Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Kara Guest House” Batam Center Batam, Diduga Belum Memiliki PBG dan Belum Memiliki Izin Usaha

Kara Guest House” Batam Center Batam, Diduga Belum Memiliki PBG dan Belum Memiliki Izin Usaha

  • account_circle Habil
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, jarrakposbali.com |  Kara Guest House, yang bertempat di Kawasan Kara Industri Batam Center Batam, mempunyai 2 bangunan mewah yang besar dan luas, berlantai 4, yang berfungsi sebagai tempat penginapan yang berlogo “O’YO”, tarif per satu malam 150.000,- rupiah. Kebanyakan disewa kalangan muda yang berpacaran dan pasangan selingkuh, dan orang asing, karena aman dan nya’man dan tidak terlalu menyolok ke publik, karena dalam kawasan industri, Selasa (24/02/2026).

Dengan daya tarik tersendiri, jauh dari keramaian umum, dan harga fantastic murah, menggoyah hati pasangan orang muda yang memadu kasih untuk menginap di sana.

Pada bangunan Kara Guest House memilik 2 tower satelit, diduga belum memiliki izin, dan pihak admin tidak berani mengutarakan fungsi dari tower tersebut.

Bapak Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Rahmad Hidayah S.T., ketika dimintai keterangan nya mengatakan lebih tepatnya mempertanyakan perihal perizinannya dan IMB atau PBG, kepada Kantor PTSP Kota Batam.

Bapak Kadis PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, S.STP., M.P.A., Beliau menyatakan melalui staf nya bahwa Kara Guest House belum memiliki PBG dan Izin Perusahaan.

Jelas, Bangunan Kara Guest House adalah bangunan diduga belum memiliki Legalitas, perihal ini boleh menghancurkan Pendapatan Negara seperti administrasi perizinan, pajak Perusahaan dan pajak Karyawan yang bekerja disana.

Sungguh disayangkan bangunan Kara Guest House, boleh berdiri karena beck up beberapa Pejabat, dan diduga nama instansi Kodim, karena kepala pengaman Kara Guest House, beliau mengaku dari Kesatuan Kodim 0316 Kota Batam dan diperkuat info dari Admin Perusahaan berinisial SNT.

Keberadaan Kepala Pengaman yang mengaku sebagai anggota Kodim, awak media telah bersurat untuk meminta informasi dan konfirmasi alias keterangan dari bapak Dandim 0316 Kota Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Bangunan Kara Guest House telah melanggar,
1) PP no.16 tahun 2021 terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung).

2) undang-undang izin Perusahaan yang berpusat pada UU no.6 tahun 2023.

3) PP no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melaju ke Tahap Selanjutnya, 4 Balon Rektor “UNIKU” siap Berkompetisi

    Melaju ke Tahap Selanjutnya, 4 Balon Rektor “UNIKU” siap Berkompetisi

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 244
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Proses seleksi Rektor Universitas Kuningan (Uniku) untuk periode 2026 – 2030 memasuki babak baru. Setelah pemaparan visi misi dan program kerja dihadapan Senat Universitas, Panitia Seleksi Rektor (PSR) menyerahkan berkas hasil penilaian dari jajaran Senat Universitas. “Alhamdulillah, kemarin kita (PSR) sudah menyerahkan berkas penilaian dari Senat Universitas ke Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan […]

  • Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Coolbox, Dorong Penguatan Usaha Perikanan Warga

    Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Coolbox, Dorong Penguatan Usaha Perikanan Warga

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 250
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Melalui program bantuan sarana perikanan, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyerahkan puluhan coolbox kepada para pelaku usaha perikanan yang selama ini mengandalkan penjualan ikan segar sebagai mata pencaharian utama. Suasana penyerahan yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Selasa (2/12/2025), terasa […]

  • Kasus Guru PAI SMAN Ternama di Kuningan Disorot, Dugaan Rekayasa Mencuat

    Kasus Guru PAI SMAN Ternama di Kuningan Disorot, Dugaan Rekayasa Mencuat

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 221
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Penanganan perkara hukum yang menimpa seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMAN ternama di Kuningan berinisial I menjadi perhatian publik. Pimpinan POSBAKUM Pengadilan Negeri Kuningan, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menilai kasus ini perlu diperiksa secara cermat. Menurutnya, apabila laporan pidana muncul setelah adanya penolakan permintaan tertentu, maka hal […]

  • Cegah Sengketa Tanah, DPKPP dan BPN Kabupaten Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum di Kapetakan

    Cegah Sengketa Tanah, DPKPP dan BPN Kabupaten Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum di Kapetakan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar penyuluhan hukum pertanahan. Kegiatan ini bertujuan mencegah sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat. Penyuluhan berlangsung di Aula Caruban, Balai Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Kamis 18/6/2026. Acara ini juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon. Hadir […]

  • Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon merespon cepat dalam Penjemputan Anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (15/1/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, respon cepat tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa (14/1/2025). Saat itu, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Polresta […]

  • Bank Bengkulu Digital Ramadan, Merchant Transaksi Paling Tinggi Dapat Hadiah Spesial

    Bank Bengkulu Digital Ramadan, Merchant Transaksi Paling Tinggi Dapat Hadiah Spesial

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Bank Bengkulu kembali berbagi melalui program Bank Bengkulu Digital Ramadan, yang berlangsung khusus bagi merchant di Bengkulu. Program ini memberikan kesempatan bagi para merchant yang bertransaksi menggunakan QRIS Bank Bengkulu mulai 1 hingga 31 Maret 2025 untuk mendapatkan reward menarik. Merchant dengan transaksi tertinggi selama Ramadan akan mendapatkan hadiah spesial dari Bank […]

expand_less