Connect with us

NEWS

BPI Bengkulu Laporkan Tambang Biji Besi Disinyalir Tak Berizin ke Mabes Polri

Redaksi Jarrakpos

Published

on

Foto : Upaya melakukan penambangan pasir besi, harus menggunakan kapal dan alat mesin sedot untuk mengambil pasir di dalam dasar lautan diduga tak berizin. (Ist)

BENGKULU, JARRAKPOS – Selain menjalin kerjasama dengan PT. Rusan Sejahtera, Koperasi “Wahana Bahari Kaur” juga melakukan kerjasama dengan pertambangan rakyat, di mana pada tanggal 27 September 2016, izin pertambangan dari “Koperasi Wahana Bahari Kaur” tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Walhasil, dengan dicabutnya izin pertambangan koperasi dimaksud, sudah barang tentu wilayah pertambangan boleh dibilang clear and clean, atau tidak ada aktivitas lagi.

Upaya yang dilakukan PT. Rusan Sejahtera, dengan menggunakan perizinan tambang PT. Jember Agro Lestari, tersimak bahwa dasar peta nya, dan titik kordinat izin PT. Jember Agro Lestari nyatanya terletak di tengah lautan dengan luas wilayah 197 Hektar. Tentunya dalam hal ini, perusahaan dalam upaya melakukan penambangan pasir besi, harus menggunakan kapal dan alat mesin sedot untuk mengambil pasir di dalam dasar lautan (Samudra Hindia).

Kenyataan yang terjadi adalah, perusahaan melakukan penambangan menggunakan alat berat sebanyak 2 (dua) unit, dan wilayah penambangannya justru di luar kordinat atau di pantai lepas (Samudra Hindia), Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Tidak hanya itu. Kejanggalan pun terjadi, yakni, dalam melakukan penambangan di Pantai Manulah, PT. Rusan Sejahtera ini menambang kembali di lokasi lain, yaitu di Desa Tebing Rambutan (kawasan permukiman penduduk). Adapun dalih penyampaian ke penduduk bahwa dalam hal ini, perusahaan akan membuat kolam pada lokasi tanah hak milik masyarakat yaitu saudara H. Ibrahim. Hal ini dibenarkan si pemilik lahan, bahwa ia akan membuat kolam dengan rumah makan.

Advertisement

Mewakili aspirasi masyarakat, Sefran, selaku Kepala Desa Tebing Rambutan, mengatakan, hal itu selain alasan untuk pembuatan kolam, aktivitas lainnya adalah dengan melakukan penambangan pasir besi, sementara kegiatan penambangannya belum pernah disosialisasikan pada masyarakat, ujar Sefran. Terbaru, lokasi pertambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT. Rusan Sejahtera, saat ini dilakukan persis di depan Rumah Makan Desa Tebing Rambutan.

Sementara, beberapa keterangan yang dihimpun dan disampaikan masyarakat, bahwa nyatanya mereka tidak pernah diajak untuk sosialisasi tambang. Kuat dugaan, bahwa pertambangan yang dilakukan perusahaan, belum mempunyai izin lokasi dan izin lingkungan. Lebih parah lagi, pihak perusahaan, dalam hal ini adalah PT. Rusan Sejahtera, diduga tidak mempunyai kajian dampak lingkungan, (UKL UPL ANDAL).

Pasir besi milik PT. Rusan Sejahtera, saat ini sedang dalam proses mobilisasi dari pabrik pemurnian / pencucian menuju dermaga Linau Kecamatan Maje, untuk persiapan ekspor ke negara lain, dan pasir biji besi ini ditumpuk di area Pelabuhan Linau, sementara upaya pengapalan, belum lama ini menggunakan Aset Negara yaitu Dermaga Pelabuhan Linau.

Menanggapi laporan BPI KPNPA RI Bengkulu, Kombes Bayu, dari Propam Mabespolri, akan menyampaikan laporan itu pada Kapolri, untuk ditindaklanjuti. Paling tidak, dalam waktu dekat akan mengecek lokasi dan memeriksa kelengkapan perizinan, terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dengan titik kordinat tambang (clear and clean). “Kami akan mendalami dan memproses laporan yang disampaikan oleh BPI KPNPA RI,” ujar Kombes Bayu, di Mabes
Polri Gedung Dirpropam lantai lll, ruang Penyidik Utama, kepada Jayantara News.

Advertisement

Erlan, selaku Ketua BPI KPNPA RI Bengkulu, saat dihubungi Jayantara News, menuturkan, kami dari BPI KPNPA RI Bengkulu, akan selalu eksis dalam memantau dan mengawasi, baik itu kinerja para Pemangku Jabatan / para Penyelenggara Negara, yang sekiranya menyimpang dari aturan. “Kami tidak segan-segan mengusut sekaligus menindaklanjuti segala kejanggalan yang ada di wilayah Bengkulu,” ucapnya kepada Jayantara News, Sabtu (20/1). JN/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply