Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Bejat, Pria di Sumenep Cabuli Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Sumenep Cabuli Anak Dibawah Umur

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai barang bukti, telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” urainya.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PK Golkar Sultan Daulat Bulat Dukung Fajri Munthe Maju di Musda DPD II Subulussalam

    PK Golkar Sultan Daulat Bulat Dukung Fajri Munthe Maju di Musda DPD II Subulussalam

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Sultan Daulat secara resmi menyatakan dukungan kepada Fajri Munthe untuk maju sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Subulussalam periode 2026–2031. Dukungan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno PK Partai Golkar Kecamatan Sultan Daulat yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026. Rapat dipimpin […]

  • Idris SE: Prancis dan Brazil Final Ideal Piala Dunia 2026

    Idris SE: Prancis dan Brazil Final Ideal Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Medan: Prancis dan Brazil memang selalu dijagokan sebagai favorit juara di Piala Dunia FIFA 2026. Dengan kekuatan skuad yang merata dan sejarah panjang di turnamen ini, kedua raksasa sepak bola tersebut digadang-gadang berpotensi besar untuk melaju hingga ke partai puncak. Menurut mantan CEO PSMS, Idris SE, Prancis dikenal memiliki skuad paling komplet, matang, dan konsisten. […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kuningan Tanam Jagung Serentak di 27 Titik

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kuningan Tanam Jagung Serentak di 27 Titik

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 207
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar serempak di 27 titik lokasi lahan di wilayah Kabupaten Kuningan, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional yang dilaksanakan secara berjenjang hingga tingkat Polda Jawa Barat. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar turut mengikuti penanaman jagung di […]

  • Musorkot KONI Subulussalam Memanas, 10 Pengcab Layangkan Surat Keberatan

    Musorkot KONI Subulussalam Memanas, 10 Pengcab Layangkan Surat Keberatan

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com — Dinamika Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Subulussalam kian memanas. Sebanyak 10 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) terkait hak dukung dan hak suara dalam pemilihan Ketua KONI Kota Subulussalam masa bakti 2025–2029. Surat tertanggal 19 Desember 2025 yang bersifat istimewa itu menegaskan […]

  • Tradisi Ngobyag Situ Citiis: Pesta Rakyat Tahunan Warga Cileuleuy Menjelang Lebaran

    Tradisi Ngobyag Situ Citiis: Pesta Rakyat Tahunan Warga Cileuleuy Menjelang Lebaran

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Suasana khidmat di kaki Gunung Ciremai menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri kian terasa di Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Setiap tahunnya, warga setempat tumpah ruah merayakan tradisi turun-temurun yang dikenal dengan sebutan Ngobyag. ​Pusat keramaian ini tertuju pada sebuah situ (danau kecil) yang terletak di Blok Manis RT 07/02 Desa […]

  • Dari Langkah Sehat Menjadi Berkah: IPF dan Garuda Kupang Salurkan Donasi untuk Warga Kurang Mampu

    Dari Langkah Sehat Menjadi Berkah: IPF dan Garuda Kupang Salurkan Donasi untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 104
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan Jalan Sehat yang digelar oleh Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) bersama Garuda Kupang tidak berhenti di garis finis. Melalui aksi nyata kepedulian sosial, hasil kegiatan tersebut kembali dihadirkan dalam bentuk bantuan bagi warga kurang mampu di Kota Kupang. Sebagai wujud rasa syukur dan komitmen untuk berbagi, IPF dan […]

expand_less