Connect with us

DAERAH

Indekos Jalan Gunung Karang Denpasar, Dewa Nyoman Digerebek Lagi ‘Pesta’ dengan Ayu

Published

on

DENPASAR, JARRAK POS – Dewa Nyoman Sukarta (38) dan Ayu Erlina Wahyuni (28) tiba-tiba dikejutkan dengan kehadiran anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Gunung Karang III, Denpasar, Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 22.30 wita.

Pasangan kekasih yang terpaut 10 tahun ini digerebek saat mereka tengah asyik pesta sabu. Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengatakan sepasang kekasih ini mendapatkan barang haram dari seorang narapidana di Lapas Karangasem.

“Mereka mendapatkan SS dari napi lapas Karangasem berinisial AG dengan harga Rp 500 ribu,” tuturnya didampingi Kasatresnarkoba Polresta Denpasar di Mako Polresta Denpasar, Kamis (27/4/2017).

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah paket kecil seberat 0,13 gram yang disembunyikan di bawah kasur mereka. Usut punya usut, Sukarta memakai ss akibat terpengaruh lingkungan kerjanya di sebuah cafe di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.

Advertisement

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah cafe di Seminyak,” ungkapnya. Sedangkan kekasihnya, Wahyuni mulai mengonsumsi narkoba dari mantan pacarnya yang tengah mendekam di lapas terlibat kasus narkoba.

Selain mengamankan sepasang kekasih, Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Wayan Arta Ariawan juga menangkap pengedar narkoba Margawi Anis (40) yang merupakan seorang residivis.

Margawi kembali ditangkap petugas karena menurut informasi dari masyarakat, pria yang tinggal di Jalan Tunggak Bingin, Sanur itu kembali mengedarkan dan mengonsumsi Narkoba, Senin (24/4/2017) sekitar pukul 16.50 wita.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 paket sabu dan 9 butir ekstasi,” jelasnya.

Advertisement

Kata dia, Margawi mendapatkan barang tersebut dari seorang napi Lapas Karangasem seharga Rp 1,4 juta per gram dan ekstasi per butirnya sebesar Rp 280 ribu.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Sejak 2014 lalu sudah memakai narkoba, ia mengaku terakhit memakai narkoba sehari sebelum tertangkap,” ungkapnya.

Meskipun sudah menangkap 3 orang pelaku kasus narkoba, petugas juga menangkap seorang pedagang burung, Made Suantana (37) dan sopir travel, Made Astrawan (29).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1 paket SS seberat 0,77 gram di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung (24/4).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]