Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Bejat, Pria di Sumenep Cabuli Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Sumenep Cabuli Anak Dibawah Umur

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai barang bukti, telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” urainya.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Soroti Rekrutmen Lemdiklat

    DPR Soroti Rekrutmen Lemdiklat

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kritik keras meluncur dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat kerja bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Sorotan utama tertuju pada proses rekrutmen yang dinilai bermasalah,terbukti dengan ditemukannya taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang mengalami stroke dan siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) yang memiliki penyakit jantung, namun keduanya tetap lolos ke […]

  • Alisya Juara Seri II Ladies Pool Sumut 2026

    Alisya Juara Seri II Ladies Pool Sumut 2026

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 144
    • 0Komentar

    *Hidayat Ingin Asean Ladies Pool Digelar di Sumut Medan – Pebiliar Alisya Naifa Fadilla Nasution dari Klub Team 76 Harimau Sumatera berhasil keluar sebagai juara pertama Seri II “Ladies Pool League Sumut Tahun 2026”.Di partai final, Alisya mengalahkan Juara Seri I Liza yang juga dari klub Harimau Sumatera dengan skor meyakinkan 5-1, Sabtu (23/5) malam […]

  • Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Masalah Warga Khawatir Pembangunan Tower Diatas Ruko

    Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Masalah Warga Khawatir Pembangunan Tower Diatas Ruko

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com|  Komisi I DPRD Kota Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkai perizinan pemasangan tower Rumah Toko (Ruko) . Khususnya di kawasan perumahan Puri agung ,Kelurahan Mangsang,Kecamatan Sungai Beduk Rabu (17/9/2025). Rapat dipimpin anggota komisi I DPRD dr.Mustofa SH MH,dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas serta sejumlah anggota komisi lain […]

  • Ketua DPRD Kaur Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus DPD MOI

    Ketua DPRD Kaur Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus DPD MOI

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 32
    • 0Komentar

    KAUR, jarakpos.com — Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Media Online Indonesia (DPD MOI) Kabupaten Kaur. Januardi berharap kepengurusan DPD MOI Kabupaten Kaur yang baru dilantik dapat menjalankan amanah secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kehadiran DPD MOI di Kabupaten Kaur diharapkan mampu memberikan […]

  • Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Dimulai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 422
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Acara retreat kepala daerah di Magelang akhirnya dimulai. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa ada 47 kepala daerah yang tidak hadir dalam retret Akmil di Magelang pada Jumat (21/2/2025). Mereka tidak memberikan alasan atau izin atas ketidakhadirannya. Selain itu, ada juga 6 kepala daerah yang absen dengan alasan sakit dan […]

  • Polsek Pabuaran Amankan 7 Anggota Geng Motor

    Polsek Pabuaran Amankan 7 Anggota Geng Motor

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 221
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS. COM I Petugas Polsek Pabuaran mengamankan 7 pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor di Jalan Buyut Roda termasuk Desa Jatiseeng Kecamatqn Ciledug Kabupaten Cirebon, Jumat (9/1/2026) pukul 01.00 WIB. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tujuh anggota geng motor tersebut berinisial DM (24), KA (18), RS (16), SH […]

expand_less