Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Warga Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk bersikap tegas dalam mengawasi penanganan perkara atas nama korban Bungadia.

Hal itu disampaikan warga, ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (21/1/2025).

Warga mendesak Ketua PT TUN Makassar untuk mengawasi ketat persidangan perkara Bungadia yang tengah bergulir di tingkat Banding.

Mereka meminta jaminan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil.

“Kami hanya ingin keadilan,” ujar Hasliati, seorang warga yang melakukan unjuk rasa.

Kasus Bungadia memang menyita perhatian publik. Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Penggugat membuat pernyataan mengejutkan.

Pihak Penggugat yang diwakili Syarifuddin Rauf mengancam akan membabat habis semua warga yang berada mulai dari pinggir sungai sampai Parape, yang luasnya sekitar 100 hektar. Lahan itu telah dihuni ribuan warga secara turun-temurun.

Pernyataan tersebut semakin memanaskan suasana. Kuasa Hukum Korban Bungadia, Nick Carter Simanullang, yang telah mengajukan Banding, menyatakan optimis bahwa pengadilan akan bertindak objektif.

“Kami percaya pengadilan akan menjunjung tinggi prinsip hukum,” ujar Nick Carter Simanullang.

Sementara itu, warga berharap putusan akhir dari PT TUN Makassar dapat mengakhiri polemik ini dan memberikan keadilan bagi mereka. “Kami yakin keadilan akan berpihak pada kami,” ucap warga.

Sebelumnya, puluhan warga Lingkungan Binanga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (21/1/2025).

Warga melakukan aksi protes melalui unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, karena diduga ada Hakim yang bersekongkol dengan Mafia Tanah, sehingga merampas tanah warga Binanga di Kabupaten Majene.

Hasliati, seorang warga yang melakukan unjuk rasa, mengungkapkan, mereka datang menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena Hakim Pengadilan TUN Makassar telah berpihak kepada perampas tanah rakyat yakni kepada komplotan Mafia Tanah.

“Kami warga masyarakat Binanga melawan mafia tanah, dan meminta Hakim jangan bersekongkol dengan pencuri tanah,” tutur Hasliati.

Warga mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS.

Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Januari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim bernama Andi Jayadi Nur, SH., MH., dengan Hakim Anggota bernama Lutfi, SH., dan Sanny Pattipelohy, SH., MH.

Menurut Hasliati, patut diduga Hakim telah bersekongkol dengan pencuri tanah. Dan patut diduga Hakim telah menjadi kaki tangan mafia tanah, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Bahira dan Marsukawati serta 41 alat bukti surat yang diajukan Bungadia.

“Hakim juga telah mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya termasuk fakta sumur tua yang dibangun jauh sebelum Indonesia Merdeka oleh Kakek-Nenek Bungadia di lokasi objek,” tuturnya.

Aneh bin Ajaib, lanjut dia, istilah itu sangat cocok disematkan untuk para Hakim PTUN Makassar yang memenangkan pihak Penggugat hanya berdasarkan klaim sepihak bahwa itu adalah tanah milik ‘Kerajaan’, dan tidak mempunyai surat-surat tanah maupun bukti-bukti kepemilikan tanah ataupun riwayat ‘Tanah Kerajaan’.

“Sedangkan Bungadia memiliki Sertipikat Hak Milik yang terbit tahun 2019 dan ada bukti sumur tua yang dibangun di lokasi objek,” ujarnya.

Warga berharap, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

“Juga meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk memeriksa aliran dana masuk dan dana keluar para Majelis Hakim tersebut,” ujar Hasliati.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ceroboh, KUA Pragaan Seret Warga Ke Meja Hijau

    Ceroboh, KUA Pragaan Seret Warga Ke Meja Hijau

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 723
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Kantor Urusan Agama Pragaan Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mendukung dalam proses pembuatan buku nikah yang diduga menggunakan dokumen palsu oleh terdawa Taufik Rohman. Pasalnya, Taufik Rahman Warga asal Pragaan yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam pembuatan buku nikah tersebut didukung dan diperlancar oleh KUA Pragaan. Terbukti kesaksian KUA dalam sidang dugaan kasus […]

  • Damkarmat Kabupaten Cirebon Berhasil Padamkan Api Yang Sedang Membakar Rumah Milik Warga.

    Damkarmat Kabupaten Cirebon Berhasil Padamkan Api Yang Sedang Membakar Rumah Milik Warga.

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 179
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik seorang warga bernama Syeha yang beralamat di Desa Klayan, Blok p5 no 15 RT/RW 025/006, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Senin 2/2/26. Menurut keterangan saksi mata di tempat kejadian yang bernama Aulia tetangga korban, ia melihat api berasal dari ruang bagian atas rumah. Dari awal datangnya […]

  • Proliga 2026 : LavAni Gasak Samator

    Proliga 2026 : LavAni Gasak Samator

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Medan – Partai terakhir sektor putra Proliga 2026 Putaran 1 Seri III Bandung, mempertemukan Jakarta LavAni Livin Transmedia melawan Surabaya Samator, Minggu (25/1/2026). Bertanding di GOR Sabilulungan, Jalak Harupat, Bandung, di jam kedua, LavAni sangat tangguh dan mengalahkan Samator dengan skor telak 3-0 (25-20, 25-18, 25-19). Turun dengan nama-nama ternama di voli Indonesia, LavAni begitu […]

  • Yos Dogon Sampaikan Selamat, Randy Daud Lolos Verifikasi dan Siap Pimpin Golkar Kota Kupang

    Yos Dogon Sampaikan Selamat, Randy Daud Lolos Verifikasi dan Siap Pimpin Golkar Kota Kupang

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 109
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD II Partai Golkar Kota Kupang digelar hari ini, Senin (29/6/2026), untuk memilih Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang periode 2026–2031. Seluruh kader Partai Golkar diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pencalonan sesuai tahapan dan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan panitia. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, terdapat dua […]

  • Ciptakan Rutan Aman dan Kondusif, Rutan Batam Gelar Razia Bersama APH

    Ciptakan Rutan Aman dan Kondusif, Rutan Batam Gelar Razia Bersama APH

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 179
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan,(22/01) Razia bersama ini melibatkan jajaran Rutan Batam dengan unsur APH terkait, sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang terlarang serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) […]

  • Plt Kadis Pendidikan Kota Kupang Tegaskan SPMB Sekolah Negeri Gratis, Tanpa Pungutan

    Plt Kadis Pendidikan Kota Kupang Tegaskan SPMB Sekolah Negeri Gratis, Tanpa Pungutan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 135
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest S. Ludji, menegaskan bahwa seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Kota Kupang dilaksanakan secara gratis atau nol rupiah, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Ernest menegaskan, kebijakan nol rupiah tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan […]

expand_less