Connect with us

NEWS

Capok Lahan Pemprov, SatPol PP Bali Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Canggu

Published

on

Foto : SatPol PP Provinsi Bali didampingi PPS Provinsi Bali, SatPol PP Kabupaten Badung serta didukung satuan keamanan dari Polsek Kuta Utara dan Koramil dan dari unsur intelegen membongkar bangunan ilegal di Pantai Canggu.

[socialpoll id=”2481371″]


Canggu, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Bali bongkar bangunan ilegal yang mencaplok lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Pantai Canggu, Selasa (27/3/2018). Bangunan yang dibongkar telah berdiri sejak tahun 2012, tak hanya itu bangunan lain berupa bar sepanjang 18 meter juga ikut dirobohkan. “Penertiban kita lakukan karena pemilik bangunan sudah kita berikan SP3, dan hari ini kita lakukan pembongkaran dan pemilik bangunan menyadari kesalahannya. Sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pihak adat di Canggu,” papar KaSatPol PP Provinsi Bali, Made Sukadana.

Sukadana didampingi Kabid Trantip SatPol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi lebih jauh mengatakan, aksi penertiban berujung pembongkaran bangunan lifeguard dan bar sebelumnya diawali langkah pemanggilan pemilik bangunan yang dinyatakan telah melanggar Perda Provinsi Bali Nomer 16 Tahun 2009 tentang tata ruang. Pelanggaran terjadi karena warga setempat membangun diatas aset tanah milik provinsi tanpa izin dan melanggar sempadan pantai. Selanjutnya dilayangkan SP1 pada tanggal 12 Februari 2018 hingga berlanjut SP2 hingga SP3, berujung keputusan untuk melakukan pembongkaran fisik bangunan. “Sp2 kita berikan bulan Maret, mereka memiliki kesempatan 3 hari karen tidak ada perubahan lalu kita SP3-kan. Akhirnya kita eksekusi, kita lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Advertisement

Eksekusi penegakan Perda oleh SatPol PP Provinsi Bali didampingi PPS Provinsi Bali, SatPol PP Kabupaten Badung serta didukung satuan keamanan dari Polsek Kuta Utara dan Koramil dan dari unsur intelegen. Upaya penegakan Perda yang dilakukan diharapkan membuat sempadan pantai bersih dari bangunan liar, selanjutnya hal yang sama juga akan dilakukan bila di kawasan lain terjadi pelanggaran serupa. Khusus pembongkaran bangunan lifeguard oleh pihak Satpol PP provinsi yang didukung SatPol PP kabupaten telah melalui koordinasi lintas instansi termasuk dengan Dinas Parwisata agar tetap terjaga kondisi yang kondusif.

Salah satu volentir lifeguard Canggu, I Wayan Mudipa mengatakan menerima pembongkaran yang dilakukan pihak SatPol PP Provinsi Bali atas dasar pelanggaran Perda tata ruang. Ia menceritakan bangunan lifeguard berdiri secara swadaya pada tahun 2012 didukung 27 orang volentir yang juga bagian dari Changgu Surf Community. Mendukung biaya operasional lifeguard pihaknya akhirnya memamfaatkan bagian bawah bangunan untuk membuat usaha yang berlanjut pembangunan bar sepanjang 18 meter dua tahun lalu.

“Bangun lifeguard kita usaha sendiri dan untuk membayar volentir kita bikin sebuah tempat jualan. Usaha akhirnya melebar dua tahun terakhir dengan mempekerjakan karyawan hingga 12 orang, itu semua lokal Canggu. Karena sudah peraturan dan bangunan melanggar Perda kita menyadari kesalahan dan siap untuk dibongkar,” ungkapnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply