Connect with us

NEWS

Miris! PLN Ngutang Rp8,97 Miliar Bayar Penganti Kerugian Negara

Published

on

BPI Jabar minta PLN cairkan dana PT Aryasada untuk uang pengganti kerugian negara. (Ist)


JAWA BARAT, JARRAK POS – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) Provinsi Jawa Barat melalui Ketuanya Yunan Buwana meminta Pihak PT. PLN untuk menyerahkan sisa tagihan PT. ARYA SADA PERKASA sebesar Rp. 8,97 Milyar sebagai Uang Pengganti kerugian Negara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“PT PLN belum menyerahkan uang pengganti kepada PT. Aryasada senilai Rp. 8.972.553.019,- sejak tahun 2016 sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST tertanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan Egon Chairul Arifin selaku DIREKTUR dan PEMILIK perusahaan yang telah divonis 2 tahun, saat ini yang bersangkutan telah bebas karena mendapatkan remisi, ” tegas Yunan kepada Jarrak.post di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yunan juga menjelaskan bahwa, kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula dimana PT. Aryasada memenangi beberapa pekerjaan pembangunan Gardu Induk ( GI ) antara lain GI 150 KV New Sanur Bali dengan nilai kontrak Rp. 35.994.290.979,- dan GI 150 KV Cilegon Baru II dengan nilai kontrak Rp. 49,923,824,299,-

Advertisement

Dari beberapa pekerjaan yang ada, hanya kegiatan pembangunan GI New Sanur Bali yang bermasalah pengadaan lahannya sehingga diusut oleh Kejati DKI Jakarta yang kemudian kasusnya dilimpahkan pada Kejari Jakarta Selatan dan diputus oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2016 lalu.

Atas Putusan Pengadilan yang menetapkan agar PT ARYA SADA PERKASA untuk membayar Uang Penganti sebesar Rp 8.972.553.019,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. ARYA SADA PERKASA akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun hingga saat Egon Arifin bebas dari lapas Sukamiskin pada tanggal 17 Agustus lalu uang pengganti tersebut tak kunjung dibayar.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Eksekutor dalam hal ini diwakili oleh Kasie Pidsus Yovandi menyatakan berjanji akan mengusut aset-aset PT. Aryasada dan menyitanya untuk dikembalikan kepada Kas Negara. Memang awalnya yang menjadi jaminan dan telah disita oleh pihak Kejaksaan dari PT. PLN adalah Peralatan GI New Sanur Bali yang telah disuply oleh PT. Aryasada, namun beberapa waktu lalu gudang penyimpanan atas aset sitaan tersebut hangus dilalap api. Namun hal itu tidak menjadikan alasan Pihak Kejari Jakarta Selatan untuk menyita aset lainnya milik PT. Aryasada,” terang Yunan.

Ketua BPI KPNPA Jabar Yunan Buwana juga menambahkan bahwa kami mengetahui masih banyak aset dari PT. Aryasada antara lain ada dana dari hasil pekerjaan GI Cilegon Baru II yang masih tertahan di PLN sebesar kurang lebih senilai Rp. 9.5 Milyar dan itu bisa disita oleh pihak Kejari Jakarta Selatan sebagai Uang Pegganti Kerugian Negara yang ada, dan informasi itu kami ketahui dari mantan Manager PT. Aryasada Ir. Tanggul yang kini masih berada di tahanan Lapas Sukamiskin karena tersandera oleh Uang Pengganti yang belum dibayarkan oleh Egon Arifin selaku Direktur PT. Aryasada yang kini sudah melenggang bebas.

Advertisement

Sekali lagi kami ingin menekankan dan meminta PT. PLN segera menyerahkan dana sisa tagihan PT. Aryasada kepada Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bila hal tersebut tidak dilakukan maka kami akan melayangkan somasi kepada PT. PLN, hal tersebut kami lakukan agar uang Kerugian Negara dapat dikembalikan segera ke Kas Negara,” pungkas. nan/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply