Connect with us

HUKUM

Jaksa KPK Sebut Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Cs Terima Duit 2,2 Miliar

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sudah masuk meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung, Rabu (15/2/2022).

Sidang digelar secara hybird terdakwa Sudrajad Dimiyati menghadiri sidang secara online di rumah tahanan, sementara itu untuk perangkat persidangan hadir secara langsung di Ruang Kusumah Atmaja PN Tipikor Bandung.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyebut jika Sudrajad Dimyati mendapat suap dalam perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan dakwaan, Sudrajad cs telah menerima uang dua ratus ribu dolar Singapura atau jika dirupiahkan sekitar Rp 2,2 miliar.

Advertisement

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD 200,000 dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaanya.

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai Penerima:

Advertisement

– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Editor : Deni Supriatna

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply