Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Kara Guest House” Batam Center Batam, Diduga Belum Memiliki PBG dan Belum Memiliki Izin Usaha

Kara Guest House” Batam Center Batam, Diduga Belum Memiliki PBG dan Belum Memiliki Izin Usaha

  • account_circle Habil
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, jarrakposbali.com |  Kara Guest House, yang bertempat di Kawasan Kara Industri Batam Center Batam, mempunyai 2 bangunan mewah yang besar dan luas, berlantai 4, yang berfungsi sebagai tempat penginapan yang berlogo “O’YO”, tarif per satu malam 150.000,- rupiah. Kebanyakan disewa kalangan muda yang berpacaran dan pasangan selingkuh, dan orang asing, karena aman dan nya’man dan tidak terlalu menyolok ke publik, karena dalam kawasan industri, Selasa (24/02/2026).

Dengan daya tarik tersendiri, jauh dari keramaian umum, dan harga fantastic murah, menggoyah hati pasangan orang muda yang memadu kasih untuk menginap di sana.

Pada bangunan Kara Guest House memilik 2 tower satelit, diduga belum memiliki izin, dan pihak admin tidak berani mengutarakan fungsi dari tower tersebut.

Bapak Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Rahmad Hidayah S.T., ketika dimintai keterangan nya mengatakan lebih tepatnya mempertanyakan perihal perizinannya dan IMB atau PBG, kepada Kantor PTSP Kota Batam.

Bapak Kadis PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, S.STP., M.P.A., Beliau menyatakan melalui staf nya bahwa Kara Guest House belum memiliki PBG dan Izin Perusahaan.

Jelas, Bangunan Kara Guest House adalah bangunan diduga belum memiliki Legalitas, perihal ini boleh menghancurkan Pendapatan Negara seperti administrasi perizinan, pajak Perusahaan dan pajak Karyawan yang bekerja disana.

Sungguh disayangkan bangunan Kara Guest House, boleh berdiri karena beck up beberapa Pejabat, dan diduga nama instansi Kodim, karena kepala pengaman Kara Guest House, beliau mengaku dari Kesatuan Kodim 0316 Kota Batam dan diperkuat info dari Admin Perusahaan berinisial SNT.

Keberadaan Kepala Pengaman yang mengaku sebagai anggota Kodim, awak media telah bersurat untuk meminta informasi dan konfirmasi alias keterangan dari bapak Dandim 0316 Kota Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Bangunan Kara Guest House telah melanggar,
1) PP no.16 tahun 2021 terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung).

2) undang-undang izin Perusahaan yang berpusat pada UU no.6 tahun 2023.

3) PP no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Kaki Mutis, Kepala Desa Nenas Bicara: Dukung Taman Nasional, Asal Jalan dan Listrik Masuk

    Dari Kaki Mutis, Kepala Desa Nenas Bicara: Dukung Taman Nasional, Asal Jalan dan Listrik Masuk

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 427
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Di tengah riuh tuntutan dan perdebatan soal pengelolaan kawasan Taman Nasional Mutis Timau, suara dari akar rumput muncul lugas dan jujur. Kepala Desa Nenas, Simon Sasi, menyampaikan satu sikap tegas: masyarakat mendukung perubahan menjadi taman nasional, asal pembangunan benar-benar hadir. Desa Nenas, yang berada di kaki Gunung Mutis yang selama ini hidup […]

  • Dinkes Kaur Gratiskan Pencegahan dan Tracing TBC di 16 Puskesma

    Dinkes Kaur Gratiskan Pencegahan dan Tracing TBC di 16 Puskesma

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Kaur. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur kini menggratiskan layanan pencegahan dan tracing penyakit TBC di seluruh Puskesmas. Hal tersebut diungkapkan Kabid P2P Dinkes Kaur, H. Sapuan Ilyas, SKM, M.AP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2026). “Program baru terkait penyakit TBC sudah kita laksanakan di 16 Puskesmas untuk […]

  • Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pecandu Secara Humanis

    Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pecandu Secara Humanis

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 47
    • 0Komentar

        Rokan Hulu,Jarrakpos.com  – Community Pajero Sport Family (PSF) Secara aktif mengambil peran nyata dalam mendukung aparat penegak hukum untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN), Salah satu bentuk komitmen nyata ditunjukkan sebagai bentuk Kepedulian kepada peserta Program Kapolsek Kepenuhan sebagai wujud kepedulian Community Pajero Sport Family (PSF) memberikan bantuan sebagai bentuk dukungan kepada […]

  • Angin Santa Ana Membuat Los Angeles Terbakar

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 793
    • 0Komentar

    LOS ANGELES.JARRAKPOS.COM – Kebakaran hebat di Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS), disebabkan kombinasi iklim sangat kering dan hembusan angin lepas pantai kuat yang disebut angin Santa Ana. Kombinasi ini telah menciptakan kondisi yang memicu kebakaran. Fenomena angin Santa Ana ini berembus dari timur ke barat melalui pegunungan California selatan, menurut Badan Cuaca Nasional, seperti […]

  • Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Warga Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk bersikap tegas dalam mengawasi penanganan perkara atas nama korban Bungadia. Hal itu disampaikan warga, ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (21/1/2025). Warga mendesak Ketua PT […]

  • Peringati HAN ke-42, Pemkab Cirebon Gelar Pelatihan Melukis Kaca untuk Anak-Anak

    Peringati HAN ke-42, Pemkab Cirebon Gelar Pelatihan Melukis Kaca untuk Anak-Anak

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 120
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar pelatihan seni melukis kaca. Kegiatan yang bertema pelestarian budaya lokal ini berlangsung di Gedung Kesenian Gegesik, Kecamatan Gegesik, pada Senin (22/6/2026). Pelatihan tersebut diikuti oleh puluhan […]

expand_less