Karana” sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada ibu pertiwi (bumi) dan Gunung Agung (Udaya Parwata) yang telah memberikan karuni yang melimpah.
LH agar tetap terjaga dengan tidak merusak lahan produktif dan kawasan hutan maupun areal publik. Langkah tersebut untuk menghindari adanya bencana alam akibat keserakahan manusia melakukan eksploitasi alam semesta.

Advertisement

Untuk itu, pihaknya meminta aparat pemerintah daerah membaca ulang Undang-Undangn (UU) Perlindungan Hidup.
Hal itu telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menimbang lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam dalam Pasal 28H   UUD 1945.

Selain itu, diatur pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012  tentang Izin Lingkungan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41 dan Pasal 56 dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, telah diatur setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki Izin Lingkungan.

“Upaya itu untuk menjaga lingkungan hidup dari aktivitas ilegal galian C khususnya di Karangasem apalagi kini Gunung Agung masih level III,” ujarnya. Menurutnya, pengusaha galian C pernah membandel dan tidak menghiraukan himbauan PVMBG dengan adanya pantauan truk-truk masih masuk jalur Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung yang menimbulkan kecemburuan sosial bebeapa waktu lalu.
Untuk itu, peran masyarakat dibutuhkan  untuk mengatur dan memberikan ruang dalam peran serta dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup (PPLH).

Dengan demikian, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.
“Keterlibatan masyarakat mendapatkan informasi mengenai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan,” ujarnya. Maka dari itu, pihaknya meminta aparat berwenang menindak tegas aktivitas galian C yang ada di Karangasem.
“Apabila hal tersebut tidak ditegakkan sesuai aturan maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk untuk kedepannya,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan apabila yang membandel tidak ditindak tegas maka  masyarakat yang sebelumnya mematuhi himbauan pemerintah akan ikut membandel. Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengharapkan masyarakat tidak memilih kembali Kepala Daerah yang kurang peduli pada pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingat BIPPLH, YBBB beserta tim tetap konsisten mengawasi berbagai pembangunan di Pulau Dewata.
Upaya itu agar menjaga berbagai pembangunan tetap menjaga lingkungan hidup. Selain itu mampu memberikan kesejahteraan dan pemerataan kepada pembangunan Provinsi Bali dalam sagala aspek. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply