Connect with us

Bengkulu

Anggota DPRD Usin Abdisyah Gelar Reses, Tak Hanya Pajak, Isu BPJS Kesehatan Masyarakat Juga Jadi Prioritas

Published

on

BENGKULU, jarrakpos.com – Tarif sejumlah pajak daerah di Provinsi Bengkulu dipastikan akan mengalami penurunan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dalam kegiatan reses masa sidang kedua tahun 2025, Jumat (4/7/2025).

Penurunan tarif yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ketiganya selama ini menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu.

“Namun, untuk penurunan tarif pajak ini saya harap masyarakat bersabar. Karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih dalam proses pembahasan perubahan,” kata Usin.

Dalam reses tersebut, Usin turut menyebarkan kuesioner kepada masyarakat guna mengetahui besaran tarif yang dianggap layak untuk diturunkan. Hasil dari kuesioner itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan revisi Perda PDRD.

Advertisement

“Kuesioner ini memuat beberapa pilihan persentase penurunan. Jadi masyarakat bisa memilih tarif yang sesuai dengan kemampuan dan harapan mereka,” jelasnya.

Usin menegaskan bahwa ia bersama Fraksi Nurani Pembangunan akan memperjuangkan opsi penurunan tarif terbesar untuk meringankan beban masyarakat. “Kalau perlu, kita voting. Saya pribadi akan perjuangkan penurunan tarif paling besar. Jangan bebani rakyat kecil dengan pajak yang tinggi,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak harus selalu mengandalkan pungutan pajak yang tinggi dari masyarakat. Pemda didorong untuk mencari alternatif sumber pendapatan lainnya yang tidak memberatkan rakyat.

“Pembangunan itu jangan hanya ngandalkan pajak yang memberatkan rakyat. Cari terobosan baru, gali potensi lain,” ujarnya.

Advertisement

Selain soal pajak, Usin juga menampung berbagai aspirasi masyarakat lainnya, seperti keluhan tentang BPJS Kesehatan, terutama bagi warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan.

“Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan masalah ini. Bagaimana kalau ada warga yang masuk UGD, darurat, tapi BPJS-nya mati? Rumah sakit dan BPJS harus pastikan masyarakat tetap ditangani, baru urusan administrasi dibereskan setelahnya,” tuturnya.

Usin juga menekankan bahwa penyesuaian tarif pajak harus memperhatikan kondisi riil ekonomi masyarakat. “Jangan sampai masyarakat tidak mampu bayar karena ekonominya tertekan, sementara pajaknya tinggi. Ini justru kontraproduktif,” pungkasnya.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]