Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Program MBG
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua pihak lainnya berinisial SS dan LP.
Dalam penyidikan, terungkap sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Menurut Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program yang dibiayai APBN tersebut. Rabu,(3/6/2026)
Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengalami mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Kejagung menyatakan perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami nilai kerugian serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Editor:Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar