Connect with us

NEWS

Ancam Lapor Balik, Ketum Kadin Bali Merasa Kriminalisasi Gelapkan Dana Proyek Rp16 Miliar

Redaksi Jarrakpos

Published

on

[socialpoll id=”2481371″]


DENPASAR, JARRAK POS – Merasa difitnah dan dikriminalisasi menggelapkan dana proye senilai Rp16 miliar, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra mengancam siap akan melaporkan balik kasus itu. Tuduhan dugaan penggelapan dana proyek yang dilayangkan pengusaha Sutrisno Lukito Disastro ke Polda Bali tersebut dikatakan akan berbuntut panjang.

Apalagi Alit Wiraputra sudah memberikan klarifikasi ke Polda Bali terkait laporan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh perizinan dalam proyek tersebut sudah selesai dengan baik dan benar sesuai prosedur. “Semua prosedur sudah baik, benar, dan perizinan sudah keluar sesuai aturan. Tapi saya dilaporkan bahwa izin itu tidak pernah terbit. Itu sebabnya saya merasa difitnah dan dikriminalisasi, kata Alit Wiraputra didampingi sejumlah Kuasa Hukumnya seperti Wayan Santoso di Denpasar, Kamis (8/3/2018).

Untuk itu pihaknya berharap pihak pelapor dapat menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Sebab jika tidak, maka pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum dan bisa saja melaporkan balik pihak pelapor dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. “Kalau masalah ini tidak selesai, kami akan lakukan langkah hukum berikutnya. Salah satunya bisa saja melaporkan balik pihak pelapor, tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut diterangkan, dirinya sebagai salah satu Direktur PT Bangun Segitiga Mas (BSM) selaku perusahaan yang rencananya akan melakukan penataan dan pengembangan di Pelabuhan Benoa sudah melakukan tugas dan kewajiban dalam pengurusan izin proyek tersebut. Adapun sejumlah izin atau rekomendasi yang sudah keluar yakni rekomendasi Pemprov Bali melalui Bappeda Bali pada Februari 2012, rekomendasi melanjutkan pra FS (Feasibility Study) ke FS, rekomendasi bahwa izin prinsip bisa dikeluarkan jika sudah ada rekomendasi DPRD Bali pada Januari 2014, lalu keluar rekomendasi dari DPRD Bali dan terakhir izin prinsip dari Pemprov Bali yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2014.

Pengurusan izin proyek ini berlansung lama, hampir tiga tahun. Ketiga tahap sampai keluar izin prinsip sudah saya lakukan. Jadi tidak benar kalau disampaikan seperti laporan di Polda bahwa tidak ada izin yang keluar. Kalau datanya lengkap, izin sudah keluar, apa yang mau dilanjutkan laporan itu, dimana masalahnya, ujarnya. Alit Wiraputra juga menambahkan Sutrisno Lukito Disastro selaku anggota komisaris PT BSM juga sebenarnya sudah memegang berkas asli izin atau rekomendasi tersebut. Karenanya dirinya merasa aneh dan tidak paham dengan pernyataan dan laporan ke Polda tersebut.

“Kewajiban saya dalam pengurusan izin itu sudah selesai. Dengan klarifikasi yang saya sampaikan di Polda, tidak benar yang disampaikan Sutrisno dan pengacara bahwa izin tidak terbit, padahal izin prinsip sudah terbit. Mereka sudah pegang aslinya, saya pegang copy-nya, terangnya. Sementara itu Wayan Santoso selaku Kuasa Hukum Alit Wiraputra juga mengaku pihaknya akan mempelari lebih lanjut kasus ini dan menunggu perkembangan laporan pihak Sutrisno di Polda Bali. Namun pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum selajutnya jika memang tidak ada itikad baik pihak Sutrisno untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah hukum ini bisa perdata atau pidana, pungkasnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply