Komdigi Tekan Operator: Tutup Celah Registrasi SIM di Mitra dan Gerai, Basmi
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil sikap tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi seluler untuk memastikan tidak ada lagi celah dalam implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Fokus pengawasan kini diperluas hingga ke lini terdepan, yakni jaringan mitra distribusi dan gerai penjualan, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur di lapangan tiga pekan pasca-berlakunya kebijakan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pertemuan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik bersama para Direktur Utama operator seluler di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Meutya menekankan bahwa keseragaman standar keamanan adalah kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
“Jangan sampai ada disparitas standar. Registrasi di aplikasi harus sama ketatnya dengan registrasi di gerai fisik. Registrasi di Jakarta harus sama validnya dengan di daerah terpencil. Kami tidak akan mentolerir adanya ‘jalur tikus’ atau kelonggaran di tingkat mitra distributor yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Meutya.
Langkah keras ini diambil mengingat besarnya dampak ekonomi dan sosial akibat penyalahgunaan nomor seluler anonim. Data yang dipaparkan Komdigi menunjukkan urgensi masalah ini:
* PPATK mencatat perputaran dana judi online pada 2025 mencapai angka fantastis Rp286,8 triliun.
* Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan sebesar Rp9,1 triliun dari lebih 432 ribu laporan antara November 2024 hingga awal 2026.
* Hingga pertengahan Juli 2026, Komdigi telah menerima lebih dari 30.000 aduan spesifik terkait penggunaan nomor seluler untuk pemerasan dan penipuan.
Meutya menjelaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan “benteng hulu” untuk memutus mata rantai kejahatan siber. Dengan memverifikasi identitas fisik pengguna secara langsung melalui data biometrik, anonimitas yang selama ini menjadi tameng pelaku kejahatan dapat dibongkar.
“Tujuannya sederhana: setiap nomor yang aktif harus bisa dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Jika terjadi kejahatan, pelacakan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat karena identitas pemiliknya telah terverifikasi secara biologis, bukan hanya berdasarkan dokumen yang bisa dipalsukan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat lebih dari 10,03 juta pelanggan telah berhasil teregistrasi melalui sistem biometrik. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada sisa ratusan juta pelanggan aktif lainnya. Pemerintah menargetkan migrasi penuh bagi seluruh 291,16 juta pelanggan seluler di Indonesia.
Menanggapi arahan tersebut, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan untuk memperketat audit internal terhadap ribuan mitra penjualan mereka. Operator berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi mitra yang melanggar prosedur registrasi, termasuk pemutusan kerja sama, guna menjamin kepatuhan total terhadap regulasi pemerintah.
Dengan pengawasan yang ketat hingga ke akar rumput, Komdigi berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih bersih, aman, dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang kian canggih.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar