Bupati Kuningan Hadiri Rakor Percepatan RDTR Region I, Tegaskan Komitmen Penataan Ruang
- account_circle Ghana
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Racmat Yanuar, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari program percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang, peningkatan ekosistem kemudahan berusaha dan investasi, serta percepatan pembangunan daerah.
Kehadiran Bupati Kuningan dalam forum tersebut menegaskan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam agenda percepatan penyusunan RDTR yang menjadi salah satu instrumen penting dalam penataan ruang daerah.
Rakot tersebut menegaskan bahwa, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses tersebut, antara lain melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, penyelesaian kendala dan hambatan, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.
Forum tersebut juga diikuti sejumlah pemerintah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I. Untuk Jawa Barat, Kabupaten Kuningan tercantum sebagai salah satu daerah penerima alokasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang sebagai wujud komitmen bersama dalam mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum lintas kementerian dan pemerintah daerah ini melibatkan unsur Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian tata ruang sekaligus memperkuat dasar perencanaan pembangunan daerah. Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor serta dukungan data, kesiapan teknis, dan penyelesaian berbagai tahapan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari penguatan tata ruang yang terencana, transparan, dan mendukung arah pembangunan daerah. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar