Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Selatan » MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

EMPAT LAWANG, jarrakpos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang.

Putusan dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya perbedaan penafsiran terkait periodeisasi jabatan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif . MK menegaskan bahwa Plt maupun pejabat pasti memiliki kedudukan yang setara , termasuk dalam masa jabatan yang dihitung dalam satu periode pemerintahan. Putusan ini merujuk pada sejumlah keputusan MK sebelumnya , yaitu: Nomor: 22/PUU-VII/2009, Nomor: 67/PUU-XVIII/2020, Nomor: 2/PUU-XXI/2023, dan Nomor: 129/PUU-XXII/2024 .

Kuasa Hukum H. Budi Antoni (HBA) dan Henny, Ralandenei Tampubolon , menyambut baik putusan MK ini. Dikatakannya Putusan ini memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menyertakan kembali pasangan HBA dan Henny dalam PSU.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan kemenangan ini dan mendukung pasangan calon HBA dan Henny dalam PSU,” tambahnya.

Disampaikan Ralandenei, PSU akan diselenggarakan dalam dua bulan ke depan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.

“Dengan kemenangan ini, kami berharap demokrasi di Empat Lawang semakin kuat dan menghasilkan pemerintahan yang lebih kredibel,” tegasnya.

Selain memerintahkan PSU, MK juga mengeluarkan kebijakan konstitusional baru terkait periodeisasi jabatan kepala daerah . Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi UU Pilkada Nomor 16 Tahun 2020 .

“Kami berharap DPR RI segera merevisi undang-undang Pilkada agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang,” pungkas Ralandenei.

Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa sejumlah keputusan KPU terkait hasil Pilkada Empat Lawang dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum .

“Maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan,” tegas Hakim (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kepri Ungkap Sindikat Curanmor di Batam dan Karimun, 3 Tersangka dan 12 Motor Diamankan

    Polda Kepri Ungkap Sindikat Curanmor di Batam dan Karimun, 3 Tersangka dan 12 Motor Diamankan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 886
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com – Polda Kepri melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun, Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta didampingi Kabid Humas […]

  • “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 533
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Diduga menggelapkan uang Yayasan Perguruan Islam BM MUDA Nurul limi kota Padangsidimpuan – Sumatera Utara , Syahlan Ginting yang merupakan anak dari seorang jenderal purnawirawan akhirnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : STPL/B/43/1/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2026 . Dalam […]

  • Ini Tim 6 Besar Liga 4 Sumut 2026

    Ini Tim 6 Besar Liga 4 Sumut 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Medan – Persaingan di Liga 4 Zona Sumatera Utara (Sumut) tahun 2026 semakin ketat setelah fase grup penyisihan awal berakhir. Sebanyak enam tim terbaik kini telah memastikan tempat di babak 6 besar, yang terbagi ke dalam dua grup, yaitu Grup D dan Grup E. Tim-tim ini akan bertarung memperebutkan tiket ke babak selanjutnya dalam kompetisi […]

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Imron Apresiasi Program PKU PNM Di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 657
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS. COM– Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin berdaya terus dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya melalui kegiatan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang digelar oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Cirebon. Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon Imron ini, menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, lembaga […]

  • Masyarakat dan Media Kunjungi Rumah Jokowi di Solo

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 596
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS.COM – Rombongan 1 Bus berjumlah kurang lebih 45 – 50 orang keseluruhan berasal dari Magelang baik dari Magelang Kota atau Kabupaten Magelang yang berasal dari berbagai kecamatan. 5 orang terdiri dari media yang berasal dari Magelang dan lainnya berasal dari masyarakatnya umum dari berbagai daerah. Hal ini mencerminkan bagaimana figur pimpinan nasional dapat menjadi […]

  • Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terwujud di Kegiatan BSMSS Desa Cimenga

    Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terwujud di Kegiatan BSMSS Desa Cimenga

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 160
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Semangat kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali diwujudkan melalui pembukaan resmi kegiatan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Kodim 0615/Kuningan Tahun Anggaran 2026. Acara pembukaan dilaksanakan di Dusun Ciawitali Blok Pamugaran, Desa Cimenga, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Rabu (13/6/2026). Kegiatan utama yang dikerjakan dalam program BSMSS tahun ini adalah pengerasan jalan […]

expand_less