KPK Diteriakkan Untuk Periksa Aliran Dana “Suap” Ke Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Terkait Rumah Badjora
- account_circle Ali Imran
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Menyusul terdapatnya berbagai kejanggalan terhadap proses eksekusi rumah kediaman Dokter Badjora M. Siregar, Kuasa Hukum dokter Badjora meneriakkan agar KPK turun ke Padangsidimpuan.
Kehadiran KPK kali ini bukan soal korupsi uang negara melainkan dugaan Gratifikasi / Suap Penyalahgunaan Wewenang oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan atas :
1. Putusan dilaksanakannya lelang rumah kediaman dokter Badjora, padahal masih ada solusi yang dilanggar, yakni musyawarah dan pembagian secara Natura sebagaimana perintah Mahkamah Agung.
2. Pelaksanaan lelang yang singkat dan hanya menghasilkan penawar tunggal, serta pelaksanaan lelang hanya mengandalkan alas hak Surat Keterangan Lurah (tanpa Sertifikat Hak Milik)
3. Pelaksanaan Konstatering (pencocokan data ) tanpa data kongkrit seperti ukuran Panjang, ukuran luas dan batas-batas tetangga.
4. Menanggapi Eksekusi telah dicabut oleh Pemohon karena sudah berdamai secara kekeluargaan dan didaftarkan lagi. Seyogyanya untuk menciptakan kedamaian di tubuh waris keluarga besar BM. Muda pihak Pengadilan Agama melakukan konfirmasi saat penarikan permohonan eksekusi dan pendaftaran kembali permohonan eksekusi .Tentu kalau Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan bersikap netral murni untuk menyatukan waris keluarga besar BM. Muda Siregar , maka saat itu Pengadilan Agama seharusnya bertanya kenapa dicabut dan kenapa didaftarkan lagi permohonan eksekusi tersebut. Dipastikan alasan pencabutan permohonan eksekusi tersebut jawabannya adalah sudah damai, nah si saat mendaftarkan kembali permohonan eksekusi tersebut tentu seharusnya Pengadilan Agama mempertanyakan kenapa Permohonan Eksekusi harus didaftar kembali padahal sudah berdamai ?
Secara detail terjadinya Pencabutan Permohonan Eksekusi rumah kediaman dokter Badjora dikarenakan seluruh keluarga waris BM. Muda berkumpul di Jakarta pada Januari 2025 untuk penyelesaian sengketa rumah tersebut. Secara lisan seluruh keluarga sepakat kalau rumah kediaman dokter Badjora tukar guling dengan klinik dokter Badjora yang ada di sampingnya.

kemudian dikarenakan izin sekolah Yayasan Nurul Ilmi terancam tidak bisa diperpanjang karena ternyata alas hak kepemilikan lahan tempat berdirinya sekolah Nurul Ilmi belum ada (masih milik waris BM. Muda dan/atau tidak milik yayasan), selaku salahsatu waris BM. Muda dokter Badjora bersedia menghibahkan tanah waris dengan membubuhkan tandatangan pemberi hibah dengan syarat rumah kediaman dokter Badjora sepenuhnya menjadi hak miliknya.

Dikarenakan kesepakatan tersebut tidak sempat dibuatkan ke dalam bentuk surat mengingat waktu rapat kesepakatan sudah jam 3 subuh, maka surat tersebut ditunda dibuat dan diserahkan sepenuhnya pembuatannya kepada Notaris Nur Oloan, SH. Ternyata janji tinggal janji sejak Januari 2025 hingga saat ini , Notaris Nur Oloan tak kunjung menyelesaikan tugasnya membuat Surat Perjanjian Kesepakatan dimaksud.

Karena tidak ada surat kesepakatan, maka dokter Badjora merasa Terzholimi dikarenakan rumah tak jadi dimilikinya sedangkan beliau sudah membubuhkan tandatangan pemberian hibah kepada yayasan Nurul Ilmi dan dokter Badjora akhirnya terpaksa angkat kaki dari rumah milik ayahnya karena rumah tersebut sudah dimiliki oleh Keponakan kandungnya. Demikian disampaikan kuasa hukum dokter Badjora kepada wartawan saat konferensi pers usai pelaksanaan eksekusi kemarin Selasa (14/042026). *(Ali Imran).
- Penulis: Ali Imran




Saat ini belum ada komentar