Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Kara Guest House” Batam Center Batam, Diduga Belum Memiliki PBG dan Belum Memiliki Izin Usaha

Kara Guest House” Batam Center Batam, Diduga Belum Memiliki PBG dan Belum Memiliki Izin Usaha

  • account_circle Habil
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, jarrakposbali.com |  Kara Guest House, yang bertempat di Kawasan Kara Industri Batam Center Batam, mempunyai 2 bangunan mewah yang besar dan luas, berlantai 4, yang berfungsi sebagai tempat penginapan yang berlogo “O’YO”, tarif per satu malam 150.000,- rupiah. Kebanyakan disewa kalangan muda yang berpacaran dan pasangan selingkuh, dan orang asing, karena aman dan nya’man dan tidak terlalu menyolok ke publik, karena dalam kawasan industri, Selasa (24/02/2026).

Dengan daya tarik tersendiri, jauh dari keramaian umum, dan harga fantastic murah, menggoyah hati pasangan orang muda yang memadu kasih untuk menginap di sana.

Pada bangunan Kara Guest House memilik 2 tower satelit, diduga belum memiliki izin, dan pihak admin tidak berani mengutarakan fungsi dari tower tersebut.

Bapak Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Rahmad Hidayah S.T., ketika dimintai keterangan nya mengatakan lebih tepatnya mempertanyakan perihal perizinannya dan IMB atau PBG, kepada Kantor PTSP Kota Batam.

Bapak Kadis PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, S.STP., M.P.A., Beliau menyatakan melalui staf nya bahwa Kara Guest House belum memiliki PBG dan Izin Perusahaan.

Jelas, Bangunan Kara Guest House adalah bangunan diduga belum memiliki Legalitas, perihal ini boleh menghancurkan Pendapatan Negara seperti administrasi perizinan, pajak Perusahaan dan pajak Karyawan yang bekerja disana.

Sungguh disayangkan bangunan Kara Guest House, boleh berdiri karena beck up beberapa Pejabat, dan diduga nama instansi Kodim, karena kepala pengaman Kara Guest House, beliau mengaku dari Kesatuan Kodim 0316 Kota Batam dan diperkuat info dari Admin Perusahaan berinisial SNT.

Keberadaan Kepala Pengaman yang mengaku sebagai anggota Kodim, awak media telah bersurat untuk meminta informasi dan konfirmasi alias keterangan dari bapak Dandim 0316 Kota Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Bangunan Kara Guest House telah melanggar,
1) PP no.16 tahun 2021 terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung).

2) undang-undang izin Perusahaan yang berpusat pada UU no.6 tahun 2023.

3) PP no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Pantau terhadap Proges Penetapan Upah Minimum

    Kemendagri Pantau terhadap Proges Penetapan Upah Minimum

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK. Rabu,(17/12/2025) . Saya menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan […]

  • Spanyol vs Argentina, Syafril: Laga Seru dan Menarik

    Spanyol vs Argentina, Syafril: Laga Seru dan Menarik

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Medan-  Timnas Spanyol akan berhadapan dengan Argentina di partai final Piala Dunia 2026. Pertandingan digelar di Stadion New York New Jersey, Senin (20-7-2026) dini hari WIB. Laga nanti diprediksi menarik lantaran Spanyol yang berstatus juara Euro 2024 bertemu Argentina, juara bertahan Piala Dunia. Duel nanti juga akan menghadirkan pertarungan dua pelatih hebat. Luis de la Fuente di […]

  • Usman Husin Dorong Bulog NTT Salurkan Beras SPHP hingga Pedalaman TTS

    Usman Husin Dorong Bulog NTT Salurkan Beras SPHP hingga Pedalaman TTS

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 183
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB, Usman Husin, meminta Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) agar memperluas distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta minyak goreng hingga ke desa-desa pedalaman di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS Permintaan tersebut disampaikan Usman Husin karena masih banyak masyarakat di wilayah […]

  • Lewat Syair Qasidah Lasqi NJ Susun Direktori Tokoh-tokoh Islam di Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com SUMEDANG – Lembaga Seni Qosidah Indonesia (Lasqi) Nusantara Jaya Jawa Barat gerak cepat (Gercep) umumkan inisiatif terbarunya untuk menyusun direktori tokoh-tokoh Islam berpengaruh di Jawa Barat melalui medium syair qasidah. Proyek ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah Islam di wilayah Jawa Barat, sekaligus memperkenalkan kembali kekayaan seni qasidah kepada generasi muda. Hal itu […]

  • Sidak Pansus TRAP Ungkap 13 Pelanggaran di Jatiluwih

    Sidak Pansus TRAP Ungkap 13 Pelanggaran di Jatiluwih

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Tude
    • visibility 310
    • 0Komentar

    TABANAN, jarrakpos.com – Suasana pagi di Jatiluwih biasanya tenang, diwarnai hamparan sawah bertingkat yang menenangkan mata. Namun pada Rabu itu, ketenangan berubah menjadi kewaspadaan. Rombongan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali datang tanpa pemberitahuan, Rabu (2/12/2025). Mereka ingin melihat langsung kondisi kawasan warisan dunia UNESCO yang selama ini menjadi kebanggaan Bali. […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Transformasi PPLP Menjadi SPOBNAS, Perkuat Pembinaan Atlet Muda

    Dispora Bengkulu Dukung Transformasi PPLP Menjadi SPOBNAS, Perkuat Pembinaan Atlet Muda

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) bertransformasi menjadi Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS), seiring dengan perubahan regulasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Transformasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 11 Tahun 2024, yang bertujuan memperjelas arah pembinaan atlet muda berbakat secara lebih terstruktur dan terarah. Kasi […]

expand_less