Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Selatan » MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

EMPAT LAWANG, jarrakpos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang.

Putusan dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya perbedaan penafsiran terkait periodeisasi jabatan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif . MK menegaskan bahwa Plt maupun pejabat pasti memiliki kedudukan yang setara , termasuk dalam masa jabatan yang dihitung dalam satu periode pemerintahan. Putusan ini merujuk pada sejumlah keputusan MK sebelumnya , yaitu: Nomor: 22/PUU-VII/2009, Nomor: 67/PUU-XVIII/2020, Nomor: 2/PUU-XXI/2023, dan Nomor: 129/PUU-XXII/2024 .

Kuasa Hukum H. Budi Antoni (HBA) dan Henny, Ralandenei Tampubolon , menyambut baik putusan MK ini. Dikatakannya Putusan ini memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menyertakan kembali pasangan HBA dan Henny dalam PSU.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan kemenangan ini dan mendukung pasangan calon HBA dan Henny dalam PSU,” tambahnya.

Disampaikan Ralandenei, PSU akan diselenggarakan dalam dua bulan ke depan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.

“Dengan kemenangan ini, kami berharap demokrasi di Empat Lawang semakin kuat dan menghasilkan pemerintahan yang lebih kredibel,” tegasnya.

Selain memerintahkan PSU, MK juga mengeluarkan kebijakan konstitusional baru terkait periodeisasi jabatan kepala daerah . Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi UU Pilkada Nomor 16 Tahun 2020 .

“Kami berharap DPR RI segera merevisi undang-undang Pilkada agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang,” pungkas Ralandenei.

Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa sejumlah keputusan KPU terkait hasil Pilkada Empat Lawang dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum .

“Maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan,” tegas Hakim (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD DPRD Singkawang

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD DPRD Singkawang

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Siti Nurlailah,ST,MT menerima kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kota Singkawang,Kalimantan Barat di Kantor DPRD Kota Batam,Kamis (17/7/2025). Rombongan Pansus DPRD Kota Singkawang dipimpin oleh Ketua Pansus Afriza Rusnandi. RS,SE.Dalam pertemuan itu Siti Nurlailah menyampai apresiasi atas dipilihnya Kota Batam sebagai tujuan kunjungan […]

  • Akibat Puntung Rokok Rumah Berlantai Dua Terbakar.

    Akibat Puntung Rokok Rumah Berlantai Dua Terbakar.

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 161
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah berlantai dua Melik seorang warga bernama Sujana yang beralamat di Blok Buyutan, RT/RW.002/003, Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Minggu, 26 April 2026. Menurut keterangan Sujana si pemilik rumah, api awal diduga dari salah satu penghuni di lantai dua yang merokok sambil tiduran di kamar atas. […]

  • DPRD Rokan Hulu Kunker Strategis Ke BAKTI Komdigi Jakarta Fokus Pada Blank Spot Di Wilayah Rohul

    DPRD Rokan Hulu Kunker Strategis Ke BAKTI Komdigi Jakarta Fokus Pada Blank Spot Di Wilayah Rohul

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com JAKARTA – Guna mempercepat pemerataan akses digital di Negeri Seribu Suluk, jajaran pimpinan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi di Gedung Centennial Tower, Jakarta, Kamis (22/1/2026). ​Kunjungan ini berfokus pada audiensi terkait penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk menghapus titik-titik tanpa […]

  • PON Bela Diri II/2025 Berakhir, Sumut Posisi Tujuh Besar

    PON Bela Diri II/2025 Berakhir, Sumut Posisi Tujuh Besar

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Kudus ,- Tambahan tiga medali emas, tiga perak dan empat perunggu dari cabor wushu, mengantarkan Kontingen Sumut finis di peringkat tujuh besar PON Bela Diri II/2025 yang berakhir Minggu (26/10) sore di GOR Kaliputu, Kudus, Jateng. Sumut pada pertandingan hari terakhir Minggu kemarin meloloskan enam atlet ke final Wushu Sanda, dan berhasil meraih tiga medali […]

  • Duka di Polda Kepri: Bripda NS Tewas Diduga Dianiaya Sesama Anggota, Kapolda Tegas Usut Tuntas

    Duka di Polda Kepri: Bripda NS Tewas Diduga Dianiaya Sesama Anggota, Kapolda Tegas Usut Tuntas

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 135
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu personel Bintara Remaja Polda Kepri, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB […]

  • Terkait Tudingan LSM Frontal, Direktur PDAM Kuningan Angkat Bicara

    Terkait Tudingan LSM Frontal, Direktur PDAM Kuningan Angkat Bicara

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 261
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, akhirnya angkat bicara terkait berbagai tuduhan LSM Frontal mengenai dugaan pelanggaran pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), hingga tudingan kinerja direksi yang dinilai gagal selama dua tahun menjabat. Ukas menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah bercampur antara data, asumsi, serta […]

expand_less